Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Sit AGUSTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1AGUSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dari yang bernama AGUSTINA menjadi YULIATINA;
  3. Menyatakan sah tanggal lahir Pemohon dari yang semula adalah 08 Oktober 2001 menjadi 17 Agustus 2000;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Arjasa guna dilakukan pencatatan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan dan Buku Nikah atau Akta Nikah atas sesuai dengan  perbaikan tersebut di atas ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak