Dakwaan |
DAKWAAN : Kesatu ---- Bahwa Terdakwa RIFQI ARIF MUNANDA Als RIFQI Bin ANDI MUNAWAR (Alm) bersama-sama dengan Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin (Alm) SANUSI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA Binti (Alm) TASIP (masih dalam proses penyidikan), pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan Pintu Rumah Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA Binti TASIP (Alm) yang beralamat di Jalan Sucipto Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 17.00 Wib Terdakwa RIFQI ARIF MUNANDA Als RIFQI Bin ANDI MUNAWAR menerima telfon dari Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA Binti (Alm) TASIP (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA memesan ½ (setengah) gram narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA bahwa Terdakwa masih bekerja dan Terdakwa akan menanyakan dulu stoknya ; - Bahwa sekira jam 17.30 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin (Alm) SANUSI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Pesisir Utara RT. 04 RW. 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kab Kabupaten Situbondo dan Terdakwa bertemu dengan Saksi HENDRO K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 WAHYUDI Als HENDRO, lalu Terdakwa menanyakan stok narkotika jenis sabu kepada Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO dengan berkata “ada yang pesan sabu ½ (setengah) gram dengan harga sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun uang pembeliannya akan dibayarkan setelah saya berhasil menjual sabu tersebut”, kemudian Terdakwa menelfon Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu ada namun tidak bisa diantarkan saat ini juga, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa ; - Bahwa sekira jam 18.30 Wib Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu dan menyambungkan WIFI untuk mengabari Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA, lalu Terdakwa masuk ke rumah Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO dan duduk di dapur rumah Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO, kemudian Terdakwa melihat narkotika jenis sabu yang berada di atas meja, selanjutnya Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan diterima langsung oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA dan berkata “gimana sabunya soalnya saya mau sekalian ke kota”, dan Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA menjawab “iya dah sekalian bawakan”, lalu Terdakwa berkata “iya saya berangkat sekarang mungkin tidak bisa dihubungi karena pakai wifi”, kemudian Terdakwa berpamitan pulang dari rumah Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO dan menuju ke rumah Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol P3282-FD warna hitam ; - Bahwa sekira jam 19.30 Wib Terdakwa sampai di rumah Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA yang beralamat di Jalan Sucipto Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, lalu ketika Terdakwa berada di Depan Pintu Rumah Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA dan memanggil Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA, kemudian yang keluar dari dalam rumah Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA adalah Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo), selanjutnya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo langsung mengamankan Terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima kosong) gram di genggaman tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna silver di genggaman tangan kanan Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol P3282-FD warna hitam yang terparkir di depan rumah Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA yang Terdakwa dapatkan dari Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO dengan cara jika ada pembeli yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa maka akan Terdakwa ambilkan kepada Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO dan setelah dibayar oleh pemesan uang tersebut akan Terdakwa setorkan kepada Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris No. 03945/NNF/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 Mei 2025 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Bidang Laboratorium Narkotika POLDA Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si.Apt.,M.Si terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,307 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------- Atau - Kedua ---- Terdakwa RIFQI ARIF MUNANDA Als RIFQI Bin ANDI MUNAWAR (Alm) bersama-sama dengan Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO Bin (Alm) SANUSI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA Binti (Alm) TASIP (masih dalam proses penyidikan), pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaktidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan Pintu Rumah Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA Binti TASIP (Alm) yang beralamat di Jalan Sucipto Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 19.30 Wib Terdakwa RIFQI ARIF MUNANDA Als RIFQI mendatangi rumah Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA yang beralamat di Jalan Sucipto Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, lalu ketika Terdakwa berada di Depan Pintu Rumah Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA dan memanggil Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA, kemudian yang keluar dari dalam rumah Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA adalah Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo), selanjutnya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo langsung mengamankan Terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima kosong) gram di genggaman tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna silver di genggaman tangan kanan Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol P-3282-FD warna hitam yang terparkir di depan rumah Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan Saksi FERDIYAH RUDIANA Als FIRDA yang Terdakwa dapatkan dari Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO dengan cara jika ada pembeli yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa maka akan Terdakwa ambilkan kepada Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO dan setelah dibayar oleh pemesan uang tersebut akan Terdakwa setorkan kepada Saksi HENDRO WAHYUDI Als HENDRO, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris No. 03945/NNF/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 Mei 2025 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Bidang Laboratorium Narkotika POLDA Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si.Apt.,M.Si terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,307 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |