Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
43/Pdt.G/2025/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Erryck Gunawan, SH | RUKMIYATI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Situbondo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember | 2 | CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M | 3 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo | 4 | SOEJONO, S.H., Notaris dan PPAT | 5 | MIFTAKUL ROHMAN | 6 | PT SOLU SINDO KREASI PRATAMA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) karena telah melakukan kesalahan dalam menaksir harga jual obyek sengketa sehingga laku terjual jauh dibawah harga pasar maupun harga yang wajar, yang telah menyebabkan kerugian pada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,00-, (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian immateriil pada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V serta Turut Tergugat VI untuk tunduk patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |