Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Sit 1.FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
2.R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin alm. PAK SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-796/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin alm. PAK SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: KESATU -------Bahwa Terdakwa MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin PAK SALEH (alm) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dibulan Agustus tahun 2025 di rumah Saksi Korban LUTFI UMAR alias LUTFI di Dusun Sumberwaru Rt 002 Rw 005 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo disuatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang dengan terangterangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka” kepada saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 09.15 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi FERDI ISKANDAR alias FERDI bin JUMALI untuk datang ke rumah saudara NOPAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna merah Nopol P-2651- DU kemudian bertemu dengan Saksi FERDI dan Saksi BAISULHAK. Kemudian Saksi BAISULHAK mengajak Terdakwa untuk ke rumahnya yang beralamat di Jalan Wringin Anom Dusun Wringin Rt 001 Rw 002 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan posisi Saksi BAISULHAK berboncengan dengan Terdakwa dan Saksi FERDI mengendarai motornya. Kemudian sesampai di rumah Saksi BAISULHAK, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi LUTFI MUSTOFA, Saksi FERDI dan Saksi BAISULHAK sedang mengkonsumsi minum-minuman keras jenis arak sebanyak 3 (tiga) botol, KAWA – KAWA 1 (satu) botol dan minuman keras jenis API sebanyak 1 (satu) botol yang telah disediakan oleh Saksi BAISULHAK di rumahnya. Kemudian Saksi BAISULHAK mendapatkan chat whatsapp dari Saksi Korban LUTFI UMAR alias LUTFI yang isinya yaitu “MAKSUDNYA APA KOK GANGGU CEWEK SAYA?”, kemudian Saksi BAISULHAK langsung menelepon Saksi LUTFI membahas terkait tuduhan terhadap Saksi BAISULHAK tersebut. Setelah itu Saksi BAISULHAK mengajak Saksi FERDI, Terdakwa dan Saksi LUTFI MUSTOFA langsung menuju ke rumah Saksi Korban LUTFI UMAR yang beralamat Dusun Sumberwaru Rt 002 Rw 005 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Terdakwa mengendarai Honda beat warna merah variasi hitam dengan nomor plat P 2651 DU berboncengan dengan Saksi LUTFI MUSTOFA dan Saksi BAISULHAK mengendarai Honda Beat warna hitam variasi hijau tanpa No.Polisi berboncengan dengan Saksi FERDI. Kemudian sesampai di rumah Saksi Korban LUTFI UMAR alias LUT alamat Dusun Sumberwaru Rt 002 Rw 005 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Kemudian Saksi BAISULHAK turun menghampiri Saksi Korban LUTFI UMAR yang sedang duduk di ruang tamu seorang diri, kemudian megatakan ““KOK BISA BOY, KOK KAMU KIRA SAYA YANG GANGGU CEWEKNYA KAMU”. Lalu Saksi Korban LUTFI UMAR dengan nada tinggi berbicara dalam bahasa madura kepada Saksi BAISULHAK, “KAN BEKNA SE AGENGGU CEWEKNA ENGKOK” (KAN KAMU YANG GANGGU CEWEKKU). Kemudian langsung Saksi BAISULHAK memukul dengan tangan menggenggam tepat di pelipis mata sebelah kiri Saksi LUTFI UMAR kemudian Pukulan kedua menggenggam tangan kanan lalu diayunkan mengenai kepala bagian atas (ubun-ubun) Saksi Korban LUTFI UMAR. Saksi BAISULHAK melakukan pemukulan secara bersama sama dengan cara menggenggam mengenai bagian kepala dan badan terhadap Saksi Korban LUTFI UMAR sebanyak 25 (dua puluh lima) kali. Kemudian Saksi FERDI mengenakan baju lengan pendek bewarna hitam dan menggunakan celana pendek jeans warna biru juga ikut melakukan pemukulan dari sebelah kiri kepada Saksi Korban LUTFI UMAR alias LUTFI dengan cara tangan menggenggam lalu diayunkan sebanyak 10 (sepuluh) kali lalu datang Terdakwa mengenakan kemeja lengan pendek warna merah dan celana pendek warna hitam yang secara langsung menuju ke ruang tamu dan turut serta memukuli Saksi Korban LUTFI secara bersama-sama dengan cara menggenggam terhadap dari sebelah kanan Saksi LUTFI UMAR sebanyak 8 (delapan) kali dengan pukulan pertama menggenggam mengayunkan tangan sebelah kanan dari sebelah kanan mengenai pelipis sebelah kiri Saksi Korban LUTFI UMAR, pukulan kedua tangan kanan menggenggam lalu diayunkan dari atas ke bawah mengenai kepala bagian atas ( ubun-ubun). Pukulan ketiga tangan kiri menggenggam mengayunkan dari sebelah kanan mengenai kepala belakang. Pukulan keempat menggenggam mengayunkan tangan kiri dari sebelah kanan mengenai bahu kanan. dan melakukan pemukulan secara terus menerus dengan total sebanyak 8 (delapan) kali. Kemudian Saksi LUTFI MUSTOFA mengenakan hoodie lengan panjang warna abu-abu muda dan celana levis pendek warna coklat turut serta melakukan pemukulan dengan cara menggenggam kepada Saksi Korban LUTFI UMAR sebanyak 4 (empat) kali secara bersama-sama. Kemudian Saksi Korban LUTFI UMAR melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan memukul yang menyebabkan Saksi BAISULHAK terjatuh, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BAISULHAK, Saksi LUTFI MUSTOFA, Saksi FERDI memukul Saksi Korban LUTFI UMAR secara bersama-sama menggunakan tangan kanan dengan cara menggenggam lalu diayunkan mengenai kepala belakang dan punggung Saksi Korban LUTFI UMAR. Selanjutnya Saksi Korban LUTFI UMAR berhasil melarikan diri dan mengambil sebilah arit di kursi bambu, mengejar Terdakwa,Saksi BAISULHAK, Saksi LUTFI MUSTOFA, Saksi FERDI. Kemudian Saksi Korban LUTFI UMAR melihat Terdakwa dan langsung mengayunkan sebilah arit kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) kali mengenai punggung Terdakwa, Kemudian Terdakwa berhasil melarikan diri setelah itu melihat Saksi Korban LUTFI UMAR melihat Saksi BAISULHAK bersembunyi di balik tiang listrik dan mengatakan “JEK BURUH BEN, DENJEH MENTERO MATIAH” (JANGAN KABUR, KESINI KALO PINGIN MATI) kemudian Terdakwa,Saksi BAISULHAK, Saksi LUTFI MUSTOFA dan Saksi FERDI berlari meninggalkan halaman rumah Saksi Korban LUTFI UMAR. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BAISULHAK, Saksi LUTFI MUSTOFA dan Saksi FERDI, Saksi Korban LUTFI UMAR mengalami luka robek pada kepala bagian atas sehingga mengeluarkan darah pada kepala Saksi Korban LUTFI UMAR, sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 97/RSE/IX/2025 pada tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 16.50 WIB di Rumah Saksit Elizabeth Situbondo yang diperiksan dan ditandatangani oleh dr.Maghfiroh Arif SIP:503/36/SIPD-U/431.315/2024 Keadaan Umum: a. Tingkat kesadaran: Sadar baik (compos mentis) b. Denyut Nadi Sembilan puluh delapan kali per menit c. Pernapasan: Dua puluh kali per menit d. Tekanan darah Seratus dua puluh per sembilan puluh milimeter merkuri (Hydrargyrum) e. Suhu badan: Tiga puluh enam koma delapan derajat celcius Kelainan Kelainan Fisik a. Bagian Luar Tubuh: Pada bagian belakang kepala tampak dua luka robek, luka pertama berukuran panjang tiga sentimeter dan luka kedua berukuran dua sentimeter, ada jembatan jaringan, sudut tumpul dan tampak perdarahan. Pada ubun-ubun terdapat luka robek berukuran panjang tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan ada jembatan jaringan, sudut tumpul dan ada perdarahan.Pelipis kiri tampak bengkak. --------Perbuatan Terdakwa MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin PAK SALEH (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------ -------ATAU-------- KEDUA -------Bahwa Terdakwa MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin PAK SALEH (alm) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dibulan Agustus tahun 2025 di rumah Saksi Korban LUTFI UMAR alias LUTFI di Dusun Sumberwaru Rt 002 Rw 005 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo disuatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang dengan terangterangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” kepada saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 09.15 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi FERDI ISKANDAR alias FERDI bin JUMALI untuk datang ke rumah saudara NOPAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna merah Nopol P-2651- DU kemudian bertemu dengan Saksi FERDI dan Saksi BAISULHAK. Kemudian Saksi BAISULHAK mengajak Terdakwa untuk ke rumahnya yang beralamat di Jalan Wringin Anom Dusun Wringin Rt 001 Rw 002 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan posisi Saksi BAISULHAK berboncengan dengan Terdakwa dan Saksi FERDI mengendarai motornya. Kemudian sesampai di rumah Saksi BAISULHAK, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi LUTFI MUSTOFA, Saksi FERDI dan Saksi BAISULHAK sedang mengkonsumsi minum-minuman keras jenis arak sebanyak 3 (tiga) botol, KAWA – KAWA 1 (satu) botol dan minuman keras jenis API sebanyak 1 (satu) botol yang telah disediakan oleh Saksi BAISULHAK di rumahnya. Kemudian Saksi BAISULHAK mendapatkan chat whatsapp dari Saksi Korban LUTFI UMAR alias LUTFI yang isinya yaitu “MAKSUDNYA APA KOK GANGGU CEWEK SAYA?”, kemudian Saksi BAISULHAK langsung menelepon Saksi LUTFI membahas terkait tuduhan terhadap Saksi BAISULHAK tersebut. Setelah itu Saksi BAISULHAK mengajak Saksi FERDI, Terdakwa dan Saksi LUTFI MUSTOFA langsung menuju ke rumah Saksi Korban LUTFI UMAR yang beralamat Dusun Sumberwaru Rt 002 Rw 005 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Terdakwa mengendarai Honda beat warna merah variasi hitam dengan nomor plat P 2651 DU berboncengan dengan Saksi LUTFI MUSTOFA dan Saksi BAISULHAK mengendarai Honda Beat warna hitam variasi hijau tanpa No.Polisi berboncengan dengan Saksi FERDI. Kemudian sesampai di rumah Saksi Korban LUTFI UMAR alias LUT alamat Dusun Sumberwaru Rt 002 Rw 005 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Kemudian Saksi BAISULHAK turun menghampiri Saksi Korban LUTFI UMAR yang sedang duduk di ruang tamu seorang diri, kemudian megatakan ““KOK BISA BOY, KOK KAMU KIRA SAYA YANG GANGGU CEWEKNYA KAMU”. Lalu Saksi Korban LUTFI UMAR dengan nada tinggi berbicara dalam bahasa madura kepada Saksi BAISULHAK, “KAN BEKNA SE AGENGGU CEWEKNA ENGKOK” (KAN KAMU YANG GANGGU CEWEKKU). Kemudian langsung Saksi BAISULHAK memukul dengan tangan menggenggam tepat di pelipis mata sebelah kiri Saksi LUTFI UMAR kemudian Pukulan kedua menggenggam tangan kanan lalu diayunkan mengenai kepala bagian atas (ubun-ubun) Saksi Korban LUTFI UMAR. Saksi BAISULHAK melakukan pemukulan secara bersama sama dengan cara menggenggam mengenai bagian kepala dan badan terhadap Saksi Korban LUTFI UMAR sebanyak 25 (dua puluh lima) kali. Kemudian Saksi FERDI mengenakan baju lengan pendek bewarna hitam dan menggunakan celana pendek jeans warna biru juga ikut melakukan pemukulan dari sebelah kiri kepada Saksi Korban LUTFI UMAR alias LUTFI dengan cara tangan menggenggam lalu diayunkan sebanyak 10 (sepuluh) kali lalu datang Terdakwa mengenakan kemeja lengan pendek warna merah dan celana pendek warna hitam yang secara langsung menuju ke ruang tamu dan turut serta memukuli Saksi Korban LUTFI secara bersama-sama dengan cara menggenggam terhadap dari sebelah kanan Saksi LUTFI UMAR sebanyak 8 (delapan) kali dengan pukulan pertama menggenggam mengayunkan tangan sebelah kanan dari sebelah kanan mengenai pelipis sebelah kiri Saksi Korban LUTFI UMAR, pukulan kedua tangan kanan menggenggam lalu diayunkan dari atas ke bawah mengenai kepala bagian atas ( ubun-ubun). Pukulan ketiga tangan kiri menggenggam mengayunkan dari sebelah kanan mengenai kepala belakang. Pukulan keempat menggenggam mengayunkan tangan kiri dari sebelah kanan mengenai bahu kanan. dan melakukan pemukulan secara terus menerus dengan total sebanyak 8 (delapan) kali. Kemudian Saksi LUTFI MUSTOFA mengenakan hoodie lengan panjang warna abu-abu muda dan celana levis pendek warna coklat turut serta melakukan pemukulan dengan cara menggenggam kepada Saksi Korban LUTFI UMAR sebanyak 4 (empat) kali secara bersama-sama. Kemudian Saksi Korban LUTFI UMAR melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan memukul yang menyebabkan Saksi BAISULHAK terjatuh, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BAISULHAK, Saksi LUTFI MUSTOFA, Saksi FERDI memukul Saksi Korban LUTFI UMAR secara bersama-sama menggunakan tangan kanan dengan cara menggenggam lalu diayunkan mengenai kepala belakang dan punggung Saksi Korban LUTFI UMAR. Selanjutnya Saksi Korban LUTFI UMAR berhasil melarikan diri dan mengambil sebilah arit di kursi bambu, mengejar Terdakwa,Saksi BAISULHAK, Saksi LUTFI MUSTOFA, Saksi FERDI. Kemudian Saksi Korban LUTFI UMAR melihat Terdakwa dan langsung mengayunkan sebilah arit kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) kali mengenai punggung Terdakwa, Kemudian Terdakwa berhasil melarikan diri setelah itu melihat Saksi Korban LUTFI UMAR melihat Saksi BAISULHAK bersembunyi di balik tiang listrik dan mengatakan “JEK BURUH BEN, DENJEH MENTERO MATIAH” (JANGAN KABUR, KESINI KALO PINGIN MATI) kemudian Terdakwa,Saksi BAISULHAK, Saksi LUTFI MUSTOFA dan Saksi FERDI berlari meninggalkan halaman rumah Saksi Korban LUTFI UMAR. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BAISULHAK, Saksi LUTFI MUSTOFA dan Saksi FERDI, Saksi Korban LUTFI UMAR mengalami luka robek pada kepala bagian atas sehingga mengeluarkan darah pada kepala Saksi Korban LUTFI UMAR, sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 97/RSE/IX/2025 pada tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 16.50 WIB di Rumah Saksit Elizabeth Situbondo yang diperiksan dan ditandatangani oleh dr.Maghfiroh Arif SIP:503/36/SIPD-U/431.315/2024 . Keadaan Umum: a. Tingkat kesadaran: Sadar baik (compos mentis) b. Denyut Nadi Sembilan puluh delapan kali per menit c. Pernapasan: Dua puluh kali per menit d. Tekanan darah Seratus dua puluh per sembilan puluh milimeter merkuri (Hydrargyrum) e. Suhu badan: Tiga puluh enam koma delapan derajat celcius Kelainan Kelainan Fisik a. Bagian Luar Tubuh: Pada bagian belakang kepala tampak dua luka robek, luka pertama berukuran panjang tiga sentimeter dan luka kedua berukuran dua sentimeter, ada jembatan jaringan, sudut tumpul dan tampak perdarahan. Pada ubun-ubun terdapat luka robek berukuran panjang tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan ada jembatan jaringan, sudut tumpul dan ada perdarahan.Pelipis kiri tampak bengkak. --------Perbuatan Terdakwa MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin PAK SALEH (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 262 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya