Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa mereka, Terdakwa I. HIDAYAT SAPUTRA Alias DAYAT BIN ABDUL MUNTOLIB, Terdakwa II. SURAHMAN Alias MAN BIN KAHAR, Terdakwa III. JOHN REVKO Alias ANDI BIN MUSLAINI dan Terdakwa IV.  MARLIN PURBA Alias MARLIN BIN HASAN pada hari Rabu tanggal 12 April 17 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2017 bertempat di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terletak di toko Indomaret Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, pada hari Rabu tanggal 12 April 17 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2017 bertempat di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri yang terletak di toko Indomaret Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dan pada hari Rabu tanggal 12 April 17 sekira pukul 17.09 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2017 bertempat di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri yang terletak di toko Indomaret Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, serta pada hari Rabu tanggal 12 April 17 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2017 bertempat di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri yang terletak di toko Indomaret Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu†perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari pertemuan Para Terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Terdakwa I. HIDAYAT SAPUTRA Alias DAYAT BIN ABDUL MUNTOLIB, dimana Para Terdakwa sepakat akan melakukan pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di wilayah sekitar Bali. Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari senin tanggal 10 April 2017 Para Terdakwa berangkat mengendarai mobil rental Toyota Avanza No.Pol : B-1933-TIT menuju Bali. Saat sampai di Kabupaten Situbondo uang saku yang di miliki sudah menipis, sehingga Para Terdakwa berinisiatif untuk melakukan aksinya di Situbondo untuk mencari tambahan uang saku sampai akhirnya Para Terdakwa berhenti di Toko Indomaret Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo setelah berhenti Terdakwa I. HIDAYAT SAPUTRA Alias DAYAT BIN ABDUL MUNTOLIB, Terdakwa II. SURAHMAN Alias MAN BIN KAHAR, Terdakwa III. JOHN REVKO Alias ANDI BIN MUSLAINI turun dari mobil sedangkan Terdakwa IV.  MARLIN PURBA Alias MARLIN BIN HASAN berjaga jaga di dalam mobil. Setelah itu Terdakwa I mendekati mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang kebetulan mesin ATM berada di teras Toko Indomaret lalu Terdakwa I memasang tusuk gigi dengan cara di dorong menggunakan gergaji kecil sedang Terdakwa III berada di belakang Terdakwa I dengan maksud untuk menutupi sedang Terdakwa II berdiri di sekitar ATM dan mengawasi sekitar. Setelah tusuk gigi terpasang Terdakwa I menjauh dari mesin ATM dan menunggu sampai ada orang yang akan mengambil uang melalui mesin ATM tersebut. Tak berapa lama datang saksi ISHAQ MAULANA Alias H. IMAM dan masuk ke ruang ATM kemudian saksi ISHAQ MAULANA memasukkan kartu ATM kedalam card reader ATM namun tidak bisa. Setelah itu Terdakwa I mendekat dan mengetuk pintu ruang ATM. Setelah itu pintu di buka oleh saksi ISHAQ MAULANA,  Terdakwa I menanyakan “ ada masalah ya pak?†lalu saksi ISHAQ MAULANA menjawab jika ATM miliknya tidak bisa masuk. Setelah itu Terdakwa I menawarkan bantuan untuk membantu memasukkan kartu ATM milik saksi ISHAQ MAULANA ke mesin ATM. Kemudian saksi ISHAQ MAULANA mengiyakan sambil menyerahkan kartu ATM miliknya kepada Terdakwa I. Setelah kartu ATM milik saksi ISHAQ MAULANA di berikan kepada Terdakwa I, tanpa sepengetahuan saksi ISHAQ MAULANA kartu ATM tersebut di tukar oleh Terdakwa I dengan menggunakan kartu ATM yang dibawa oleh Terdakwa I. Setelah itu kartu yang dibawa Terdakwa I langsung di masukkan ke mesin ATM dengan cara di dorong dengan keras dan berhasil masuk. Setelah itu Terdakwa I menyuruh saksi ISHAQ MAULANA memasukkan Private Identification Number (PIN) ATM-nya sambil Terdakwa I keluar dari ruang ATM meninggalkan saksi ISHAQ MAULANA. Setelah itu Terdakwa III bergerak maju mendekati ruang ATM dan mengintip nomor PIN ATM yang di pencet oleh saksi ISHAQ MAULANA. Setelah berhasil mencuri PIN dengan cara di intip maka Terdakwa III langsung meninggalkan ruang ATM di susul oleh Terdakwa II. Setelah itu Para Terdakwa langsung mengendarai mobil dan bergerak ke arah timur dan sekira pukul 16.00 WIB berhenti di mesin ATM BNI yang terletak di Toko Alfamaret Desa Besuki, Kecamtan Besuki, Kabupaten Situbondo. Setelah berhenti Terdakwa III turun dan masuk ke ruang ATM. Setelah itu Terdakwa III langsung memasukkan kartu milik saksi ISHAQ MAULANA yang di tukar diam diam oleh Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa III memasukkan PIN ATM yang telah di intip. Kemudian Terdakwa III langsung mengambil uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa III masuk kedalam mobil dan menyerahkan uang beserta ATM tersebut kepada Terdakwa IV dan di masukkan kedalam dompet warna coklat yang telah di persiapkan, dan kemudian Para kembali melanjutkan perjalanan ke arah timur dan pada sekira pukul 17.09 WIB berhenti di Toko Indomaret Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dimana setelah berhenti selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III turun dari mobil, sedangkan Terdakwa IV sebagai sopir dan Terdakwa II mengawasi situasi dari dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa I  dan Terdakwa II masuk ke dalam Toko Indomaret tersebut kemudian Terdakwa I langsung menuju mesin ATM yang ada di dalam Toko Indomaret tersebut sedangkan Terdakwa III mengikuti di belakang seolah-olah juga mau mengambil uang di mesin ATM. Setelah sampai di mesin ATM yang kebetulan saat itu ada mesin ATM BRI dan Mandiri, Terdakwa I memasukkan sebatang tusuk gigi ke dalam lubang kartu ATM di mesin ATM dengan cara di dorong menggunakan gergaji kecil dan setelah selesai memasang tusuk gigi selanjutnya Terdakwa I berpura-pura mau beli sesuatu sambil menunggu orang yang mau ambil uang di mesin ATM. Namun setelah lama di tunggu tidak ada orang yang mengambil uang sehingga Para Terdakwa pergi meninggalkan ATM tersebut.
- Setelah itu Para Terdakwa melanjutkan kearah timur dan sekira pukul 17.09 WIB berhenti di Toko Indomaret Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III masuk kedalam Toko Indomaret sedang Terdakwa II tuirun dari mobil dan mengawasi sekeliling dan Terdakwa IV berjaga jaga di dalam mobil. Setelah itu Terdakwa I mendekati mesin ATM dan memasang tusuk gigi di mulut ATM tersebut dengan di dorong menggunakan gergaji kecil, pada saat Terdakwa I memasang tusuk gigi tersebut, karyawan Indomaret mendekati karena merasa curiga. Karena merasa di awasi maka Terdakwa I mengajak Terdakwa III meninggalkan Toko Indomaret dan masuk kedalam mobil dan bergegas pergi kearah timur. Setelah Para Terdakwa pergi, sesaat kemudian datang teknisi ATM dari PT. Advantage yang bernama saksi KUSNUL ARIFIN bin TARMUJI dan saksi RIZKY BUDI BACHTIAR alias RIZKY bin BUDI SANTOSO datang ke mesin ATM karena mendapat info bahwa mesin ATM rusak atau error. Kemudian saksi KUSNUL ARIFIN dan RIZKY BUDI BACHTIAR mengecek mesin ATM tersebut dan mendapati bahwa terdapat tusuk gigi di mulut mesin ATM. Setelah itu KUSNUL ARIFIN dan RIZKY BUDI BACHTIAR bagi tugas untuk mengecek ATM yang lain.
- Sementara itu, Para Terdakwa setelah dari mesin ATM di Toko Indomaret Desa Wringinanom langsung makan di sekitar alun-alun Situbondo dan setelah Para Terdakwa melanjutkan ke timur dan tidak berapa lama kemudian Para Terdakwa pada sekira pukul 17.30 WIB berhenti lagi di Toko Indomaret Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dan seperti yang sebelumnya, pertama-tama Terdakwa I dan Terdakwa III turun dari mobil dan masuk ke dalam Toko Indomaret, kemudian Terdakwa I langsung menuju mesin ATM yang ada saat itu yaitu ATM BCA, BRI dan MANDIRI. Setelah itu  Terdakwa I langsung memasukkan tusuk gigi ke dalam lubang mesin tempat kartu ATM. Pada saat Terdakwa I mendorong tusuk gigi dengan menggunakan gergaji, tiba-tiba KUSNUL ARIFIN datang dan berteriak pembobolan ATM, sehingga seketika itu juga Terdakwa I dan Terdakwa III berjalan keluar dari Toko Indomaret, namun Terdakwa I sempat di halang halangi oleh saksi KUSNUL ARIFIN dan sempat terjadi dorong mendorong, namun Terdakwa III datang dan membantu Terdakwa I, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa III berhasil keluar dari Toko Indomaret dan kemudian kabur ke arah timur, tetapi pada saat Para Terdakwa kabur, mobil yang di kendarai Para Terdakwa sempat dilempari warga hingga kaca mobil belakang pecah. Bahwa petugas Kepolisian Resor Situbondo yang mendapatkan informasi telah terjadi kejahatan langsung bergerak cepat dan akhirnya menangkap Para Terdakwa beserta barang bukti di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi ISHAQ MAULANA Alias H. IMAM mengalami kerugian Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke-4 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa mereka, Terdakwa I. HIDAYAT SAPUTRA Alias DAYAT BIN ABDUL MUNTOLIB, Terdakwa II. SURAHMAN Alias MAN BIN KAHAR, Terdakwa III. JOHN REVKO Alias ANDI BIN MUSLAINI dan Terdakwa IV.  MARLIN PURBA Alias MARLIN BIN HASAN pada hari Rabu tanggal 12 April 17 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2017 bertempat di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terletak di toko Indomaret Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, pada hari Rabu tanggal 12 April 17 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2017 bertempat di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri yang terletak di toko Indomaret Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dan pada hari Rabu tanggal 12 April 17 sekira pukul 17.09 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2017 bertempat di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri yang terletak di toko Indomaret Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, serta pada hari Rabu tanggal 12 April 17 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2017 bertempat di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri yang terletak di toko Indomaret Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu†perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari pertemuan Para Terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Terdakwa I. HIDAYAT SAPUTRA Alias DAYAT BIN ABDUL MUNTOLIB, dimana Para Terdakwa sepakat akan melakukan pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di wilayah sekitar Bali. Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari senin tanggal 10 April 2017 Para Terdakwa berangkat mengendarai mobil rental Toyota Avanza No.Pol : B-1933-TIT menuju Bali. Saat sampai di Kabupaten Situbondo uang saku yang di miliki sudah menipis, sehingga Para Terdakwa berinisiatif untuk melakukan aksinya di Situbondo untuk mencari tambahan uang saku sampai akhirnya Para Terdakwa berhenti di Toko Indomaret Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo setelah berhenti Terdakwa I. HIDAYAT SAPUTRA Alias DAYAT BIN ABDUL MUNTOLIB, Terdakwa II. SURAHMAN Alias MAN BIN KAHAR, Terdakwa III. JOHN REVKO Alias ANDI BIN MUSLAINI turun dari mobil sedangkan Terdakwa IV.  MARLIN PURBA Alias MARLIN BIN HASAN berjaga jaga di dalam mobil. Setelah itu Terdakwa I mendekati mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang kebetulan mesin ATM berada di teras Toko Indomaret lalu Terdakwa I memasang tusuk gigi dengan cara di dorong menggunakan gergaji kecil sedang Terdakwa III berada di belakang Terdakwa I dengan maksud untuk menutupi sedang Terdakwa II berdiri di sekitar ATM dan mengawasi sekitar. Setelah tusuk gigi terpasang Terdakwa I menjauh dari mesin ATM dan menunggu sampai ada orang yang akan mengambil uang melalui mesin ATM tersebut. Tak berapa lama datang saksi ISHAQ MAULANA Alias H. IMAM dan masuk ke ruang ATM kemudian saksi ISHAQ MAULANA memasukkan kartu ATM kedalam card reader ATM namun tidak bisa. Setelah itu Terdakwa I mendekat dan mengetuk pintu ruang ATM. Setelah itu pintu di buka oleh saksi ISHAQ MAULANA,  Terdakwa I menanyakan “ ada masalah ya pak?†lalu saksi ISHAQ MAULANA menjawab jika ATM miliknya tidak bisa masuk. Setelah itu Terdakwa I menawarkan bantuan untuk membantu memasukkan kartu ATM milik saksi ISHAQ MAULANA ke mesin ATM. Kemudian saksi ISHAQ MAULANA mengiyakan sambil menyerahkan kartu ATM miliknya kepada Terdakwa I. Setelah kartu ATM milik saksi ISHAQ MAULANA di berikan kepada Terdakwa I, tanpa sepengetahuan saksi ISHAQ MAULANA kartu ATM tersebut di tukar oleh Terdakwa I dengan menggunakan kartu ATM yang dibawa oleh Terdakwa I. Setelah itu kartu yang dibawa Terdakwa I langsung di masukkan ke mesin ATM dengan cara di dorong dengan keras dan berhasil masuk. Setelah itu Terdakwa I menyuruh saksi ISHAQ MAULANA memasukkan Private Identification Number (PIN) ATM-nya sambil Terdakwa I keluar dari ruang ATM meninggalkan saksi ISHAQ MAULANA. Setelah itu Terdakwa III bergerak maju mendekati ruang ATM dan mengintip nomor PIN ATM yang di pencet oleh saksi ISHAQ MAULANA. Setelah berhasil mencuri PIN dengan cara di intip maka Terdakwa III langsung meninggalkan ruang ATM di susul oleh Terdakwa II. Setelah itu Para Terdakwa langsung mengendarai mobil dan bergerak ke arah timur dan sekira pukul 16.00 WIB berhenti di mesin ATM BNI yang terletak di Toko Alfamaret Desa Besuki, Kecamtan Besuki, Kabupaten Situbondo. Setelah berhenti Terdakwa III turun dan masuk ke ruang ATM. Setelah itu Terdakwa III langsung memasukkan kartu milik saksi ISHAQ MAULANA yang di tukar diam diam oleh Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa III memasukkan PIN ATM yang telah di intip. Kemudian Terdakwa III langsung mengambil uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa III masuk kedalam mobil dan menyerahkan uang beserta ATM tersebut kepada Terdakwa IV dan di masukkan kedalam dompet warna coklat yang telah di persiapkan, dan kemudian Para kembali melanjutkan perjalanan ke arah timur dan pada sekira pukul 17.09 WIB berhenti di Toko Indomaret Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dimana setelah berhenti selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III turun dari mobil, sedangkan Terdakwa IV sebagai sopir dan Terdakwa II mengawasi situasi dari dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa I  dan Terdakwa II masuk ke dalam Toko Indomaret tersebut kemudian Terdakwa I langsung menuju mesin ATM yang ada di dalam Toko Indomaret tersebut sedangkan Terdakwa III mengikuti di belakang seolah-olah juga mau mengambil uang di mesin ATM. Setelah sampai di mesin ATM yang kebetulan saat itu ada mesin ATM BRI dan Mandiri, Terdakwa I memasukkan sebatang tusuk gigi ke dalam lubang kartu ATM di mesin ATM dengan cara di dorong menggunakan gergaji kecil dan setelah selesai memasang tusuk gigi selanjutnya Terdakwa I berpura-pura mau beli sesuatu sambil menunggu orang yang mau ambil uang di mesin ATM. Namun setelah lama di tunggu tidak ada orang yang mengambil uang sehingga Para Terdakwa pergi meninggalkan ATM tersebut.
- Setelah itu Para Terdakwa melanjutkan kearah timur dan sekira pukul 17.09 WIB berhenti di Toko Indomaret Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III masuk kedalam Toko Indomaret sedang Terdakwa II tuirun dari mobil dan mengawasi sekeliling dan Terdakwa IV berjaga jaga di dalam mobil. Setelah itu Terdakwa I mendekati mesin ATM dan memasang tusuk gigi di mulut ATM tersebut dengan di dorong menggunakan gergaji kecil, pada saat Terdakwa I memasang tusuk gigi tersebut, karyawan Indomaret mendekati karena merasa curiga. Karena merasa di awasi maka Terdakwa I mengajak Terdakwa III meninggalkan Toko Indomaret dan masuk kedalam mobil dan bergegas pergi kearah timur. Setelah Para Terdakwa pergi, sesaat kemudian datang teknisi ATM dari PT. Advantage yang bernama saksi KUSNUL ARIFIN bin TARMUJI dan saksi RIZKY BUDI BACHTIAR alias RIZKY bin BUDI SANTOSO datang ke mesin ATM karena mendapat info bahwa mesin ATM rusak atau error. Kemudian saksi KUSNUL ARIFIN dan RIZKY BUDI BACHTIAR mengecek mesin ATM tersebut dan mendapati bahwa terdapat tusuk gigi di mulut mesin ATM. Setelah itu KUSNUL ARIFIN dan RIZKY BUDI BACHTIAR bagi tugas untuk mengecek ATM yang lain.
- Sementara itu, Para Terdakwa setelah dari mesin ATM di Toko Indomaret Desa Wringinanom langsung makan di sekitar alun-alun Situbondo dan setelah Para Terdakwa melanjutkan ke timur dan tidak berapa lama kemudian Para Terdakwa pada sekira pukul 17.30 WIB berhenti lagi di Toko Indomaret Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dan seperti yang sebelumnya, pertama-tama Terdakwa I dan Terdakwa III turun dari mobil dan masuk ke dalam Toko Indomaret, kemudian Terdakwa I langsung menuju mesin ATM yang ada saat itu yaitu ATM BCA, BRI dan MANDIRI. Setelah itu  Terdakwa I langsung memasukkan tusuk gigi ke dalam lubang mesin tempat kartu ATM. Pada saat Terdakwa I mendorong tusuk gigi dengan menggunakan gergaji, tiba-tiba KUSNUL ARIFIN datang dan berteriak pembobolan ATM, sehingga seketika itu juga Terdakwa I dan Terdakwa III berjalan keluar dari Toko Indomaret, namun Terdakwa I sempat di halang halangi oleh saksi KUSNUL ARIFIN dan sempat terjadi dorong mendorong, namun Terdakwa III datang dan membantu Terdakwa I, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa III berhasil keluar dari Toko Indomaret dan kemudian kabur ke arah timur, tetapi pada saat Para Terdakwa kabur, mobil yang di kendarai Para Terdakwa sempat dilempari warga hingga kaca mobil belakang pecah. Bahwa petugas Kepolisian Resor Situbondo yang mendapatkan informasi telah terjadi kejahatan langsung bergerak cepat dan akhirnya menangkap Para Terdakwa beserta barang bukti di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi ISHAQ MAULANA Alias H. IMAM mengalami kerugian Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |