Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Ijin untuk merubah tahun lahir dan nama Ayah Pemohon pada Kartu Keluarga No. 3512021205120007, tanggal 15 Juli 2016, atas nama Kepala Keluarga Samsudi yang semula :
- Tahun lahir Pemohon tertulis 1992 menjadi 1993, dan
- Nama Ayah Pemohon tertulis Mujiono menjadi Sunardi;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan pembetulan nama Ayah Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Pemohon sesuai dengan pembetulan nama orang tua Pemohon tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |