Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).
- Menyatakan sebagai hukum Almarhum SAHID EFFENDI dan Para Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas Obyek Sengketa dengan Petok C Nomor : 317, Persil Nomor : 86, Klas : S.III, Luas : 3.090 M2 (sebagian dari keseluruhan luas total 6.690 M2) , Tertulis atas nama : SAHIDAN, yang berlokasi di Dusun Krajan Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Pekarangan SAHIDAN
- Timur : Jalan Desa
- Selatan : Tanah Pekarangan Wakaf Masjid
- Barat : Tanah Kas Desa Demung
- Menghukum atau memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai dan menempati Objek Sengketa tersebut untuk segera mengembalikan Obyek Sengketa, selanjutnya untuk diserahkan kepada Para Penggugat serta memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai Obyek Sengketa baik ijin maupun tanpa ijin dari siapapun saja tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan aparat hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk menghapus Obyek Sengketa dari Daftar (Buku) Aset Milik Pemerintah Kabupaten Situbondo.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan turut serta melaksanakan putusan ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)
|