| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.C/2026/PN Sit | Darmanto, S.H. | MOCHAMMAD ROFIKI alias FIKI bin alm. SUSYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
| Nomor Perkara | 10/Pid.C/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B/26/III/RES.1.24./2026 |
| Penyidik Atas Kuasa PU | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | Telah terjadi tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 22.45 Wib di Di rumah Muchammad Rofiki alias Fiki bin alm Susyanto Alamat Perumahan Tol/Kampung Baru Ds.Ketah Kec.Suboh Kab. Situbondo Kab. Situbondo Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Mochammad Rofiki. Bahwa Terdakwa Mochammad Rofiki alias Fiki bin (alm) Susyanto telah tertangkap tangan atau diketahui menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol jenis arak Bali dengan ditemukannya barang bukti di Ds.Ketah Kec.Suboh Kab. Situbondo Kab. Situbondo sejumlah 47 (empat puluh tujuh) botol ukuran 600 mL yang berisikan minuman keras jenis arak Bali. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa Mochammad Rofiki alias Fiki bin (alm) Susyanto telah cukup bukti melakukan tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
