Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. HENDRO WAHYUDI alias HENDRO bin alm. SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2881/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu ---- Bahwa Terdakwa HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin SANUSI (Alm) bersama-sama dengan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin (Alm) AHMAD PURWADI, Saksi RIFQI ARIF MUNANDA Als RIFQI Bin (Alm) ANDI MUNAWAR, (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO Bin BAHARI dan saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA Binti (Alm) TASIP (masih dalam proses penyidikan) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2025 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Pesisir Utara RT. 04 RW. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kab Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin SANUSI (Alm) dihubungi oleh Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin (Alm) AHMAD PURWADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui Telfon, dan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa berkata “berapa harga 1 (satu) gram nya?”, dan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT menjawab “1 (satu) gram nya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)”, kemudian Terdakwa berkata “saya hanya ada dana sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah)”, dan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT menjawab “Tf dulu ke rek BCA”, selanjutnya Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT mengirimkan nomor rekening BCA milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening Sea Bank milik Terdakwa ke rekening BCA K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT dengan nomor rekening 1210883441 ; - Bahwa sekira jam 16.00 Wib Ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Pesisir Utara RT. 04 RW. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo datang Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT dan menemui Terdakwa, lalu Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT langsung menyerahkan 6 (enam) poket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan diterima oleh Terdakwa, kemudian Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT berpamitan pulang dari rumah Terdakwa ; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 17.30 Wib Saksi RIFQI ARIF MUNANDA Als RIFQI Bin (Alm) ANDI MUNAWAR yang mendapat pesanan narkotika jenis shabu dari Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA Binti (Alm) TASIP lalu mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa dan Terdakwa bertemu dengan Saksi RIFQI ARIF MUNANDA Als RIFQI, lalu Saksi RIFQI ARIF MUNANDA Als RIFQI menanyakan stok narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan berkata “ada yang pesan sabu ½ (setengah) gram dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun uang pembeliannya akan dibayarkan setelah saya berhasil menjual sabu tersebut”, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada Saksi RIFQI ARIS MUNANDA Als RIFQI, selanjutnya Saksi RIFQI ARIF MUNANDA Als RIFQI berpamitan pulang dari rumah Terdakwa ; - Bahwa sekira jam 20.00 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO Bin BAHARI dengan berkata “ada dimana?”, Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO menjawab “ada dirumah, di kamar”, lalu Terdakwa berkata “kamu gak keluar?”, Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO menjawab “engga, ayo kalu mau keluar, saya minta jemput soalnya gaada sepeda”, kemudian Terdakwa berkata “iya tak jemput sama saya”, selanjutnya Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO menelfon Terdakwa dan berkata “masih dimana kawan?”, Terdakwa menjawab “sudah otw”, setelah itu Terdakwa mematikan telfon ; - Bahwa sekira jam 20.30 Terdakwa sampai di rumah Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO yang beralamat di Kampung Tribungan RT.01 RW.01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan bertemu dengan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO, lalu Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO berkata “mau kemana kawan?”, Terdakwa menjawab “ya mau kemana ini”, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa, selanjutnya ketika sampai di daerah Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Terdakwa memberhentikan sepeda motor, setelah itu Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO berkata “saya punya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tambahi kawan, nanti aja saya bayarnya setelah mengkonsumsi”, dan Terdakwa menjawab “nanti patungan saya tambahi Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Terdakwa, kemudian sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO dan Terdakwa langsung masuk kedalam kerumah Terdakwa dan menuju ke dapur rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO duduk di dapur rumah Terdakwa sedangkan Terdakwa langsung menyiapkan alat penghisap narkotika jenis sabu beserta alat penghisap narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama dengan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bergantian ; - Bahwa sekira jam 22.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Pesisir Utara RT. 04 RW. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kab Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA Binti (Alm) TASIP dan Saksi RIFQI ARIF MUNANDA Als RIFQI, lalu dilakukan penggeledahan di dalam ruang tamu rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua) gram (kode I), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua) gram (kode II), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua) gram (kode III), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,85 (dua koma delapan lima) gram yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok merk Esse ditemukan diatas tembok ruang tamu tengah di dalam rumah Terdakwa, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H menuju ke dapur rumah Terdakwa dan menemukan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO yang sedang duduk di dapur rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H mengamankan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO, setelah itu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H melakukan penggeledahan di dapur rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api modifikasi warna hijau, dan 1 (satu) buah korek api modifikasi warna biru yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hijau yang ditemukan di atas meja dapur rumah Terdakwa, dan 1 (satu) potongan plastik berbentuk bulat ditemukan di dalam saku sebelah kanan celana yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 03946/NNF/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kabid LABFOR POLDA JATIM terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : - 12036/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram; - 12037/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,092 gram; - 12038/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,084 gram; - 12039/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,972 gram; - 12040/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,052gram; - 12041/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,543 gram; - dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------- Atau Kedua ---- Bahwa Terdakwa HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin SANUSI (Alm) bersama-sama dengan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin (Alm) AHMAD PURWADI, Saksi RIFQI ARIF MUNANDA Als RIFQI Bin (Alm) ANDI MUNAWAR, (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah ), Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO Bin BAHARI dan saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA Binti (Alm) TASIP (masing-masing masih proses penyidikan), pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaktidaknya pada tahun 2025, bertempat di Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Pesisir Utara RT. 04 RW. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kab Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa sekira jam 22.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Ruang Tamu Rumah Terdakwa HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin SANUSI (Alm) yang beralamat di Pesisir Utara RT. 04 RW. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kab Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA Binti (Alm) TASIP, lalu dilakukan penggeledahan di dalam ruang tamu rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua) gram (kode I), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua) gram (kode II), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua) gram (kode III), 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,85 (dua koma delapan lima) gram yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok merk Esse ditemukan diatas tembok ruang tamu tengah di dalam rumah Terdakwa, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H menuju ke dapur rumah Terdakwa dan menemukan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO yang sedang duduk di dapur rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H mengamankan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO, setelah itu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H melakukan penggeledahan di dapur rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api modifikasi warna hijau, dan 1 (satu) buah korek api modifikasi warna biru yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hijau yang ditemukan di atas meja dapur rumah Terdakwa, dan 1 (satu) potongan plastik berbentuk bulat ditemukan di dalam saku sebelah kanan celana yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RICO AGUSTIAN Als RICO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 03946/NNF/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kabid LABFOR POLDA JATIM terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : - 12036/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram; - 12037/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,092 gram; - 12038/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,084 gram; - 12039/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,972 gram; - 12040/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,052gram; - 12041/2025/NNF : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,543 gram; Dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya