INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2026/PN Sit | VERA RAHARJA, SE | 1.ENDRO PURWANTO 2.SULFIANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2026/PN Sit | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 001 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa;
3.Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas OBYEK SENGKETA berupa sebidang tanah tegal yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan identitas Sertipikat Hak milik nomor 02059 Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo Jawa Timur, NIB 12351105.01956, Surat ukur nomor 01399/Jatisari/2020 dengan luas 54.300 M?2; (lima puluh empat ribu tiga ratus meter persegi) atas Nama NIWARI ( Turut Tergugat III) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah atas nama SIPYANTO NIB 01955
Sebelah Timur : Tanah SIWENI
Sebelah Selatan : Tanah SUHARNI,tanah HAYANI
Sebelah Barat : Curah / Sungai
4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai Obyek Sengketa tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
5.Menghukum Para Tergugat membayar uang ganti kerugian baik kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada Penggugat dengan total sebesar Rp.850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng dengan langsung dan tunai segera setelah adanya putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
6.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar mengosongkan dan menyerahkan penguasaan atas Obyek Sengketa berupa sebidang tanah tegal yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan identitas Sertipikat Hak milik nomor 02059 Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo Jawa Timur, NIB 12351105.01956, Surat ukur nomor 01399/Jatisari/2020 dengan luas 54.300 M?2; (lima puluh empat ribu tiga ratus meter persegi) atas Nama NIWARI tersebut kepada Penggugat, tanpa beban apapun yang menyertainya baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu pengosongan dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian;
8.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
9.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
10.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
