Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Sit FERY KUSUMAYANTO RIZQIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/132/I/RES.1.24./2026
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa atas nama RIZQIYAH ditemukan tertangkap tangan oleh petugas Unit Patroli Satsamapta Polres Situbondo BRIPTU CATUR JONI SUHARSONO dan BRIPDA YOSHEVA DENILSON CRESPO memiliki dan menyimpan minuman beralkohol jenis arak untuk dijual kembali di dalam warung milik RIZQIYAH di timur pabrik triplek Jl. Raya Situbondo-Banyuwangi Ds. Pesanggrahan Kec. Arjasa Situbondo. Di dalam warung tersebut ditemukan 2 botol arak yang siap dijual tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang resmi.

Perbuatan saudara RIZQIYAH telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo NomorĀ  2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol pasal 35 ayat (3) yaitu setiap orang pribadi atau Perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Juncto pasal 23 ayat (2) yaitu setiap orang pribadi atau Perusahaan dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya