| Dakwaan |
DAKWAAN Bahwa Terdakwa SYAMSUL BADRI alias SYAMSUL bin (alm) SUID pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di teras rumah Saksi MUHAMMAD MUHAJIR. yang beralamat di Griya Panji Mulya Blok CA-14 Rt 001 Rw 012, Curah Jeru, Kec. Panji Kab. Situbondo, atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :................................................................................... - Bahwa Berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di teras rumah saksi MUHAMMAD MUHAJIR. yang beralamat di Griya Panji Mulya Blok CA-14 Rt 001 Rw 012, Curah Jeru, Kec. Panji Kab. Situbondo, yang pada saat itu terdapat 2 (dua) orang yang sedang duduk di teras, yaitu Terdakwa dan saksi MUHAMMAD MUHAJIR selaku pemilik rumah. Bahwa tidak jauh dari tempat tersebut terdapat saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA bersama tiga orang anggota Satreskrim Polres Situbondo yang pada saat itu melihat Terdakwa sedang duduk di teras sambil memegang sebuah handphone sambil bermain judi online, mengetahui hal tersebut saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA langsung menghampiri Terdakwa untuk dilakukan pengamanan. Setelah saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA mengamankan Terdakwa, diketahui kemudian bahwa Terdakwa pada saat itu sedang bermain judi online (judol) jenis slot dengan nama WILD BOUNTY dan LUCKY NEO melalui situs OLXTOTO menggunakan alat berupa 1 unit handphone merk POCO X3 NFC warna biru No imei 1 : 867809057586121 dan imei 2 : 867809057586139 milik Terdakwa. - Bahwa setelah Terdakwa diamankan di TKP lalu saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA menanyakan kepada Terdakwa bagaimana cara bermain judol tersebut, lalu Terdakwa menerangkan cara permainan judol yang telah dimainkan yaitu pertama – tama Terdakwa mengisi saldo DANA sebesar Rp. 50.000,- dengan tujuan untuk mengisi saldo (depo) akun judol miliknya, lalu dilanjutkan dengan membuka handphone miliknya dengan nomor PIN 151073 lalu membuka aplikasi Chrome dilanjutkan membuka situs olxtld.com kemudian memasukkan username : Osama12 dan password : sniper86 dan kemudian klik masuk. Setelah masuk di situs tersebut terdapat banyak jenis game / permainan judi lalu Terdakwa memilih forum PG ( POCKET GAMES SOFT ) , lalu Terdakwa memainkan game / permainan judi yang berjudul LUCKY NEKO dengan saldo Rp. 50.000.- tersebut - Bahwa Terdakwa bermain judi online LUCKY NEKO sama seperti game slot lainnya, dimana terdapat banyak gambar kucing dengan karakter yang berbeda, pemain hanya perlu mementukan berapa kali akan memutar dan menentukan berapa banyak uang taruhan yang digunakan dalam satu kali permainan / putaran, pemain / player dinyatakan menang apabila terdapat minimal 3 (Tiga) gambar yang sama sedangkan dikatakan kalah apabila tidak ada gambar yang sama. Bahwa didalam permainan judol LUCKY NEKO tersebut Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp. 50.000,- dan kemudian melakukan mengisi saldo / depo sebesar Rp. 100.000,-. Bahwa setalah akun Terdakwa terisi saldo sebesar Rp. 100.000,-, Terdakwa melanjutkan permainan judol yaitu permainan / game judi WILD BOUNTY yang caranya hampir sama seperti game sebelumnya, dimana player hanya menunggu moment untuk menemukan serangkaian huruf yang sama dan pemain / player dikatakan menang apabila menemukan serangkaian dengan minimal 3 (tiga) huruf yang sama. - Bahwa Terdakwa di dalam permainan judi online / judol yang dilakukan oleh Terdakwa adalah menggunakan uang tunai lalu di top up ke rekening DANA milik Terdakwa yang kemudian di kirim (depo) ke akun judol Terdakwa. - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam permainan judi Online tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang permainan judi dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan - Bahwa Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan. Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP |