| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengizinkan perubahan nama Pemohon dari ALI MUHSIN. M diubah menjadi ALI MUHSIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan sesuai dengan perbaikan tersebut di atas ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;
ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |