Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Sit Jap Sing Khoen 1.Eunike Endah Agustina
2.Moch Saiful Hadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Jap Sing Khoen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michael Andinata, SH.Jap Sing Khoen
Tergugat
NoNama
1Eunike Endah Agustina
2Moch Saiful Hadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Diah Ayuning Trias, SH, M.kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II   telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan akta Nomor 03 tertanggal  04 Juni 2024 perihal :  Pernyataan dan Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat  adalah sah dan mengikat bagi para pihak maupun pihak ketiga.
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah membatalkan membeli tanah milik Penggugat tersebut, dan uang tanda jadi sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)  sepenuhnya menjadi hak dari pemilik tanah / Penggugat  yang  tidak dapat dimintah kembali.
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah membatalkan membeli tanah milik Penggugat tersebut, dan uang yang sudah masuk  sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)  sepenuhnya menjadi hak dari pemilik tanah / Penggugat  yang  tidak dapat dimintah kembali.
  7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung-jawab sepenuhnya manakala  ada pihak-pihak lain yang mengklaim atas kavling dalam luasan tanah tersebut, dan tidak ada sangkut pautnya  dengan pemilik tanah.
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak