Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. NANDIMAS ILHAM FITRA alias DIMAS bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2396/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDIMAS ILHAM FITRA alias DIMAS bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : ----------Bahwa ia Terdakwa NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS Bin MULYADI bersama-sama dengan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI Bin P. ANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan FEBRI (DPO), pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Rumah milik Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG yang beralamat di Jalan Semeru RT. 01 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------- - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS Bin MULYADI mendapatkan telfon dari FEBRI (DPO), dan FEBRI berkata “ayo kalau mau kerja”, lalu Terdakwa menjawab “dimana?”, dan FEBRI berkata “ayo dah, ada lokasi yang enak, nanti FERDI saya hubungi juga”, kemudian Terdakwa menelfon Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI Bin P. ANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Terdakwa berkata “kamu mau ke FEBRI?”, dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI menjawab “iya DIM”, K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 selanjutnya Terdakwa berkata “iya kalau begitu sebentar lagi saya kerumahmu, berangkat bersama ke rumah FEBRI”, setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI yang beralamat di Jalan Merak No. 29 Lingkungan Dam RT. 04 RW. 03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam – orang Nopol : P-6714-EY, dan sesampainya di rumah Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI, lalu Terdakwa menelfon FEBRI dan berkata ”saya sudah bersama FERDI”, dan FERDI menjawab ”oke”, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI berangkat menuju ke rumah istri FEBRI yang beralamat di Desa Cappoer Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam – orang Nopol : P-6714-EY yang dikendarai oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol : P-2279-FR yang dikendarai oleh Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI, dan sesampainya di rumah istri FEBRI kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dan FEBRI langsung berangkat menuju ke Rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG yang beralamat di Jalan Semeru RT. 01 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol : P-2279-FR milik Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam – orang Nopol : P-6714-EY milik Terdakwa di titipkan di rumah istri FEBRI, dan sesampainya di Rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG selanjutnya FERDI menurunkan Terdakwa dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI di pekarangan kosong sebelah timur Rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG, setelah itu FEBRI mengatakan bahwa akan kembali bersama AISYAH yang merupakan istri FEBRI, kemudian FEBRI pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI ; -Bahwa sekira jam 18.30 Wib FEBRI datang bersama dengan AISYAH datang dan AISYAH langsung pergi meninggalkan FEBRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol : P-2279-FR milik Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI, lalu FEBRI bertemu dengan Terdakwa dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI, kemudian FEBRI langsung mengarahkan jalan masuk ke dalam halaman Rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG yang beralamat di Jalan Semeru RT. 01 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan cara memanjat tembok sebelah timur dengan tinggi ±2 (dua) meter, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dan FEBRI saling membantu satu sama lain untuk memanjat tembok tersebut, dan setelah berhasil masuk ke dalam halaman rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG setelah itu FEBRI langsung menuju ke arah salah satu jendela rumah tersebut, lalu FEBRI mencongkel jendela dan teralis dengan menggunakan obeng panjang ±30 (tiga puluh) cm dan pegangan terbuat dari plastik berwarna orange sedangan Terdakwa dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI bertugas untuk memantau situasi di sekitar rumah, kemudian setelah jendela dan teralis berhasil terbuka FEBRI masuk ke dalam Rumah dan langsung menuju membukakan pintu belakang guna memberikan akses masuk kepada Terdakwa dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI, selanjutnya Terdakwa dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI masuk ke dalam rumah tersebut, setelah itu Terdakwa bersama dengan FEBRI langsung menuju ke lantai 2 (dua) sedangkan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI berada di lantai 1 (satu) untuk mencari barang-barang berharga yang berada di dalam rumah tersebut, dan ketika Terdakwa dan FEBRI berada di lantai 2 (dua) Terdakwa dan FEBRI tidak menemukan barang-barang berharga sehingga Terdakwa dan FEBRI memutuskan untuk turun ke lantai 1 (satu), lalu Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau di dapur rumah, Sepasang sepatu merk PUMA warna abu-abu, 1 (satu) buah sabuk berwarna hitam, dan 1 (satu) buah topi motif anyaman berwarna cokelat di dalam salah satu kamar rumah tersebut, kemudian Saksi FERDYANSYAH Als FERDI langsung memakai Sepasang sepatu merk PUMA warna abu-abu, 1 (satu) buah sabuk berwarna hitam, dan 1 (satu) buah topi motif anyaman berwarna cokelat tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, selanjutnya Terdakwa menuju ke salah satu kamar depan di lantai 1 (satu) rumah tersebut dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah celana jeans merk Hermes, setelah itu Terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) buah celana jeans merk Hermes tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya; -Bahwa sekira jam 22.30 Wib tiba-tiba lampu rumah tersebut menyala hingga membuat Terdakwa, Saksi FERDYANSYAH Als FERDI dan FEBRI panik, lalu Terdakwa bersama dengan FERDI langsung mencari tempat persembunyian di lantai 2 (dua) sedangkan FEBRI berhasil melarikan diri, kemudian Saksi JUPRIYANTO Als BUYUNG bersama dengan BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi FERDYANSYAH Als FERDI, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi FERDYANSYAH Als FERDI, setelah itu Terdakwa dan Saksi FERDYANSYAH Als FERDI mengakui bahwa Terdakwa dan Saksi FERDYANSYAH Als FERDI telah mengambil barang berupa Sepasang sepatu merk PUMA warna abu-abu, 1 (satu) buah sabuk berwarna hitam, 1 (satu) buah topi motif anyaman berwarna cokelat, dan 1 (satu) buah celana jeans merk Hermes, selanjutnya Terdakwa dan Saksi FERDYANSYAH Als FERDI dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; -Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS Bin MULYADI bersama-sama dengan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI Bin P. ANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan FEBRI (DPO), Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya