| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli obyek sengketa antara MUSTARAM tertulis juga Moh ANWAR tertulis juga H.ANWAR RASYIDI dengan H.SANOSI (Tergugat) atas sebidang tanah sawah persil 49 klas S II dengan luas total sekira 15.730 M2 yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan desa
- Sebelah Selatan : sawah milik almarhum H.Yanto
- Sebelah Timur : sawah milik PIATI
- Sebelah Barat : pekarangan dan sawah milik Pak EKO;
- adalah Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris MUSTARAM tertulis juga Moh ANWAR tertulis juga H.ANWAR RASYIDI, berhak atas obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah persil 49 klas S II dengan luas total sekira 15.730 M2 yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo:
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan pengesahan jual beli ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah obyek sengketa pada Turut Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses pendaftaran dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas tanah sawah persil 49 klas S II dengan luas total sekira 15.730 M2 yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, atas nama Para Penggugat, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |