Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Sit SURYANI, S.H. EDI ARIYANTO alias BEBET bin alm. ARSATRAE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4165/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI ARIYANTO alias BEBET bin alm. ARSATRAE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan : ----Bahwa ia Terdakwa EDI ARIYANTO alias BEBET bin Alm. ARSATRA’E bersama dengan Saksi ROBBY MARTINO alias ROBI bin Alm. HARI SUSANTO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa Tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang berada di Dsn Jl.Pelabuhan, Kilensari, Panarukan, Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- - Berawal pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Pil Triheksifenidil di wilayah kecamatan panarukan kabupaten Situbondo, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan saksi AGUS CAHYONO,SH mengatur strategi dan meminta bantuan Informan untuk membantu mengungkap peredaran Pil Trex di wilayah panarukan dengan menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada informan untuk membeli Pil Trex. - Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 Agustus sekitar pukul 14.00 wib para saksi dan informan menuju ke JI. Raya Pelabuhan, Ds Kilensari, Kec Panarukan, Kab Situbondo lalu sekira pukul 14.20 wib informan menuju ke tempat kontrakan terdakwa yang ditempati bersama saksi ROBBY MARTINO alias ROBI bin HARI SUSANTO, sesampainya dikontrakan tersebut informan membeli pil trex seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dilayani oleh saksi ROBBY MARTINO alias ROBI bin HARI SUSANTO dengan menyerahkan 2 plastik klip yang masingmasing berisi 10 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 20 butir, setelah informan berhasil memperoleh pil trek tersebut kemudian pil trex tersebut diserahkan pada saksi Aris Fajar Hidayat, lalu sekira pukul 14.30 wib saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Agus Cahyono,SH mendatangi kontrakan Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ROBBY MARTINO alias ROBI bin HARI SUSANTO. - Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ROBBY MARTINO alias ROBI bin HARI SUSANTO kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah botol yang didalamnya berisi 31 (tiga puluh satu) bungkus bekas kertas rokok yang masing-masing berisi 2 (dua) butir dengan jumlah 62 (enam puluh dua) butir pil TREX, 1 (satu) buah botol yang didalamnya berisi 11 (sebelas) plastik klip yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah 88 (delapan puluh delapan) butir pil TREX, 1 (satu) buah botol yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip yang masing-masing berisi 4 (empat) butir dengan jumlah 40 (empat puluh) butir pil TREX, 1 (satu) buah botol plastik kecil yang berisi 8 (delapan) butir Pil TREX, Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), ditemukan di dalam timba di atas lencak (kursi panjang), 1 (satu) buah kaleng bekas rokok surya gudang garam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing plastik berisi 50 (lima puluh) butir dengan jumlah 100 (seratus) butir Pil TREX, ditemukan di bawah Sound Sistem yang berada di depan saksi ROBBY MARTINO alias ROBI bin HARI SUSANTO (alm), 1 (satu) buah kaleng plastik yang dicat warna hitam, yang berisi, Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ditemukan di samping timbah, 8 (delapan) buah botol plastik warna putih ditemukan di bawah lencak, 1 (satu) buah kresek warna putih yang didalamnya berisi 4 (empat) pak plastik klip ditemukan di samping saksi ROBBY MARTINO alias ROBI bin HARI SUSANTO (alm) di atas lencak (kursi panjang), sedangkan 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam ditemukan di samping terdakwa . - Bahwa ketika dilakukan introgasi didapat keterangan terdakwa mengedarkan pil trex dengan cara menjual tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang merupakan jenis obat keras kepada masyarakat dengan di bantu oleh saksi ROBBY MARTINO alias ROBI bin HARI SUSANTO, dan terdakwa mendapatkan Pil Trex dengan cara membeli pada Nyo (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib di Alun-alun Bondowoso sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian pil trex tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi beberapa bagian dilengkapi dengan harga yang tertera pada tutup botol dengan tujuan untuk mempermudah saksi terdakwa maupun saksi ROBBY MARTINO alias ROBI bin HARI SUSANTO menjual pil trex, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang buktinya di bawa ke Polres Situbondo guna Proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07704/NOF/2025 Tanggal 27 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI.S.Md, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor; - 25381/2025/NOF- dan 25382/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana .-

Pihak Dipublikasikan Ya