Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. SIDQI MAULANA FIRDAUS alias ALAN bin ADI KUSUMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-279/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa SIDQI MAULANA FIRDAUS Als ALAN Bin ADI KUSUMO, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bloro Barat RT. 02 RW. 01 Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), “setiap orang yang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu “, ”setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 18.06 Wib Terdakwa SIDQI MAULANA FIRDAUS Als ALAN Bin ADI KUSUMO mendapatkan telfon dari WILDAN (DPO) namun tidak Terdakwa angkat, lalu Terdakwa mengirimkan pesan dengan berkata “OI”, kemudian WILDAN menanyakan keberadaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjawab “DIRUMAH”, setelah itu Terdakwa diperintahkan oleh WILDAN untuk menjemput WILDAN di Warung dan WILDAN meminta Terdakwa untuk mengantarkan pulang, lalu Terdakwa langsung berangkat menjemput WILDAN ; - Bahwa sekira jam 19.00 Wib Terdakwa bersama dengan WILDAN sampai di Rumah WILDAN dan Terdakwa langsung berpamitan untuk pulang, lalu WILDAN menahan Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk masuk ke dalam Rumah WILDAN, kemudian Terdakwa diperintahkan oleh WILDAN untuk mengantarkan 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 50 (lima) butir dengan total 100 (seratus) butir Pil TREX kepada Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI Bin MUSTOFA (Alm), selanjutnya WILDAN menyerahkan 2 (dua) buah plastik klip yang masingKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO Jl. Basuki Rahmad No. 1A, Situbondo masing berisi 50 (lima) butir dengan total 100 (seratus) butir Pil TREX dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir PIL TREX kepada Terdakwa, setelah itu WILDAN berkata “uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Top Up kan ke DANA saya”, lalu Terdakwa menyetujui perintah dari WILDAN, kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI dan menanyakan keberadaan Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI, selanjutnya Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI menjawab “otw tempat biasa lan (didepan gang rumah Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI yang beralamat di Jalan Garuda Dusun Rawan Selatan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo)”, dan Terdakwa berkata “ok”, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju ke tempat yang sudah di sepakati dengan Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI ; - Bahwa sekira jamm 19.30 Wib Terdakwa sampai di Depan Gang Rumah Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI yang beralamat di Jalan Garuda Dusun Rawan Selatan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 50 (lima) butir dengan total 100 (seratus) butir Pil TREX kepada Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI dan Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Alfamart untuk melakukan Top Up uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun DANA milik WILDAN, setelah itu Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bloro Barat RT. 02 RW. 01 Desa Bloro Kecamatan Besuki kabupaten Situbondo ; - Bahwa sekira jam 21.30 Wib Saksi ABDUR RAHMAN WAHID, dan Saksi RIO ALDONA HARI bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polsek Besuki berhasil mengamankan Terdakwa di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bloro Barat RT. 02 RW. 01 Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing klip berisi 50 (lima puluh) butir dengan total 100 (seratus) butir Pil TREX dan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk New Humer Brown serta didapat keterangan bahwa Pil TREX tersebut didapat dari Terdakwa dan WILDAN, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) butir Pil TREX, 1 (satu) dompet warna hitam, Uang sebesar Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah), dan Uang Sebesar Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna krem kombinasi hijau yang berada di gantungan kamar Terdakwa, serta 1 (satu) unit HP merk Oppo Warna Hitam yang ditemukan di teras rumah Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang di dapat dengan cara diberikan oleh WILDAN sebagai upah karena Terdakwa telah membantu WILDAN menjualkan Pil TREX kepada Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polsek Besuki untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing klip berisi 50 (lima puluh) butir dengan total 100 (seratus) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI tanpa resep dokter ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 08562/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 terhadap sampel barang bukti berupa 8 (delapan) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat + 1,687 (satu koma enam delapan tujuh) gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atau Kedua --- Bahwa ia Terdakwa SIDQI MAULANA FIRDAUS Als ALAN Bin ADI KUSUMO, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bloro Barat RT. 02 RW. 01 Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,setiap orang yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 18.06 Wib Terdakwa SIDQI MAULANA FIRDAUS Als ALAN Bin ADI KUSUMO mendapatkan telfon dari WILDAN (DPO) namun tidak Terdakwa angkat, lalu Terdakwa mengirimkan pesan dengan berkata “OI”, kemudian WILDAN menanyakan keberadaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjawab “DIRUMAH”, setelah itu Terdakwa diperintahkan oleh WILDAN untuk menjemput WILDAN di Warung dan WILDAN meminta Terdakwa untuk mengantarkan pulang, lalu Terdakwa langsung berangkat menjemput WILDAN ; - Bahwa sekira jam 19.00 Wib Terdakwa bersama dengan WILDAN sampai di Rumah WILDAN dan Terdakwa langsung berpamitan untuk pulang, lalu WILDAN menahan Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk masuk ke dalam Rumah WILDAN, kemudian Terdakwa diperintahkan oleh WILDAN untuk mengantarkan 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 50 (lima) butir dengan total 100 (seratus) butir Pil TREX kepada Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI Bin MUSTOFA (Alm), selanjutnya WILDAN menyerahkan 2 (dua) buah plastik klip yang masingmasing berisi 50 (lima) butir dengan total 100 (seratus) butir Pil TREX dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir PIL TREX kepada Terdakwa, setelah itu WILDAN berkata “uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Top Up kan ke DANA saya”, lalu Terdakwa menyetujui perintah dari WILDAN, kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI dan menanyakan keberadaan Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI, selanjutnya Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI menjawab “otw tempat biasa lan (didegan gang rumah Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI yang beralamat di Jalan Garuda Dusun Rawan Selatan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo)”, dan Terdakwa berkata “ok”, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju ke tempat yang sudah di sepakati dengan Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI ; - Bahwa sekira jamm 19.30 Wib Terdakwa sampai di Depan Gang Rumah Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI yang beralamat di Jalan Garuda Dusun Rawan Selatan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 50 (lima) butir dengan total 100 (seratus) butir Pil TREX kepada Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI dan Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Alfamart untuk melakukan Top Up uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun DANA milik WILDAN, setelah itu Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bloro Barat RT. 02 RW. 01 Desa Bloro Kecamatan Besuki kabupaten Situbondo ; - Bahwa sekira jam 21.30 Wib Saksi ABDUR RAHMAN WAHID, dan Saksi RIO ALDONA HARI bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polsek Besuki berhasil mengamankan Terdakwa di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bloro Barat RT. 02 RW. 01 Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing klip berisi 50 (lima puluh) butir dengan total 100 (seratus) butir Pil TREX dan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk New Humer Brown serta didapat keterangan bahwa Pil TREX tersebut didapat dari Terdakwa dan WILDAN, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) butir Pil TREX, 1 (satu) dompet warna hitam, Uang sebesar Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah), dan Uang Sebesar Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna krem kombinasi hijau yang berada di gantungan kamar Terdakwa, serta 1 (satu) unit HP merk Oppo Warna Hitam yang ditemukan di teras rumah Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang di dapat dengan cara diberikan oleh WILDAN sebagai upah karena Terdakwa telah membantu WILDAN menjualkan Pil TREX kepada Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polsek Besuki untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing klip berisi 50 (lima puluh) butir dengan total 100 (seratus) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi ANDA ALIYAFI Als YAFI tanpa resep dokter ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 08562/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 terhadap sampel barang bukti berupa 8 (delapan) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat + 1,687 (satu koma enam delapan tujuh) gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; - Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --

Pihak Dipublikasikan Ya