Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemegang hak penggarapan keseluruhan seluas 121.660 m?2; (seratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh meter persegi) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut patok tanah yang sudah ditanam diatas lahan penggarapan PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT :
- Ganti rugi materiil sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah );
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan atau banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apablla Pengadilan Negeri Situbondo memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |