Dakwaan |
Dakwaan Kesatu : Bahwa terdakwa HENDRI ANSAH bin SAMSUL pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi masuk wilayah Kp. Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Kp Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sering digunakan tempat melakukan permainan judi online, berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi mendatangi warung kopi milik saksi YULIYASTO alias LILI tersebut, kemudian para saksi menuju ke gazebo yang terletak di halaman warung kopi dan ditempat tersebut terdapat terdakwa, saksi AHMAD SUPRIYANTONO, SANDI ARYADI alias SANDI bin SAWIR, DODIK HARIYANTO alias DODIK dan AHMAD alias PAK ALIF (keempat orang tersebut terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang memegang Handphone dan ketika dilakukan pengecekan terhadap Handphone masing-masing diketahui bahwa didalamnya terdapat History Permainan Judi Online menggunakan akun masing-masing dengan melakukan permainan sendiri-sendiri, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kelima orang tersebut dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi online Jenis Togel SYDNEY melalui Website BETOGEL dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna Putih dengan 1 : 862830042223039 nomor IMEI 2 : 862830042223021 dengan nomor handphone +628521602131, 1 (satu) buah buku rekening BRI nomor 6537-01-011758-53-6 a.n SULASTRI beserta kartu ATM dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa ketika diinterogasi didapat keterangan bahwa terdakwa turut serta melakukan permainan Judi Online jenis Togel SYDNEY sebagai mata pencaharian tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dilakukan dengan cara terdakwa buka situs melalui Google dengan mengetik BETOGEL menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna Putih milik terdakwa, kemudian muncul link Situs beto110924.com lalu menggunakan akun milik terdakwa atas nama “hendribrow” dan password “aurel125” memilih deposit dan memasukkan jumlah besaran deposit lalu ditransfer melalui mesin ATM di Kantor Bank BRI Unit Kapongan ke nomer rekening yang telah ditentukan bandar diantaranya ke nomor rekening 118501015621503 An. ACING, setelah berhasil melakukan deposit terdakwa kembali ke masuk ke beranda permainan lalu memilih angka togel SYDNEY, memasukkan angka taruhan yang terdiri dari 2D (dua angka), 3D (tiga angka) atau 4D (empat angka) kedalam kolom selanjutnya menunggu angka yang dikeluarkan oleh bandar, pemain dikatakan menang jika angka togel Sidney yang dipasang sebagai taruhan sama atau sesuai dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar maka secara otomatis saldo akan bertambah masuk ke akun milik terdakwa atau pemain, dikatakan kalah jika angka togel Sidney yang dipasang sebagai taruhan tidak sama atau tidak sesuai dengan angka togel Sidney yang dikeluarkan oleh bandar maka secara otomatis saldo akan berkurang sesuai dengan jumlah taruhan yang dipasang oleh terdakwa atau pemain. Bahwa cara permainan judi togel jenis SYDNEY tersebut jika pemain memasang 2D (Dua Angka) dengan harga Rp 1000,- (seribu rupiah) apabila angka taruhan atau tebakan sesuai maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah), jika pemain memasang 3D (tiga Angka) dengan harga Rp 1000,- (seribu rupiah) apabila angka taruhan atau tebakan sesuai maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan apabila pemain memasang 4D (Empat Angka) dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel Sidney tersebut sebagai penombok atau pemain, dan permainan judi tersebut bersifat untung-untungan perolehan tergantung pada jumlah taruhan yang dipasang, semakin besar jumlah taruhan yang dipasang semakin besar pula keuntungan yang diperoleh, terdakwa melakukan permainan tersebut yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga terdakwa di tangkap dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan Withdraw (Penarikan) sebanyak 1 kali yaitu pada tanggal 02 Februari 2025 sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) . Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kekepolisian guna proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo UU No 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. A T A U Kedua : Bahwa terdakwa HENDRI ANSAH bin SAMSUL pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi masuk wilayah Kp. Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Kp Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sering digunakan tempat melakukan permainan judi online, berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi mendatangi warung kopi milik saksi YULIYASTO alias LILI tersebut, kemudian para saksi menuju ke gazebo yang terletak di halaman warung kopi dan ditempat tersebut terdapat terdakwa, saksi AHMAD SUPRIYANTONO, SANDI ARYADI alias SANDI bin SAWIR, DODIK HARIYANTO alias DODIK dan AHMAD alias PAK ALIF (keempat orang tersebut terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang memegang Handphone kemudian dilakukan penangkapan terhadap kelima orang tersebut dan dan ketika dilakukan pengecekan terhadap Handphone masing-masing diketahui bahwa didalamnya terdapat History Permainan Judi Online menggunakan akun masingmasing dengan melakukan permainan sendiri-sendiri, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi online Jenis Togel SYDNEY melalui Website BETOGEL dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna Putih dengan 1 : 862830042223039 nomor IMEI 2 : 862830042223021 milik saya dengan nomor handphone +628521602131; 1 (satu) buah buku rekening BRI nomor 6537-01-011758-53-6 a.n SULASTRI beserta kartu ATM dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa ketika diinterogasi didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa menggunakan kesempatan melakukan permainan Judi Online jenis Togel SYDNEY tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dilakukan dengan cara terdakwa buka situs melalui Google dengan mengetik BETOGEL menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna Putih milik terdakwa, kemudian muncul link Situs beto110924.com lalu menggunakan akun milik terdakwa atas nama “hendribrow” dan password “aurel125” memilih deposit dan memasukkan jumlah besaran deposit ditransfer melalui mesin ATM di Kantor Bank BRI Unit Kapongan ke nomer rekening yang telah ditentukan bandar diantaranya ke nomor rekening 118501015621503 An. ACING, setelah berhasil melakukan deposit terdakwa kembali ke masuk ke beranda permainan lalu memilih angka togel SYDNEY, memasukkan angka taruhan yang terdiri dari 2D (dua angka), 3D (tiga angka) atau 4D (empat angka) kedalam kolom selanjutnya menunggu angka yang dikeluarkan oleh bandar, pemain dikatakan menang jika angka togel Sidney yang dipasang sebagai taruhan sama atau sesuai dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar maka secara otomatis saldo akan bertambah masuk ke akun milik terdakwa atau pemain, dikatakan kalah jika angka togel Sidney yang dipasang sebagai taruhan tidak sama atau tidak sesuai dengan angka togel 4D Sidney yang dikeluarkan oleh bandar maka secara otomatis saldo akan berkurang sesuai dengan jumlah taruhan yang dipasang oleh terdakwa atau pemain. Bahwa cara permainan judi togel jenis SYDNEY tersebut jika pemain memasang 2D (Dua Angka) dengan harga Rp 1000,- (seribu rupiah) apabila angka taruhan atau tebakan sesuai maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah), jika pemain memasang 3D (tiga Angka) dengan harga Rp 1000,- (seribu rupiah) apabila angka taruhan atau tebakan sesuai maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan apabila pemain memasang 4D (Empat Angka) dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel Sidney tersebut sebagai penombok atau pemain, dalam permainan judi tersebut bersifat untung-untungan perolehan tergantung pada jumlah taruhan yang dipasang, semakin besar jumlah taruhan yang dipasang semakin besar pula keuntungan yang diperoleh, terdakwa melakukan permainan tersebut yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga terdakwa di tangkap dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan Withdraw (Penarikan) sebanyak 1 kali yaitu pada tanggal 02 Februari 2025 sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) . Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kekepolisian guna proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo UU No 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. A T A U Ketiga : Bahwa terdakwa HENDRI ANSAH bin SAMSUL pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi masuk wilayah Kp. Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Kp Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sering digunakan tempat melakukan permainan judi online, berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi mendatangi warung kopi milik saksi YULIYASTO alias LILI tersebut, kemudian para saksi menuju ke gazebo yang terletak di halaman warung kopi dan ditempat tersebut terdapat terdakwa, saksi AHMAD SUPRIYANTONO, SANDI ARYADI alias SANDI bin SAWIR, DODIK HARIYANTO alias DODIK dan AHMAD alias PAK ALIF (keempat orang tersebut terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang memegang Handphone dan ketika dilakukan pengecekan terhadap Handphone masing-masing terdapat history bahwa terdakwa dan keempat orang tersebut melakukan permainan judi menggunakan media elektronik tanpa memiliki izin menggunakan akun masingmasing dengan melakukan permainan sendiri-sendiri, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kelima orang tersebut dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi online Jenis Togel SYDNEY melalui Webset BETOGEL dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna Putih dengan 1 : 862830042223039 nomor IMEI 2 : 862830042223021 milik saya dengan nomor handphone +628521602131; 1 (satu) buah buku rekening BRI nomor 6537-01-011758-53-6 a.n SULASTRI beserta kartu ATM dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa ketika diinterogasi didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online Jenis Togel SYDNEY menggunakan media elektronik berupa handphone tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dilakukan dengan cara terdakwa buka situs melalui Google dengan mengetik BETOGEL menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna Putih milik terdakwa, kemudian muncul link Situs beto110924.com lalu menggunakan akun milik terdakwa atas nama “hendribrow” dan password “aurel125” memilih deposit dan memasukkan jumlah besaran deposit ditransfer melalui mesin ATM di Kantor Bank BRI Unit Kapongan ke nomer rekening yang telah ditentukan bandar diantaranya ke nomor rekening 118501015621503 An. ACING, setelah berhasil melakukan deposit terdakwa kembali ke masuk ke beranda permainan lalu memilih angka togel SYDNEY, memasukkan angka taruhan yang terdiri dari 2D (dua angka), 3D (tiga angka) atau 4D (empat angka) kedalam kolom selanjutnya menunggu angka yang dikeluarkan oleh bandar, pemain dikatakan menang jika angka togel 4D Sidney yang dipasang sebagai taruhan sama atau sesuai dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar maka secara otomatis saldo akan bertambah masuk ke akun milik terdakwa atau pemain, dikatakan kalah jika angka togel Sidney yang dipasang sebagai taruhan tidak sama atau tidak sesuai dengan angka togel Sidney yang dikeluarkan oleh bandar maka secara otomatis saldo akan berkurang sesuai dengan jumlah taruhan yang dipasang oleh terdakwa atau pemain. Bahwa cara permainan judi togel jenis SYDNEY tersebut jika pemain memasang 2D (Dua Angka) dengan harga Rp 1000,- (seribu rupiah) apabila angka taruhan atau tebakan sesuai maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah), jika pemain memasang 3D (tiga Angka) dengan harga Rp 1000,- (seribu rupiah) apabila angka taruhan atau tebakan sesuai maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan apabila pemain memasang 4D (Empat Angka) dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel Sidney tersebut sebagai penombok atau pemain, permainan judi tersebut bersifat untung-untungan perolehan tergantung pada jumlah taruhan yang dipasang, semakin besar jumlah taruhan yang dipasang semakin besar pula keuntungan yang diperoleh, terdakwa melakukan permainan tersebut yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga terdakwa di tangkap dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan Withdraw (Penarikan) sebanyak 1 kali yaitu pada tanggal 02 Februari 2025 sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) . Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kekepolisian guna proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |