Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PN Sit SRI WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOH. BUSRO, S.HSRI WAHYUNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor: 3818/JK-SPL/0921 yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Negara Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur;
  3. Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perubahan, perbaikan identitas anak Pemohon tersebut, yaitu MUHAMMAD MAULANA IBRAHIM, anak dari suami istri bernama MUHAMMAD ROMLI dan SRI WAHYUNI yang tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3512-LT-24092024-0003 tertanggal 12 April 2023 dan dikembalikan pada identitas semula sesuai dengan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Indonesia Nomor: 3818/JK-SPL/0921 yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Negara Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur yaitu MUHAMMAD MAULANA IBRAHIM anak dari seorang ibu SRI WAHYUNI;
  4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa Permohonan Penetapan perubahan atau perbaikan tempat tanggal tahun lahir ini berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil – adil nya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak