Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Sit 1.AGUS BASTOMI, S.H.
2.ABDUR RAHMAN WAHID, S.H
FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/68/VII/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 09.20 wib di Di Blok E No 16 Perumahan Fiffa Square Dusun rawan Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo atau ditempat lain yang setidak - tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN dengan kronologis sebagai berikut :

 

Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 09.20 wib saksi korban ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN sedang mengawasi pembangunan salah satu rumah di perumahan Fiffa Square, selanjutnya terdakwa FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI kemudian terdakwa FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI menghampiri dan menanyakan tentang mesin pemotong rumput dan kemudian terjadi cek-cok mulut dan berlanjut ke pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI terhadap saksi korban ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN dengan cara, terdakwa FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI memukul saksi korban ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN sebanyak dua kali dengan tangan kosong sebelah kanan dari arah depan mengenai bagian wajah, dan satu kali menendang dengan kaki kiri mengenai bagian perut yang mengakibatkan saksi korban ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN mengalami luka lecet pada pipi bawah mata sebelah kanan, luka lecet pada bawah bibir sebelah kanan, terdapat luka lecet siku tangan kiri.

 

Selanjutnya saksi korban ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki.

 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dijelaskan bahwa saksi korban ABD. AZIS alias AZIS bin MOHAMMAD HAMDUN BAHANNAN mengalami luka lecet pada pipi bawah mata sebelah kanan, luka lecet pada bawah bibir sebelah kanan, terdapat luka lecet siku tangan kiri. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan, jabatan dan pencaharian.

 

Berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, patut bahwa perbuatan terdakwa FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI telah cukup bukti dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya