Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat Rp.144.003.192,- (Seratus empat puluh empat juta tiga ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah). Yang terdiri dari pokok sebesar Rp 97.025.000,- (Sembilan puluh tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah), bunga berjalan sebesar Rp 38.070.235,- (Tiga puluh delapan juta tujuh puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), denda sebesar Rp. 7.980.829,- ( Tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus dua puluh Sembilan rupiah ),- dan denda berjalan Rp. 927,128,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh delapan rupiah ) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Milik 01291 An Hj. Nurwasila dan Sertifikat Hak Milik No. 01622 An Nurwasila, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |