Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2026/PN Sit LILIK WAHYUNINGSIH. S.Sos PT BFI Finance Indonesia, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2026/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1LILIK WAHYUNINGSIH. S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Susilo, S.H.LILIK WAHYUNINGSIH. S.Sos
Tergugat
NoNama
1PT BFI Finance Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Sita Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
  3. Menyatakan bahwa tindakan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk mengajukan Sita Eksekusi adalah tidak sah dan melanggar hukum;
  4. Memerintahkan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk untuk terlebih dahulu menempuh upaya hukum yang sesuai, yaitu melalui Gugatan Perdata;
  5. Menolak pengajuan Sita Eksekusi yang diajukan oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk;
  6. Menghentikan segala proses Sita Eksekusi hingga adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Terbantah untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Pembantah;
  8. Menghukum Terbantah membayar ganti rugi kepada Pembantah Kerugian Materil yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) .
  9. Menghukum Terbantah secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
  10. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak