Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2018/PN Sit. AGUS YULIANTO 1.HADI PURWANTO
2.MUHAWIYAH
3.PT. BPR Angga Perkasa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 26 Mar. 2018
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1AGUS YULIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HADI PURWANTO
2MUHAWIYAH
3PT. BPR Angga Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
2Rima Yuniandari
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
4SOEJONO, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat I,II,III baik yang bergerak atau yang tidak bergerak :
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa setengah bagian tanah dan bangunan obyek sengketa adalah hak milik Penggugat ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I,II,III telah melakukan perbuatan melawan hukum :
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Risalah Lelang No.0409/2015 tanggal 09 Juni 2015 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlakunya ;
  6. Menghukum Tergugat I,II,III untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebanyak Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  7. Menghukum Tergugat I,II,III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan  sebanyak Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah), terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
  9. Menghukum Tergugat I,II,III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

SUBSIDAIR  :

            Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan yang berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak