| Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU : Bahwa Terdakwa JAMALUDIN alias NIJO bin ASIS pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Pos Kamling yang beralamat di Dusun Karang Taman Desa Tribungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang izin tanpa menawarkan atau memberi untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau ikut serta dalam perusahaan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---- - Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi ACHMAD NUR DAIK bersama saksi DEDY AMIRIL HAMDI dan LIFRIYANTO sebagai petugas Kepolisian Resort Situbondo menerima informasi mengenai adanya perjudian jenis togel dimana selanjutnya para saksi melihat dan saksi MOH. KHOLIL alias HOLEL bin MITRO (dilakukan aktingan terpisah) sedang duduk di dalam Pos Kamling sambil melakukan perjudian jenis togel dimana pada saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti dari terdakwa berupa : ? 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A78 5G warna hitam; ? 1 (satu) buah dompet warna coklat; ? 1 (satu) buah bolpoint; ? 1 (satu) lembar yang berisi nomor togel Hongkong; dan ? Uang dengan nominal Rp 703.000 (tujuh ratus tiga ribu rupiah) - Bahwa kejahatan melakukan perjudian jenis togel tersebut dengan cara pada pada mulanya penjual telah menerima titipan pemasangan nomer togel dari Saksi MOH. KHOLIL alias HOLEL bin MITRO sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dari BUHARI (DPO) sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dari NURIDDIN (DPO) sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), RUPIK (DPO) sebesar Rp 45.000,- (empat puluh ribu lima rupiah), dan AHMAD MUZAKKI (DPO) sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa terima melalui pesan Whatsapp maupun bertemu secara langsung. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit modal awal untuk melakukan permainan judi togel sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian melakukan deposit lagi sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) melalui akun dana nomer 085330711951 milik Terdakwa menggunakan metode QRIS. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 bertempat di Pos Kamling beralamat Dusun Karang Taman Desa Tribungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, Terdakwa membuka situs judi online KOITOTO melalui aplikasi CHROME lalu mengakses situs KOITOTO dengan username NIJO99 dan password uwais99 lalu Terdakwa menentukan jenis permainan judi online yang tersedia di situs KOITOTO dengan berbagai jenis pilihan permainan judi yakni Hongkong (HK), Singapore, Totomacau, Sydney dan sebagainya, kemudian Terdakwa mengisi dan tentukan jumlah taruhan pada angka yang akan Terdakwa pasang dimana pada saat itu Terdakwa memilih judi togel jenis Hongkong.Kemudian apabila nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dibeli oleh Terdakwa dinyatakan menang oleh bandar, maka pada pilihan “Transaction” akan ada keterangan “Menang Pool Hongkong (HK)” beserta hadiah yang diperoleh dimana bila memilih 2 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan angka yang dipilih keluar tersebut akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), bila 3 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan bila 4 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) keluar akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa melakukan permainan judi togel jenis Hongkong tersebut setiap hari sebagai mata pencahariannya; - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhan serta perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--- ATAU KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa JAMALUDIN alias NIJO bin ASIS pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Pos Kamling beralamat Dusun Karang Taman Desa Tribungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau juga serta dalam perusahaan penjualan, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan dengan cara berikut sebagai : ------------ - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Saksi DEDY AMIRIL HAMDI dan LIFRIYANTO selaku petugas Kepolisian Resort Situbondo menerima informasi mengenai adanya perjudian jenis togel dimana selanjutnya para Saksi melihat Terdakwa dan Saksi MOH. KHOLIL als HOLEL bin MITRO (dilakukan tindakanan terpisah) sedang duduk di dalam Pos Kamling sambil melakukan perjudian jenis togel dimana pada saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti dari Terdakwa berupa : ? 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A78 5G warna hitam; ? 1 (satu) buah dompet warna coklat; ? 1 (satu) buah bolpoint; ? 1 (satu) lembar yang berisi nomor togel Hongkong; dan ? Uang dengan nominal Rp 703.000 (tujuh ratus tiga ribu rupiah) - Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut dengan cara pada awalnya Terdakwa telah menerima titipan pemasangan nomer togel dari Saksi MOH. KHOLIL alias HOLEL bin MITRO sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dari BUHARI (DPO) sebesar Rp Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dari NURIDDIN (DPO) sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), RUPIK (DPO) sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), dan AHMAD MUZAKKI (DPO) sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa terima melalui pesan Whatsapp maupun bertemu secara langsung. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit modal awal untuk melakukan permainan judi togel sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian melakukan deposit lagi sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) melalui akun dana nomer 085330711951 milik Terdakwa menggunakan metode QRIS. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 bertempat di Pos Kamling beralamat Dusun Karang Taman Desa Tribungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, Terdakwa membuka situs judi online KOITOTO melalui aplikasi CHROME lalu mengakses situs KOITOTO dengan username NIJO99 dan password uwais99 selanjutnya Terdakwa menentukan jenis permainan judi online yang tersedia di situs KOITOTO dengan berbagai jenis pilihan permainan judi yaitu Hongkong (HK), Singapore, Totomacau, Sydney dan lain sebagainya lalu Terdakwa mengisi dan menentukan jumlah taruhan pada angka yang akan Terdakwa pasang dimana pada saat itu Terdakwa memilih judi togel jenis Hongkong. Kemudian apabila nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dibeli oleh Terdakwa dinyatakan menang oleh bandar, maka pada pilihan “Transaction” akan ada keterangan “Menang Pool Hongkong (HK)” beserta hadiah yang diperoleh dimana bila memilih 2 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan angka yang dipilih keluar tersebut akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah), bila 3 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) mendapat keuntungan sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila 4 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) keluar akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta Terdakwa melakukan permainan judi togel jenis Hongkong tersebut setiap hari; - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhan serta perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---Terdakwa membuka situs judi online KOITOTO melalui aplikasi CHROME lalu mengakses situs KOITOTO dengan username NIJO99 dan password uwais99 selanjutnya Terdakwa menentukan jenis permainan judi online yang tersedia di situs KOITOTO dengan berbagai jenis pilihan permainan judi yaitu Hongkong (HK), Singapore, Totomacau, Sydney dan lain sebagainya lalu Terdakwa mengisi dan menentukan jumlah taruhan pada angka yang akan Terdakwa pasang dimana pada saat itu Terdakwa memilih judi togel jenis Hongkong. Kemudian apabila nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dibeli oleh Terdakwa dinyatakan menang oleh bandar, maka pada pilihan “Transaction” akan ada keterangan “Menang Pool Hongkong (HK)” beserta hadiah yang diperoleh dimana bila memilih 2 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan angka yang dipilih keluar tersebut akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah), bila 3 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) mendapat keuntungan sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila 4 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) keluar akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta Terdakwa melakukan permainan judi togel jenis Hongkong tersebut setiap hari; - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhan serta perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---Terdakwa membuka situs judi online KOITOTO melalui aplikasi CHROME lalu mengakses situs KOITOTO dengan username NIJO99 dan password uwais99 selanjutnya Terdakwa menentukan jenis permainan judi online yang tersedia di situs KOITOTO dengan berbagai jenis pilihan permainan judi yaitu Hongkong (HK), Singapore, Totomacau, Sydney dan lain sebagainya lalu Terdakwa mengisi dan menentukan jumlah taruhan pada angka yang akan Terdakwa pasang dimana pada saat itu Terdakwa memilih judi togel jenis Hongkong. Kemudian apabila nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dibeli oleh Terdakwa dinyatakan menang oleh bandar, maka pada pilihan “Transaction” akan ada keterangan “Menang Pool Hongkong (HK)” beserta hadiah yang diperoleh dimana bila memilih 2 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan angka yang dipilih keluar tersebut akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah), bila 3 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) mendapat keuntungan sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila 4 angka/Rp 1.000,- (seribu rupiah) keluar akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta Terdakwa melakukan permainan judi togel jenis Hongkong tersebut setiap hari; - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhan serta perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta Terdakwa melakukan permainan judi togel jenis Hongkong tersebut setiap hari; - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhan serta perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta Terdakwa melakukan permainan judi togel jenis Hongkong tersebut setiap hari; - Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhan serta perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--- |