Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2025/PN Sit SURYANI, S.H. MIFTAHUL HIDAYAT alias MIFTAH bin SURAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5186/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

. DAKWAAN : PERTAMA Bahwa terdakwa MIFTAHUL HIDAYAT alias MIFTAH bin SURAWI, pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September dalam tahun 2025, bertempat di Kp Krajan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi HEROL (Narapidana lapas/rutan jember) melalui pesan Whatsapp “Ada Bahan Nya (Sabu)? mau ambil” dijawab oleh HEROL “Mau Ambil Berapa?” terdakwa jawab “Supra (Rp.300.000)” dijawab kembali oleh HEROL “BENTAR SAYA TANYAKAN”, kemudian sekira pukul 20.00 Wib HEROL menelfon terdakwa dan berkata “Merapat Ke Kota Bahannya Di Proses, Nanti Kalau Sudah Dekat Kota Kabari Biar Tak Kabari Nanti Lokasinya” selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berangkat menuju kota dengan menggunakan sepeda motor, dan terdakwa kembali menghubungi HEROL “SUDAH DEKAT KOTA” kemudian HEROL mengirimkan foto lokasi ranjauan sabu di daerah rembangan sekitar kota, selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib terdakwa berangkat menuju ranjauan dan menemukan 1 (satu) poket sabu di tanam sekitar semak-semak pinggir jalan daerah rembangan dan terdakwa bawa pulang ke rumah . - Bahwa benar selanjutnya 1 (satu) poket sabu yang terdakwa dapatkan dari HEROL terdakwa gunakan sebanyak 2 kali pertama pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira 12.30 Wib dan kedua pada hari sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 12.30 Wib di rumah terdakwa yang beralamat Dsn Kampung tengah, Rt.04, Rw.01, Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, dengan cara beli spet keapotik kemudian memindahkan sabu kedalam spet dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari sedotan (DPB) kemudian dicampur dengan air secukupnya dan dikocok hingga larut kemudian terdakwa suntikan ke pembulu darah vena yang ada di tangan sebelah kiri terdakwa. - Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib Saksi Aris Fajar Hidayat dan Saksi Agus Cahyono,SH mendapat informasi bahwa terdapat paket yang diduga Obat keras di JNE besuki, Selanjutnya saksi Aris Fajar Hidayat bersama dengan Saksi Agus Cahyono,SH bekerja sama dengan Petugas JNE Besuki untuk mengetahui pemiliknya dan Ketika dilakukan pengecekan, alamat yang tertera di paketan tidak ada atau (Fiktif), kemudian petugas JNE menghubungi terdakwa melalui nomor yang tertera pada paket, selanjutnya terdakwa mengarahkan untuk paketnya diserahkan kepada saksi EDI PRIYONO yang beralamat di Kp Krajan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, dan setelah Paket tersebut diserahkan dan di terima oleh Saksi Edi Priyono, Saksi Aris Fajar Hidayat dan Saksi Agus Cahyono,SH mengamankan saksi Edi Priyono dan pada saat di introgasi saksi Edi Priyono menerangkan bahwa paketan Tersebut bukan miliknya melainkan milik terdakwa dan saksi Edi Priyono hanya diminta terdakwa untuk menerima paket tersebut. - Bahwa selanjutnya Saksi Aris Fajar Hidayat dan Saksi Agus Cahyono,SH meminta saksi Edi Priyono menghubungi terdakwa dengan berkata “ Paketannya Kapan Yang Mau Diambil” dan terdakwa menjawab “nanti Sore sekira pukul 17.00 saya berangkat dari Jember”atau habis magrib saya berangkatnya”, kemudian Sekira pukul 19.30 Wib Saksi Aris Fajar Hidayat dan Saksi Agus Cahyono,SH mendekat di sekitaran rumah saksi Edi Priyono dan sekitar pukul 21.50 Wib terdakwa datang dan masuk ke rumah saksi Edi Priyono untuk mengambil paket yang berisi Pil TREX selanjutnya Saksi Aris Fajar Hidayat dan Saksi Agus Cahyono,SH mendatangi terdakwa dan mengamankan terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu saksi Edi Priyono . - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan 1 (satu) buah spet yang di dalamnya diduga berisi Sabu dengan berat kotor 3,15 (tiga koma satu lima) gram di lantai bekas tempat duduk terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 08570/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto,ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 27815/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika A T A U KEDUA Bahwa terdakwa MIFTAHUL HIDAYAT alias MIFTAH bin SURAWI, pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September dalam tahun 2025, bertempat di Kp Krajan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal dengan maraknya peredaran Obat keras (Pil Trex) yang dikirim melalui jasa pengiriman barang, paket, kemudian Saksi Aris Fajar Hidayat dan Saksi Agus Cahyono,SH mendapat informasi bahwa terdapat paket yang diduga Obat keras di JNE besuki , kemudian Pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib Saksi Aris Fajar Hidayat bersama dengan Saksi Agus Cahyono,SH mendatangi JNE besuki dan bekerja sama dengan Petugas JNE Besuki untuk mengetahui pemiliknya dan Ketika dilakukan pengecekan, alamat yang tertera di paketan tidak ada atau (Fiktif), kemudian petugas JNE menghubungi terdakwa melalui nomor yang tertera pada paket, selanjutnya terdakwa mengarahkan untuk paketnya diserahkan kepada saksi EDI PRIYONO yang beralamat di Kp Krajan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, dan setelah Paket tersebut diserahkan dan di terima oleh Saksi Edi Priyono, Saksi Aris Fajar Hidayat dan Saksi Agus Cahyono,SH mengamankan saksi Edi Priyono dan pada saat di introgasi saksi Edi Priyono menerangkan bahwa paketan Tersebut bukan miliknya melainkan milik terdakwa dan saksi Edi Priyono hanya diminta terdakwa untuk menerima paket tersebut. - Bahwa selanjutnya Saksi Aris Fajar Hidayat dan Saksi Agus Cahyono,SH meminta saksi Edi Priyon menghubungi terdakwa dengan berkata “ Paketannya Kapan Yang Mau Diambil” dan terdakwa menjawab “nanti Sore sekira pukul 17.00 saya berangkat dari Jember”atau habis magrib saya berangkatnya”, kemudian Sekira pukul 19.30 Wib Saksi Aris Fajar Hidayat dan Saksi Agus Cahyono,SH mendekat di sekitaran rumah saksi Edi Priyono dan sekitar pukul 21.50 Wib terdakwa datang dan masuk ke rumah saksi Edi Priyono untuk mengambil paket yang berisi Pil TREX selanjutnya Saksi Aris Fajar Hidayat dan Saksi Agus Cahyono,SH mendatangi terdakwa dan mengamankan terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu saksi Edi Priyono . - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan 1 (satu) buah spet yang di dalamnya diduga berisi Sabu dengan berat kotor 3,15 (tiga koma satu lima) gram di lantai bekas tempat duduk terdakwa dan ketika di introgasi terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari HEROL pada hari kamis tanggal 4 Bulan september 2025 sekira pukul 22.30 Wib di Pinggir jalan Masuk Rembangan Kec. Arjasa Kab. Jember dengan cara diranjau sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 08570/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto,ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 27815/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . A T A U KETIGA Bahwa terdakwa MIFTAHUL HIDAYAT alias MIFTAH bin SURAWI pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September dalam tahun 2025, bertempat di Dsn Kampung tengah Rt.04 Rw.01 Desa Sukowono Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili ( sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, atau ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri tersebut daripada Pengadilan Negeri tempat terjadinya tindak pidana), Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi HEROL melalui WA “ADA BAHAN NYA (Sabu)? MAU AMBIL” dijawab oleh HEROL “MAU AMBIL BERAPA?” terdakwa jawab “SUPRA (Rp.300.000)” dijawab kembali oleh HEROL “BENTAR SAYA TANYAKAN”, kemudian sekira pukul 20.00 Wib HEROL menelfon terdakwa dan berkata “Merapat Ke Kota Bahannya Di Proses, Nanti Kalau Sudah Dekat Kota Kabari Biar Tak Kabari Nanti Lokasinya” selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berangkat menuju kota dengan menggunakan sepeda motor, dan terdakwa kembali menghubungi HEROL “SUDAH DEKAT KOTA” kemudian HEROL mengirimkan foto lokasi ranjauan sabu di daerah rembangan sekitar kota, selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib terdakwa berangkat menuju ranjauan dan menemukan 1 (satu) poket sabu di tanam sekitar semak-semak pinggir jalan daerah rembangan dan terdakwa bawa pulang ke rumah . - Bahwa benar selanjutnya 1 (satu) poket sabu yang terdakwa dapatkan dari HEROL terdakwa gunakan sebanyak 2 kali pertama pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira 12.30 Wib dan kedua pada hari sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 12.30 Wib di rumah terdakwa yang beralamat dsn Kampung tengah Rt.04 Rw.01 Desa Sukowono Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, dengan cara beli spet keapotik kemudian memindahkan sabu kedalam spet dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari sedotan (DPB) kemudian dicampur dengan air secukupnya dan dikocok hingga larut kemudian terdakwa suntikan ke pembulu darah vena yang ada di tangan sebelah kiri terdakwa . - Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 september 2025 sekira pukul 11.30, petugas JNE menghubungi terdakwa selanjutnya terdakwa mengarahkan untuk paketnya diserahkan kepada saksi Edi Priyono yang beralamat di Kp Krajan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten dan setelah paket di terima saksi Edi Priyono sekira pukul 16.30 Wib saksi Priyono menghubungi terdakwa dan berkata “ Paketannya Kapan Yang Mau Diambil” dan terdakwa menjawab “nanti Sore sekira pukul 17.00 saya berangkat dari Jember” atau habis magrib saya berangkatnya” Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah di Sukowono menuju rumah saksi Edi Priyono.di tengah perjalanan terdakwa mampir ke apotik untuk membeli spet, dan setelah mendapatkan spet terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di pinggir jalan daerah Sukowono untuk memasukkan sabu yang terdakwa simpan di dalam dompet kedalam spet dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari sedotan (DPB) selanjutnya 1 (satu) buah spet yang di dalamnya diduga berisi Sabu dengan berat kotor 3,15 (tiga koma satu lima) gram terdakwa simpan di saku depan sepeda motor yang terdakwa gunakan dan melanjutkan perjalanan menuju rumah saksi Edi Priyono di Kp Krajan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo dan sekira pukul Sekira pukul 21.40 Wib terdakwa tiba di rumah saksi Edi Priyono kemudian masuk kedalam rumah saksi Edi Priyono untuk mengambil paket yang berisi Pil TREX selanjutnya Saksi Aris Fajar Hidayat dan Saksi Agus Cahyono,SH mendatangi terdakwa dan mengamankan terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu saksi Edi Priyono . - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan 1 (satu) buah spet yang di dalamnya diduga berisi Sabu dengan berat kotor 3,15 (tiga koma satu lima) gram di lantai bekas tempat duduk terdakwa dan pada saat di introgasi terdakwa mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak 6 bulan yang lalu dengan intensitas 2 (dua) kali seminggu sekira seberat 0.04 (nol koma nol empat) gram dalam sekali konsumsi : - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Elizabeth Situbondo No. Lab : 0709250001 tanggal 07 September 2025 di ruang Satresnarkoba, pada tes urine Terdakwa hasilnya Positif mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya