| Dakwaan |
DAKWAAN: --------Bahwa Terdakwa M.HELMI JUNAIDI alias ENG bin MAHFUD IMRONI bersama-sama dengan Saksi SAMSUL ARIFIN alias PAK SAMSUL Bin MOH. RIF'AN (Terdakwa dalam transmisi terpisah) dan saksi KACUNG alias PAK CUNG bin MUHAMMAD SULHAN (Terdakwa dalam transmisi terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak- tidaknya sekira Bulan Maret dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Krajan RT 001 RW 003 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, juga serta melakukan tindak pidana pidanahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- - Bahwa berawal dari Saksi ACHMAD NURDAIK bersama dengan Saksi DEDY AMIRIL HAMDI yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Situbondo melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang terjadi di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB Saksi ACHMAD NURDAIK dan Saksi DEDY AMIRIL HAMDI berhasil mengamankan saksi SAMSUL ARIFIN alias PAK SAMSUL Bin MOH. RIF'AN (Terdakwa dalam penghentianan terpisah) dan Saksi KACUNG alias PAK CUNG bin MUHAMMAD SULHAN (Terdakwa dalam penghentianan terpisah) di Jalan Desa Tampora, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo dan menemukan barang bukti 3 (tiga) buah kempu yang dimana 2 (dua) kempu kosong dan hanya 1 (satu) kempu berisikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang disimpan di atas Truk Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK dimana kepemilikannya diakui oleh Saksi SAMSUL ARIFIN alias PAK SAMSUL bin MOH. RIF'AN; -Bahwa setelah dilakukan penyidikan ditemukan bahwa Saksi SAMSUL ARIFIN alias PAK SAMSUL bin MOH. RIF'AN (Terdakwa dalam pengambilanan terpisah) membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dari Terdakwa dengan cara menghubungi Terdakwa dan memesan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar sebanyak 33 (tiga puluh tiga) jirigen dengan total harga sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB saksi SAMSUL ARIFIN alias PAK SAMSUL bin MOH.RIF'AN (Terdakwa dalam ciumanan terpisah) bersama dengan saksi KACUNG alias PAK CUNG bin MUHAMMAD SULHAN (Terdakwa dalam ciumanan terpisah) dengan mengendarai Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan RT 001 RW 003 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar ke dalam kempu yang ada di atas Truk Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK; -Bahwa kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Saksi ACHMAD NURDAIK bersama dengan Saksi DEDY AMIRIL HAMDI mendapatkan barang bukti yang diakui kepemilikannya semua oleh Terdakwa berupa : 1. 76 (tujuh puluh enam) buah jurigen kosong kapasitas + 35 liter; 2. 2 (dua) buah jurigen kapasitas + 35 liter berisikan BBM Solar dengan masing-masing volume berisi bahan bakar solar sekitar 30 Liter; 3. 2 (dua) buah galon kapasitas + 15 liter berisi BBM Solar dengan masing-masing volume 1 (satu) buah galon le mineral berisi bahan bakar solar sekitar 13 Liter dan 1 (satu) buah galon le mineral lainnya berisi 14 Liter; 4. 3 (tiga) buah corongan minyak berbeda ukuran; 5. 1 (satu) buah timba warna hitam; 6. 1 (satu) buah pompa minyak; 7. 1 (satu) buah selang + 40 cm - Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dari saksi H.NAWAWI alias Haji ARIF sebagai Nelayan dengan harga Rp7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) hingga Rp7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dengan cara Terdakwa menawarkan kepada saksi H.NAWAWI alias Haji ARIF sebagai Nelayan jika kapal milik saksi H.NAWAWI alias Haji ARIF selaku Nelayan tidak melaut maka bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar akan dibeli oleh Terdakwa. Bahwa setiap satu kali pembelian dari Saksi H.NAWAWI alias Haji ARIF selaku Nelayan, Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) hingga 60 (enam puluh) liter; - Bahwa alur penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang dilakukan Terdakwa adalah apabila ada permintaan pembelian dari Saksi SAMSUL ARIFIN alias PAK SAMSUL bin MOH. RIF'AN (Terdakwa dalam ciumanan terpisah) dan Terdakwa sudah menerima uang dari Saksi SAMSUL ARIFIN alias PAK SAMSUL Bin MOH. RIF'AN (Terdakwa dalam berhentian terpisah) baru Terdakwa akan melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kepada Saksi H.NAWAWI alias Haji ARIF. Dari penjualan yang dilakukan Terdakwa dengan Saksi SAMSUL ARIFIN alias PAK SAMSUL bin MOH. RIF'AN (Terdakwa dalam peminjaman terpisah), Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp700,- (tujuh ratus rupiah) per liter sehingga dalam pembelian 1 (satu) jirigen, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah); - Bahwa terhadap barang bukti solar telah dilakukan pengujian berdasarkan Test Report yang diterbitkan oleh PT. PERTAMINA PATRA NIAGA No.TR-112-PK/PND846000/2026 tanggal 30 April 2026 terhadap sampel solar Kampung Krajan 01/03 Desa Pesisir dengan pengecekan beberapa parameter hasil yang diperoleh yaitu : 1. Indeks Setana = 55 2. Titik Tuang = 6oC 3. Densitas @ 15oC = 856.9 kg/m3 4. Viskositas Kinematis @ 40oC = 3.916 mm2 /dt 5. Kandungan Sulphur = 0.08% m/m 6. Distilasi : 90% vol Penguapan = 342 oC 7. Flash Point = 78 oC 8. Korosi Bilah Tembaga = kelas 1a 9. Penampilan Visual = Clear & Bright 10. Warna = 2.2 Bahwa terhadap sampel solar Kampung Krajan RT 001 RW 003 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo MEMENUHI spesifikasi bahan bakar minyak solar (B-40) sesuai SK Dirjen Migas No.384.K/MG.06/DJM/2024; - Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan 2 (dua) jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil); - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin niaga dalam melakukan penjualan solar bersubsidi tersebut sehingga melanggar ketentuan peraturan-undangan yang berlaku; ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPPasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPPasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |