| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengizinkan perubahan nama anak Para Pemohon dari yang bernama IZZATUN NAFISA AZZAHRA menjadi MUHAMMAD SA’DUDDIN HARDIANSAH;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk melaporkan perubahan nama anak Para Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Para Pemohon;
ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |