| Dakwaan |
C. DAKWAAN : PERTAMA : ----------Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah dalam hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.-------------------------------------------------------------------------- ------------------------ - Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa datang ke pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo kemudian Terdakwa mengamati setiap ayam yang akan diadu dalam permainan judi adu ayam ditempat tersebut, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MOH. SHOLEH Alias PAK INDAH Alias MAMAD (Alm) SATUN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang memegang buku catatan, yang mana selanjutnya Terdakwa menaruhkan atau memilih Ayam atas nama YANTO yang diadu dengan ayam bernama “BEGUR” Milik Saksi ISMAIL MARSUKI Alias IIS Bin (alm) ARSONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa menyampaikan nominal uang taruhan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MOH. SHOLEH Alias PAK INDAH Alias MAMAD Bin (Alm) SATUN kemudian dicatat oleh Saksi MOH. SHOLEH Alias PAK INDAH Alias MAMAD Bin (Alm) SATUN dalam bukunya di bagian “YANTO” (bertuliskan tinta merah) atas nama “MOL 50” selanjutnya apabila ayam atas nama YANTO menang Terdakwa akan mendapatkan keuangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun apabila Ayam atas nama YANTO kalah maka Terdakwa wajib membayar keuangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan adu ayam sebanyak 4 (empat) air atau 4 (empat) ronde setiap air atau ronde selama 15 menit kemudian kedua ayam tersebut sama – sama dimasukan ke dalam arena (galangan) untuk di adu dan ayam yang dinyatakan menang apabila lawannya atau ayam dari lawan lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat; - Bahwa permainan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dengan rincian ; ayam YANTO melawan Ayam BEGUR milik Saksi ISMAIL MARSUKI Alias IIS Bin (alm) ARSONO, kemudian yang bertaruh sebanyak total 30 (Tiga Puluh) orang termasuk Terdakwa yaitu : ? 15 (lima belas) Orang bertaruh atau memegang ayam YANTO yaitu KOTET Rp 100.000, MUNI Rp 100.000, MOL (Terdakwa) Rp 50.000, ANANG Rp 300.000, DAYAT Rp 300.000, OPEK Rp 300.000, BOS Rp 150.000, HBU Rp 50.000, KOTET Rp 100.000, KOTET Rp 100.000, SISI Rp 100.000, HAR Rp 100.000, JEL Rp 250.000, SAMSUL Rp 140.000 dan LILI Rp 50.000; ? 15 (lima belas) Orang bertaruh atau memegang ayam BEGUR milik Saksi ISMAIL MARSUKI Alias IIS Bin (alm) ARSONO yaitu SUDAR Rp 100.000, APON Rp 100.000, ARDI Rp 50.000, SAMSUL Rp 100.000, HBU Rp 100.000, LILI Rp 100.000, TELOR Rp 50.000, JEL Rp 50.000, LUK Rp 100.000, KCONG Rp 100.000, BOS Rp 100.000, ANANG Rp 60.000, ANANG Rp 50.000, DYAT Rp 200.000, DYAT Rp 100.000. - Bahwa selanjutnya pada ronde ke-3 (tiga) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta Barang bukti di temukan uang tunai sebesar Rp. 4.578.000 (empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang diakui milik Terdakwa; - Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib atau berwenang; ----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke - 2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ A T A U KEDUA : ----------Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah dalam hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa datang ke pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo kemudian Terdakwa mengamati setiap ayam yang akan di adu dalam permainan judi adu ayam ditempat tersebut, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MOH. SHOLEH Alias PAK INDAH Alias MAMAD (Alm) SATUN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang memegang buku catatan, yang mana selanjutnya Terdakwa menaruhkan atau memilih Ayam atas nama YANTO yang diadu dengan ayam bernama “BEGUR” Milik Saksi ISMAIL MARSUKI Alias IIS Bin (alm) ARSONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa menyampaikan nominal uang taruhan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MOH. SHOLEH Alias PAK INDAH Alias MAMAD Bin (Alm) SATUN kemudian dicatat oleh Saksi MOH. SHOLEH Alias PAK INDAH Alias MAMAD Bin (Alm) SATUN dalam bukunya di bagian “YANTO” (bertuliskan tinta merah) atas nama “MOL 50” selanjutnya apabila ayam atas nama YANTO menang Terdakwa akan mendapatkan keuangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun apabila Ayam atas nama YANTO kalah maka Terdakwa wajib membayar keuangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan adu ayam sebanayak 4 (empat) air atau 4 (empat) ronde setiap air atau ronde selama 15 menit kemudian kedua ayam tersebut sama – sama dimasukan ke dalam arena (galangan) untuk diadu dan ayam yang dinyatakan menang apabila lawannya atau ayam dari lawan lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat; - Bahwa selanjutnya pada ronde ke-3 (tiga) pada Hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta Barang bukti ditemukan uang tunai sebesar Rp. 4.578.000 (empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang diakui milik Terdakwa; - Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib atau berwenang; ----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke1 KUHP |