Dakwaan |
. DAKWAAN KESATU: --------- Bahwa Terdakwa SEPTI MAULIDATUL ROSIDA alias TIAN binti BASIT pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di Cafe Rambo yang terletak di Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : – Berawal pada hari Jumat tanggal 15 November sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi SAMSUL ARIFIN dan rekan (masing-masing anggota SATRESKRIM Polres Situbondo) mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan praktek perjudian di Cafe Rambo yang terletak di Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, anggota SATRESKRIM Polres Situbondo menuju lokasi dan mendapati 2 (dua) orang, yakni Terdakwa SEPTI MAULIDATUL ROSIDA alias TIAN binti BASIT dan Saksi SANTI ANI alias CECER (Terdakwa dalam berkas perkara lain) sedang bermain judi online jenis slot yang dilakukan di Cafe Rambo Jalan Raya Bondowoso Dusun Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. – Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di kasir Cafe Rambo Jalan Raya Bondowoso Dusun Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Terdakwa melakukan praktek perjudian online sebagai pemain melalui situs TOTO SLOT 99 dengan username: Apem123 dan password: september06 kemudian melakukan deposit sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dengan nomor 081456106606 atas nama SEPTI MAULIDATUL ROSIDA. Selanjutnya, Terdakwa bermain judi online jenis slot bernama OLYMPUS 1000 dengan memasang bet/taruhan sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah) s.d. Rp 800,00 (delapan ratus rupiah) untuk satu kali putaran. – Bahwa pada pukul 01.00 WIB, anggota SATRESKRIM Polres Situbondo mengamankan Terdakwa dan melakukan penyitaan atas barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna Ungu yang digunakan Terdakwa untuk bermain judi online. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ------------------- ATAU KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa SEPTI MAULIDATUL ROSIDA alias TIAN binti BASIT pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di Cafe Rambo yang terletak di Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : – Berawal pada hari Jumat tanggal 15 November sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi SAMSUL ARIFIN dan rekan (masing-masing anggota SATRESKRIM Polres Situbondo) mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan praktek perjudian di Cafe Rambo yang terletak di Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, Page 2 of 2 anggota SATRESKRIM Polres Situbondo menuju lokasi dan mendapati 2 (dua) orang, yakni Terdakwa SEPTI MAULIDATUL ROSIDA alias TIAN binti BASIT dan Saksi SANTI ANI alias CECER (Terdakwa dalam berkas perkara lain) sedang bermain judi online jenis slot yang dilakukan di Cafe Rambo Jalan Raya Bondowoso Dusun Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. – Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di kasir Cafe Rambo Jalan Raya Bondowoso Dusun Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Terdakwa melakukan praktek perjudian online sebagai pemain melalui situs TOTO SLOT 99 dengan username: Apem123 dan password: september06 kemudian melakukan deposit sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dengan nomor 081456106606 atas nama SEPTI MAULIDATUL ROSIDA. Selanjutnya, Terdakwa bermain judi online jenis slot bernama OLYMPUS 1000 dengan memasang bet/taruhan sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah) s.d. Rp 800,00 (delapan ratus rupiah) untuk satu kali putaran. – Bahwa pada pukul 01.00 WIB, anggota SATRESKRIM Polres Situbondo mengamankan Terdakwa dan melakukan penyitaan atas barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna Ungu yang digunakan Terdakwa untuk bermain judi online. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP --------------- ATAU KETIGA: --------- Bahwa Terdakwa SEPTI MAULIDATUL ROSIDA alias TIAN binti BASIT pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di Cafe Rambo yang terletak di Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : – Berawal pada hari Jumat tanggal 15 November sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi SAMSUL ARIFIN dan rekan (masing-masing anggota SATRESKRIM Polres Situbondo) mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan praktek perjudian di Cafe Rambo yang terletak di Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, anggota SATRESKRIM Polres Situbondo menuju lokasi dan mendapati 2 (dua) orang, yakni Terdakwa SEPTI MAULIDATUL ROSIDA alias TIAN binti BASIT dan Saksi SANTI ANI alias CECER (Terdakwa dalam berkas perkara lain) sedang bermain judi online jenis slot yang dilakukan di Cafe Rambo Jalan Raya Bondowoso Dusun Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. – Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di kasir Cafe Rambo Jalan Raya Bondowoso Dusun Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Terdakwa melakukan praktek perjudian online sebagai pemain dengan mengakses situs TOTO SLOT 99 dengan username: Apem123 dan password: september06 kemudian melakukan deposit sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dengan nomor 081456106606 atas nama SEPTI MAULIDATUL ROSIDA. Selanjutnya, Terdakwa bermain judi online jenis slot bernama OLYMPUS 1000 dengan memasang bet/taruhan sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah) s.d. Rp 800,00 (delapan ratus rupiah) untuk satu kali putaran. – Bahwa pada pukul 01.00 WIB, anggota SATRESKRIM Polres Situbondo mengamankan Terdakwa dan melakukan penyitaan atas barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna Ungu yang digunakan Terdakwa untuk bermain judi online. - ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik |