| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perubahan nama ANAK YANG DIMOHONKAN PERUBAHAN NAMA yang semula bernama: ALFAIHAQ ABDULLAH KHALIL menjadi: RADEN MAS (RM.) ALFAIHAQ ABDULLAH KHALIL;
- Menyatakan bahwa nama RADEN MAS (RM.) ALFAIHAQ ABDULLAH KHALIL sebagaimana dimaksud dalam diktum angka 2 merupakan nama yang sah untuk dipergunakan sebagai identitas resmi ANAK YANG DIMOHONKAN PERUBAHAN NAMA dalam seluruh administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk mencatat perubahan nama tersebut ke dalam Register Pencatatan Sipil yang diperuntukkan untuk itu serta melakukan penyesuaian data dan/atau menerbitkan dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Identitas Anak (apabila telah diterbitkan);
- Basis Data Administrasi Kependudukan yang berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
- Dokumen administrasi kependudukan lainnya yang berkaitan.
- Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum untuk melakukan penyesuaian identitas ANAK YANG DIMOHONKAN PERUBAHAN NAMA pada dokumen lain yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, maupun lembaga lainnya, sepanjang dipersyaratkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |