Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2026/PN Sit WAHYU SUKMO RAHARJO, S.H. MUCHLIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pid.C/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1141/VII/RES.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Senin tanggal 6 Juli 20206 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa atas nama MUCHLIS ditemukan tertangkap tangan oleh petugas Unit Patroli Satsamapta Polres Situbondo BRIPDA FAUZI AYUZ dan BRIPDA MUHAMMAD HAFID ALIEFUDIN memiliki dan menyimpan minuman beralkohol jenis arak untuk dijual di dalam took kelontong miliknya di daerah Jalan Pantai Mimbo Kec. Banyuputih Situbondo. Di TKP tersebut ditemukan 4 botol arak yang yang siap jual/edar.

Perbuatan saudara MUCHLIS telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 35 ayat (2) yaitu setiap orang pribadi atau perusahaanyang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedearkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Juncto pasal 23 ayat (2) yaitu setiap orang pribadi atau perusahaanyang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedearkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya