Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Sit MOH. IMRON 1.MOHAMMAD SETIAWAN
2.AJLIS
3.YAN SUTAMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 30 Mei 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Afif Gusti Fatah, S.HMOH. IMRON
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak segera melakukan pencatatan dan pendaftaran peralihan hak atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.274/Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Surat Ukur No.1141 Tanggal 3 Maret 1986, Luas ± 4.000 M2 Atas Nama Pak. NA’IM alias AJLIS setempat dikenal dengan Blok Trebung, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. ;
  3. Menyatakan kesepakatan jual beli atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.274/Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Surat Ukur No.1141 Tanggal 3 Maret 1986, Luas ± 4.000 M2 Atas Nama Pak. NA’IM alias AJLIS setempat dikenal dengan Blok Trebung, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo antara PENGGUGAT selaku pembeli dengan TERGUGAT I selaku penjual adalah sah dan mengikat secara hukum ;
  4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.274/Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Surat Ukur No.1141 Tanggal 3 Maret 1986, Luas ± 4.000 M2 Atas Nama Pak. NA’IM alias AJLIS setempat dikenal dengan Blok Trebung, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo ;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memenuhi semua persyataran dan prosedur yang diperlukan dalam proses pencatatan dan pendaftaran peralihan hak atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.274/Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Surat Ukur No.1141 Tanggal 3 Maret 1986, Luas ± 4.000 M2 Atas Nama Pak. NA’IM alias AJLIS setempat dikenal dengan Blok Trebung, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan beralih menjadi atas nama PENGGUGAT ;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.274/Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Surat Ukur No.1141 Tanggal 3 Maret 1986, Luas ± 4.000 M2 Atas Nama Pak. NA’IM alias AJLIS setempat dikenal dengan Blok Trebung, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan beralih menjadi atas nama  PENGGUGAT ;
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan sertifikat atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.274/Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Surat Ukur No.1141 Tanggal 3 Maret 1986, Luas ± 4.000 M2 Atas Nama Pak. NA’IM alias AJLIS setempat dikenal dengan Blok Trebung, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan beralih menjadi atas nama PENGGUGAT ;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan atau sita atas barang milik PENGGUGAT sendiri yakni sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.274/Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Surat Ukur No.1141 Tanggal 3 Maret 1986, Luas ± 4.000 M2 Atas Nama Pak. NA’IM alias AJLIS setempat dikenal dengan Blok Trebung, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo ;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
  10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  11. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak