Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Sit SURYANI, S.H. BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI alias BELVA bin alm. SUTIKNO ERFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-214/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : Kesatu ---- Bahwa Terdakwa BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA Bin (Alm) SUTIKNO ERFANDI bersama-sama dengan Saksi AHMAD FIRDAUS Als DAOK Bin H. ABU RAHMAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W yang beralamat di Perumahan Panorama Indah NN - 2c RT. 01 RW. 05 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 14.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK dan SIGIT WAHYUDI BIN SUMARDI S.W yang keduanya (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pergi ke rumah SUYAT dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk honda type supra 125 warna hitam dengan nopol P-3244-FD milik terdakwa dan setelah sampai di Rumah SUYAT, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK A, Saksi SIGIT WAHYUDI, dan SUYAT berbincang-bincang dan memainkan handphone masing-masing sekira pukul 15.30 Wib SUYAT pergi untuk membersihkan Sekolah Madrasah yang ada di Perumahan Panorama Indah, sedangkan terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK, dan Saksi SIGIT WAHYUDI tetap menunggu di rumah SUYAT kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK, dan Saksi SIGIT WAHYUDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama di rumah SUYAT, kemudian Saksi SIGIT WAHYUDI menyerahkan uang sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK untuk memesan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), - Bahwa selanjutnya sekira pukul jam 17.40 Wib saksi AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK mengantarkan Saksi SIGIT WAHYUDI pulang, kemudian kembali lagi ke Rumah SUYAT, lalu saksi AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK menerima transferan uang sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan transferan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi SIGIT WAHYUDI selanjutnya saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK menyuruh terdakwa untuk meranjau (sabu) di sekitar Jalan tembus Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo sekalian top up uang sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus ribu ripiah) ke aplikasi DANA milik saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK untuk dibayarkan kepada Faris pada pembelian Narkotika jenis sabu sebelumnya, dan ketika selesai top up dan meranjau sabu terdakwa kembali legi ke rumah SUYAT ; - Bahwa sekira pukul 20.00 saksi AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK menerima pesan whatsapp dari DEKI (Informan) dan memaksa memesan narkotika jenis sabu kepada saksi AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK, lalu saksi AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK mengiyakan pesanan narkotika jenis sabu dari DEKI, kemudian DEKI mentransfer uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK untuk pembelian narkotika jenis sabu ke rekening DANA milik saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK ; - Bahwa sekira pukul 23.00 wib terdakwa bersama dengan saksi AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK berangkat dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk honda type supra 125 warna hitam dengan nopol P-3244-FD milik terdakwa kerumah FARIS untuk membeli sabu pesanan DEKI dan saksi SIGIT WAHYUDI dan ditengah perjalanan saksi AHMAD FIRDAUSI ALIAS DAOK mentrasfer uang sebesar Rp 3.500.000,- melalui akun DANA ke aplikasi GOPAY an FARIS, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 30 agustus 2025 sekira pukul 00.40 terdakwa dan saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK sampai di rumah FARIS yang beralamat di Dusun Pesisir Desa Besuki Kec Besuki Kab Situbondo , selanjutnya FARIS menyerahkan sabu sebanyak 3 (tiga) poket sabu kepada AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK dan setelah menerima 3 poket sabu terdakwa Dan SAKSI AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK balik ke situbondo. - Bahwa sekira jam 01.55 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK sampai di rumah Saksi SIGIT WAHYUDI kemudian masuk ke dalam rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, lalu saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK memberitahukan kepada Saksi SIGIT WAHYUDI bahwa narkotika jenis sabu pesanan Saksi SIGIT WAHYUDI sudah ada dan saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK meminta timbangan serta plastik klip kepada Saksi SIGIT WAHYUDI, kemudian Saksi SIGIT WAHYUDI masuk ke dalam Rumahnya dan keluar kembali dengan membawa 1 (satu) buah timbangan elektrik dan plastik klip, selanjutnya Saksi SIGIT WAHYUDI menyimpan 1 (satu) buah timbangan elektrik dan plastik klip diatas karpet Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, setelah itu Saksi SIGIT WAHYUDI masuk kembali ke dalam Rumah untuk buang air kecil dan berkata “buatkan yang 600 dulu cong” ; - Bahwa sekira jam 02.00 Wib ketika terdakwa bersama dengan saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK sedang duduk di Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI datang Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengambil narkotika jenis sabu di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan identitas dan ciri-ciri menggunakan sepeda motor merk HONDA type SUPRA 125 warna hitam Nopol : P 3244 FD langsung mengamankan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang ditemukan di atas lantai Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma satu tiga) gram yang ditemukan di atas karpet Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, kemudian Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram adalah milik saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram adalah pesanan DEKI, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma satu tiga) gram adalah pesanan Saksi SIGIT WAHYUDI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08569/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 terhadap sampel barang bukti berupa : ? 27771/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 880 gram; ? 27772/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 774 gram; ? 27773/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 216 gram. Seperti tersebut bahwa benar adalah Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------ Atau Kedua ---- Bahwa Terdakwa BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA Bin (Alm) SUTIKNO ERFANDI bersama-sama dengan Saksi AHMAD FIRDAUS Als DAOK Bin H. ABU RAHMAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W yang beralamat di Perumahan Panorama Indah NN - 2c RT. 01 RW. 05 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan Permufakatan jahat, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Jum'at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu di Kec. Besuki dengan mengendarai sepeda motor Honda type supra 125 warna hitam Nopol P 3244 FD, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 23.30 wib para saksi dan tim menuju ke Kec Kendit untuk menunggu sepeda motor tersebut yang dikendarai terdakwa dan saksi Ahmad Firdaus als Daok (terdakwa dalam penuntutan terpisah) melintas dari arah Besuki. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.25 Wib para saksi melihat sepeda motor tersebut melintas dari arah barat (Besuki) lalu para saksi mengikuti arah sepeda motor tersebut menuju arah Jalan Tembus Panarukan kearah rumah saksi SIGIT WAHYUDI bin SUMARDI S.W (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Perum Panorama Indah NN – 2C Rt 01 Rw 05, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, sekira pukul 01.55 wib Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK sampai di rumah Saksi SIGIT WAHYUDI kemudian masuk ke dalam rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, lalu saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK memberitahukan kepada Saksi SIGIT WAHYUDI bahwa narkotika jenis sabu pesanan Saksi SIGIT WAHYUDI sudah ada dan saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK meminta timbangan serta plastik klip kepada Saksi SIGIT WAHYUDI, kemudian Saksi SIGIT WAHYUDI masuk ke dalam Rumahnya dan keluar kembali dengan membawa 1 (satu) buah timbangan elektrik dan plastik klip, selanjutnya Saksi SIGIT WAHYUDI menyimpan 1 (satu) buah timbangan elektrik dan plastik klip diatas karpet Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, setelah itu Saksi SIGIT WAHYUDI masuk kembali ke dalam Rumah untuk buang air kecil dan berkata “buatkan yang 600 dulu cong” selanjutnya - Bahwa selanjutnya sekira jam 02.00 Wib Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo mengamankan terdakwa dan saksi AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK yang sedang duduk-duduk di teras rumah saksi SIGIT WAHYUDI, Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang ditemukan di atas lantai Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma satu tiga) gram yang ditemukan di atas karpet Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, kemudian Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram adalah milik AHMAD FIRDAUS ALIAS DAOK, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram adalah pesanan DEKI, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma satu tiga) gram adalah pesanan Saksi SIGIT WAHYUDI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08569/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 terhadap sampel barang bukti berupa : ? 27771/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 880 gram; ? 27772/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 774 gram; ? 27773/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 216 gram. Seperti tersebut bahwa benar adalah Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikaa. - ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah diganti menjadi pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya