Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. EDI SUDADANG alias SUD bin alm. SATROLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3946/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUDADANG alias SUD bin alm. SATROLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan : PERTAMA ------------Bahwa Terdakwa bersama Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD (dilakukan transmisian berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di jalan raya pantura Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur atau setidaknnya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili ,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang ikut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai perlengkapannya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, rindu, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;----------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 03.00 WIB , Saksi ACHMAD NURDAIK bersama rekannya sebagai Anggota Kepolisian Resor Situbondo sedang melakukan kegiatan Patroli di wilayah Banyuglugur Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi ACHMAD NURDAIK mengirimkan Terdakwa bersama dengan Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah, Nopol: N-2855-OV, dengan membawa senjata tajam jenis celurit beserta sarungnya keluar masuk ke perkampungan Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo kemudian Saksi ACHMAD NURDAIK menghubungi Saksi FIRMAN ANDINI selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo untuk meminta bantuan menghentikan dan mengejar Terdakwa bersama Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 03.30 WIB bertempat di jalan raya pantura Banyuglugur Kabupaten Situbondo , Saksi FIRMAN ANDINI mengizinkan Saksi MAULANA FIRDAUS melakukan memuat dan mendekati Terdakwa dan Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD dan Saksi FIRMAN ANDINI mengatakan “Saya Polisi, berhenti dulu mas” kemudian Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD berkata “ bukan saya-bukan saya” kemudian Saksi FIRMAN ANDINI dan Saksi MAULANA FIRDAUS mengejar Terdakwa bersama Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD dari arah kanan , kemudian Saksi MAULANA FIRDAUS berkata “awas mas dia bawa clurit” lalu Terdakwa mengeluarkan 1 buah celurit dari dalam jaketnya dan mendapatkan cluritnya ke arah Saksi FIRMAN ANDINI namun dapat mengindar kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi SUGIONO Alias ????GINO Bin SAMAD “ketapel cak ketapel cak” kemudian Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD menyerahkan 1 (satu) buah Ketapel yang disimpan dalam tas slempangnya kepada Terdakwa,lalu 1 (satu) buah celurit tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD yang dipegang dan dikuasai oleh Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD menggunakan tangan kirinya sambil mengendarai sepeda motor, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD tetap menjalankan diri namun pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 04.00 WIB bertempat di jalan raya pantura Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Terdakwa dan Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah celurit beserta sarungnya; • 1 (satu) buah jaket lengan Panjang; • 1 (satu) pasang sandal warna hitam; • 1 (satu) buah linggis kecil berukuran sekira 15 cm (lima belas sentimeter); • 1 (satu) buah gagang kuci T (kunci Palsu) beserta 8 (delapan) buah mata kunci T; • 1 (satu) buah magnet; • 1 (satu) buah kawat kecil berukuran sekira 6 (enam) cm; • 1 (satu) buah Ketapel di lengkapi dengan Karet warna Merah serta 4 (empat) buah batu dan 1 (satu) buah Kelereng; • 1 (satu) unit sepeda motor merek honda scoopy warna merah, Nopol: N-2855-OV dengan keadaan rusak (pada bagian lampu depan lepas); • 1 (satu) buah tas slempang warna hijau; • 1 (satu) buah helm merek KYT warna hitam kombinasi abu – abu; • 1 (satu) buah jaket lengan panjang. - Bahwa Terdakwa bersama Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD dalam membawa senjata penikam atau senjata penusuk tersebut dengan maksud untuk menjaga diri dan tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang serta senjata penikam atau senjata penusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka yang sah; ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP-------------- ----------------------------------------- ----------------------------------------ATAU--------------------------------------- KEDUA : ------------Bahwa Terdakwa bersama Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD (dilakukan prosesan berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di jalan raya pantura Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur atau setidaknnya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang ikut serta melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undangundang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan tindakan sebagai berikut :Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 03.00 WIB , Saksi ACHMAD NURDAIK bersama rekannya sebagai Anggota Kepolisian Resor Situbondo sedang melakukan kegiatan Patroli di wilayah Banyuglugur Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi ACHMAD NURDAIK terjadi Terdakwa bersama dengan Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah, Nopol: N-2855-OV keluar masuk pada perkampungan Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo kemudian Saksi ACHMAD NURDAIK menghubungi Saksi FIRMAN ANDINI selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo untuk meminta bantuan menghentikan dan mengejar Terdakwa bersama Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 03.30 WIB bertempat di jalan raya pantura Banyuglugur Kabupaten Situbondo , Saksi FIRMAN ANDINI mengizinkan Saksi MAULANA FIRDAUS melakukan memuat dan mendekati Terdakwa dan Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD dan Saksi FIRMAN ANDINI mengatakan “Saya Polisi, berhenti dulu mas” kemudian Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD berkata “ bukan saya-bukan saya” kemudian Saksi FIRMAN ANDINI dan Saksi MAULANA FIRDAUS mengejar Terdakwa bersama Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD dari arah kanan , kemudian Saksi MAULANA FIRDAUS berkata “awas mas dia bawa clurit” lalu Terdakwa mengeluarkan 1 buah celurit dari dalam jaketnya dan mendapatkan cluritnya ke arah Saksi FIRMAN ANDINI namun dapat mengindar kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi SUGIONO Alias ????GINO Bin SAMAD “ketapel cak ketapel cak” kemudian Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD menyerahkan 1 (satu) buah Ketapel yang disimpan dalam tas slempangnya kepada Terdakwa, lalu 1 (satu) buah celurit tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD yang dipegang dan dikuasai oleh Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD mengunakan tangan kirinya sambil mengendarai sepeda motor, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD tetap melarikan diri namun pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 04.00 WIB bertempat di jalan raya pantura Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Terdakwa dan Saksi SUGIONO Alias ??GINO Bin SAMAD menyelesaikan diamankan dan ditemukan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah celurit beserta sarungnya; • 1 (satu) pasang sandal warna hitam; • 1 (satu) buah linggis kecil berukuran sekira 15 cm (lima belas sentimeter); • 1 (satu) buah gagang kuci T (kunci Palsu) beserta 8 (delapan) buah mata kunci T; • 1 (satu) buah magnet; • 1 (satu) buah kawat kecil berukuran sekira 6 (enam) cm; • 1 (satu) buah Ketapel di lengkapi dengan Karet warna Merah serta 4 (empat) buah batu dan 1 (satu) buah Kelereng; • 1 (satu) unit sepeda motor merek honda scoopy warna merah, Nopol:N-2855-OV dengan keadaan rusak (pada bagian lampu depan lepas); • 1 (satu) buah tas slempang warna hijau; • 1 (satu) buah helm merek KYT warna hitam kombinasi abu – abu; • 1 (satu) buah jaket lengan panjang. - Bahwa Saksi FIRMAN ANDINI merupakan Anggota Kepolisian Resor Situbondo Sektor banyuglugur yang sedang melaksanakan tugas piket berdasarkan Surat Perintah Nomor ; Sprin/1115/V/PAM.3./2025 Tanggal 1 Mei 2025. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya