Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H. TAUFIK HIDAYAT alias OPEK bin DAROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2945/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT alias OPEK bin DAROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT als OPEK bin DAROTO pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 bertempat di Jl. WR Soepratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- ? Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Saksi AGUSTINUS PURNAMA (dilakukan penuntuttan dalam berkas perkara terpisah) dihubungi oleh Terdakwa mengajak Saksi AGUSTINUS PURNAMA untuk urunan/patungan untuk membeli sabu, kemudian Saksi AGUSTINUS PURNAMA meminta Terdakwa untuk mengirim uang ke rekening Saksi AGUSTINUS PURNAMA, selanjutnya Saksi AGUSTINUS PURNAMA menghubungi Saksi ERWIN ALFARI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli sabu milik Saksi AGUSTINUS PURNAMA dan milik Terdakwa, kemudian Saksi ERWIN ALFARI meminta Saksi AGUSTINUS PURNAMA untuk mengambil sendiri ke rumah Saksi ERWIN ALFARI, kemudian Saksi AGUSTINUS PURNAMA berangkat ke rumah Saksi ERWIN ALFARI dengan menggunakan sepeda motor, sekira pukul 22.10 Wib Saksi AGUSTINUS PURNAMA langsung transaksi dengan Saksi ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di rumah Saksi ERWIN ALFARI, kemudian Saksi AGUSTINUS PURNAMA pulang dan membagi shabu menjadi 2 (dua) bungkus, sekira pukul 22.20 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi AGUSTINUS PURNAMA kemudian Saksi AGUSTINUS PURNAMA menunjukkan 2 (dua) bungkus sabu yang telah bagi dengan tujuan agar Terdakwa memilih bungkus mana yang akan di ambil, setelah menerima sabu kemudian Terdakwa pulang; ? Atas laporan masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli narkotika yang dilakukan Terdakwa selanjutnya Saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain sebagai berikut : 1) 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) Gram; 2) 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra FIT warna hitam No Pol P 3667 FI; 3) 1 (satu) buah Jaket warna hijau; 4) 1 (satu) buah kartu ATM BCA; 5) 1 (satu) unit HP merk G warna hitam dan abu-abu. Sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 25 Mei 2024 dengan disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut : ? 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) Gram; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04566/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan nomor barang bukti 14351/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut. Page 2 of 2 ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT als OPEK bin DAROTO pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 bertempat di Jl. WR Soepratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Saksi AGUSTINUS PURNAMA (dilakukan penuntuttan dalam berkas perkara terpisah) dihubungi oleh Terdakwa mengajak Saksi AGUSTINUS PURNAMA untuk urunan/patungan untuk membeli sabu, kemudian Saksi AGUSTINUS PURNAMA meminta Terdakwa untuk mengirim uang ke rekening Saksi AGUSTINUS PURNAMA, selanjutnya Saksi AGUSTINUS PURNAMA menghubungi Saksi ERWIN ALFARI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli sabu milik Saksi AGUSTINUS PURNAMA dan milik Terdakwa, kemudian Saksi ERWIN ALFARI meminta Saksi AGUSTINUS PURNAMA untuk mengambil sendiri ke rumah Saksi ERWIN ALFARI, kemudian Saksi AGUSTINUS PURNAMA berangkat ke rumah Saksi ERWIN ALFARI dengan menggunakan sepeda motor, sekira pukul 22.10 Wib Saksi AGUSTINUS PURNAMA langsung transaksi dengan Saksi ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di rumah Saksi ERWIN ALFARI, kemudian Saksi AGUSTINUS PURNAMA pulang dan membagi shabu menjadi 2 (dua) bungkus, sekira pukul 22.20 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi AGUSTINUS PURNAMA kemudian Saksi AGUSTINUS PURNAMA menunjukkan 2 (dua) bungkus sabu yang telah bagi dengan tujuan agar Terdakwa memilih bungkus mana yang akan di ambil, setelah menerima sabu kemudian Terdakwa pulang; ? Atas laporan masyarakat, terkait adanya kepemilikan narkotika yang dilakukan Terdakwa selanjutnya Saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain sebagai berikut : 1) 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) Gram; 2) 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra FIT warna hitam No Pol P 3667 FI; 3) 1 (satu) buah Jaket warna hijau; 4) 1 (satu) buah kartu ATM BCA; 5) 1 (satu) unit HP merk G warna hitam dan abu-abu. Sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 25 Mei 2024 dengan disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut : ? 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) Gram; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04566/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan nomor barang bukti 14351/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya