| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga CONSERVATOIR BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG atas Bidang Tanah OBJEK SENGKETA dan Tanah berikut bangunan rumah tinggal (milik TERGUGAT) tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah sebagai salah satu PEMILIK SAH , yakni : Sebidang Tanah Sawah yang terletak di KP. SEMIRING BARAT RT.002 RW.012 , DESA SEMIRING , KECAMATAN MANGARAN , KABUPATEN SITUBONDO , satu dan lain hal tersebut di dalam Sertipikat Hak Milik (“SHM”) Nomor 00102 / DESA SEMIRING, NIB. 12.35.09.04.00239 , Gambar Situasi Tanggal 20 – 8 – 1981 No. 1914 Luas 5.198 m2 (lima libu seratus sembilan puluh delapan meter persegi) terakhir tercatat atas nama NENNY TRI WAHYUNINGSIH , 12041973 , dengan batas-batas :
- Utara : Selokan ;
- Timur : Sawah SUBALI (sekarang P. IIN SUGIATI) ;
- Selatan : Pekarangan KARTOYO (sekarang P. SRI) , Pekarangan SENITO (sekarang Hj. SYAMSIYAH) , Pekarangan SUNAWI (sekarang H. SALEH) , Pekarangan P. IIN SUGIATI ;
- Barat : Pekarangan MARGINU (sekarang JAELANI) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA , yaitu : sebanyak 2 (dua) petak Bidang Tanah Sawah seluas kurang lebih 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) , dengan batas-batas :
- Utara : Selokan ;
- Timur : Sawah SUBALI (sekarang P. IIN SUGIATI) ;
- Selatan : Pekarangan KARTOYO (sekarang P. SRI) , Pekarangan SENITO (sekarang Hj. SYAMSIYAH) ;
- Barat : Sawah SHM No. 00102 atas nama NENNY TRI WAHYUNINGSI ;
- adalah merupakan satu kesatuan dengan Bidang Tanah Sawah tersebut pada Sertipikat Hak Milik ((“SHM”) Nomor 00102 / DESA SEMIRING , NIB. 12.35.09.04.00239 , Gambar Situasi Tanggal 20 – 8 – 1981 No. 1914 Luas 5.198 m2 (lima libu seratus sembilan puluh delapan meter persegi) terakhir tercatat atas nama NENNY TRI WAHYUNINGSIH , 12041973 ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah sebagai salah satu PEMILIK SAH daripada OBJEK SENGKETA tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PERBUATAN TERGUGAT yang pada ini telah menguasai Bidang Tanah Sawah OBJEK SENGKETA dengan menanam tanaman padi di atas 2 (dua) petak Tanah Sawah dengan luas kurang lebih 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) tersebut adalah tanpa alas hak yang sah menurut hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) ;
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Bidang Tanah Sawah OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala tanaman dan segala sesuatu yang tumbuh milik TERGUGAT di atas Bidang Tanah Sawah OBJEK SENGKETA tersebut , tanpa syarat dan tanpa kompensasi apapun, terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap , bilamana perlu menggunakan bantuan aparat penegak hukum (Kepolisian Negara R.I) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PERBUATAN TERGUGAT yang menguasai Bidang Tanah OBJEK SENGKETA tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moriil) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PERBUATAN TERGUGAT yang menghalangi dan melarang PENGUGAT menguasai dan mengelolah Bidang Tanah Sawah OBJEK SENGKETA yang merupakan Hak Milik Sah PENGGUGAT selama kurang lebih ± 3 (tiga) tahun secara Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) maupun materiil bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) membayar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil membayar sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat , yakni untuk membayar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan mesti dibayarkan oleh TERGUGAT tersebut secara lunas , tunai , kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT , serta dibayarkan oleh TERGUGAT tersebut terhitung sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (“BHT”) dan dapat dijalankannya isi amar putusan a-quo baik secara sukarela ataupun secara eksekusi oleh Peradilan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat , karena Penggugat adalah sebagai salah satu PEMILIK SAH yang tidak dapat menikmati dan mengelolah Bidang Tanah Sawah OBJEK SENGKETA tersebut , yakni membayar sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) , dan mesti dibayarkan oleh TERGUGAT tersebut secara tunai , kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT , terhitung sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (“BHT”) dan dapat dijalankannya isi amar putusan a-quo baik secara sukarela ataupun secara eksekusi oleh Peradilan ;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT tersebut lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila PENGADILAN NEGERI SITUBONDO , berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) ; |