Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2026/PN Sit Darmanto, S.H. MOCHAMMAD ROFIKI alias FIKI bin alm. SUSYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pid.C/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/26/III/RES.1.24./2026
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 22.45 Wib di Di rumah Muchammad Rofiki alias Fiki bin alm Susyanto Alamat Perumahan Tol/Kampung Baru Ds.Ketah Kec.Suboh Kab. Situbondo Kab. Situbondo Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Mochammad Rofiki.

Bahwa Terdakwa Mochammad Rofiki alias Fiki bin (alm) Susyanto telah tertangkap tangan atau diketahui menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol jenis arak Bali dengan ditemukannya barang bukti di Ds.Ketah Kec.Suboh Kab. Situbondo Kab. Situbondo sejumlah 47 (empat puluh tujuh) botol ukuran 600 mL yang berisikan minuman keras jenis arak Bali.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa Mochammad Rofiki alias Fiki bin (alm) Susyanto telah cukup bukti melakukan tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya