Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menetapkan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Calya 1.2 GM/T/ 2019. Jenis mobil penumpang. Model Mini Bus Tahum pembuatan 2019/1.195.warna hitam.no rangka : MKHA6GJ6JKJ130938, NO MESIN : 3NRH464479. No Pol. P 1195 DG.atas nama TUSIYONO adalah milik Penggugat yang sah.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 01400404001937629 yang dibuat Tergugat dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukurn.
- Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Calya 1.2 G M/T/2019, Jenis mobil : penumpang Model : Mini Bus Tahurn pembuatan : 2019/ 1.195. warna hitam no rangka MKHA6GJ6JKJ130938,No mesin : 3NRH464479. No Pol. P 1195 DG. tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidak menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan pembuatan akta notaril yang menggunakan surat kuasa dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya debt-collector yang menelantarkan keluarga Penggugat dilokasi eksekusi barang jaminan adalah perbuatan melawan hukum
- Memerintahkan Tergugat untuk mengernbalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Calya 1.2 G M/T/2019, JENIS MOBIL PENUMPANG, Model Mini Bus Tahun pembuatan 2019 / 1.195,warna hitam namer rangka MKHA6GJ6JKJ130938,NOMER MESIN : 3NRH464479. No.pol. P 1195 DG.
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.137.710.000,- ( seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil
- Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 41 bulan x Rp. 3.310.000,- = 135.710.000 ( seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah.)
- Biaya medical check up suharip sopir Penggugat akibat penelantaran 1.000.000,- (satujuta rupiah)
- Biaya Transportasi para mahasiswa dan sopir penggugat 1.000.000,- (satujuta rupiah)
Kerugian Imateril
- Bahwa selain Penggugat mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil karena Penggugat dan keluarga Penggugat dipermalukan dimuka umum dilokasi eksekusi objek sengketa. Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar 1.000.0000 (Satu Juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo etbono)
Demikian gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini, kami ucapkan terima kasih. |