Dakwaan |
. DAKWAAN KESATU : --------- Bahwa Terdakwa SALIM BIN SUPARNO pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025, bertempat di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran RTPN Bajulmati Blok Pos 2 Grid 125 pada titik koordinat S-7.912343 dan E 114.368151 Desa Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Orang perseorangan yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------- ? Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, saksi ABDUROKMAN SALEH, SH. dan ZACHONI ADI MARTA (petugas Kehutanan) melakukan kegiatan patroli rutin dengan berjalan kaki menuju Blok Pos 2 (Resort Bajulmati, SPTN wilayah II Karangtekok, Zona Rimba). ? Bahwa sekira pukul 17.45 Wib, saksi ABDUROKMAN dan ZACHONI ADI MARTA melakukan penyagongan di jalur rawan tersebut dan menemukan terdakwa SALIM BIN SUPARNO sedang melakukan perburuan satwa jenis burung Srigunting Abu-abu (Dicrurus leucophaeus) dengan menggunakan alat perekat burung, sedang duduk di lokasi tersebut. Para saksi kemudian melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Avenza map dan ternyata lokasi tersebut masuk dalam kawasan Taman Nasional Baluran, sehingga akhirnya terdakwa diamankan petugas. ? Bahwa terdakwa SALIM BIN SUPARNO sebagai anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) tenaga kontrak di Balai Taman Nasional Baluran berakhir Desember 2024 mengetahui bila perburuan satwa didaerah tersebut dilarang karena tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam. ? Bahwa terdakwa SALIM BIN SUPARNO melakukan kegiatan perburuan satwa burung dengan cara memasang pulut/perekat dan memancing burung Sri gunting yang sebelumnya telah dibawa dari rumah dan memutarkan suara burung dengan aplikasi HP miliknya. ? Bahwa terdakwa sudah tiga kali melakukan perburuan burung di kawasan Taman Nasional Baluran dan burung-burung tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, antara lain 3 (tiga) ekor burung trucukan dijual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). ? Bahwa pada saat ditangkap, disita barang bukti berupa : ? Sebuah tas pinggang warna hitam ? Sebuah HP Merk Maxtron warna hitam kombinasi merah ? Sebuah HP merk Samsung warna hitam berisi berbagai suara pikat burung dan kominasi Whatsapp ? 3 (tiga) ekor burung Sri gunting Abu-abu (Dicrurus leucophaeus) ? 15 (lima belas) bambu/bumbung, 12 (dua belas) dalam keadaan kosong dan 3 (tiga) isi burung ? Sebuah paralon berisi 9 (sembilan) stik perekat/pulut burung ? Sebuah pisau ? Sebuah tas punggung warna orange ? Satu unit kendaraan roda dua merk Honda Supra fit warna hitam nopol P 6715 WD ? Sebuah helm warna putih ? Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Kehutanan Kawasan Taman Nasional Baluran guna pengusutan lebih lanjut. Page 2 of 2 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40B ayat (1) huruf e jo. Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya -------------------- A T A U KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa SALIM BIN SUPARNO pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025, bertempat di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran RTPN Bajulmati Blok Pos 2 Grid 125 pada titik koordinat S-7.912343 dan E 114.368151 Desa Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo, Orang perseorangan yang melakukan kegiatan mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, saksi ABDUROKMAN SALEH, SH. dan ZACHONI ADI MARTA (petugas Kehutanan) melakukan kegiatan patroli rutin dengan berjalan kaki menuju Blok Pos 2 (Resort Bajulmati, SPTN wilayah II Karangtekok, Zona Rimba). ? Bahwa sekira pukul 17.45 Wib, saksi ABDUROKMAN dan ZACHONI ADI MARTA melakukan penyagongan di jalur rawan tersebut dan menemukan terdakwa SALIM BIN SUPARNO sedang melakukan perburuan satwa jenis burung Srigunting Abu-abu (Dicrurus leucophaeus) dengan menggunakan alat perekat burung, sedang duduk di lokasi tersebut. Para saksi kemudian melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Avenza map dan ternyata lokasi tersebut masuk dalam kawasan Taman Nasional Baluran, sehingga akhirnya terdakwa diamankan petugas. ? Bahwa terdakwa SALIM BIN SUPARNO telah mengambil dan/atau memindahkan benda apapun baik yang hidup (berupa burung Sri gunting) maupun yang mati secara alamiah yang berada di Kawasan Taman Nasional Baluran. ? Bahwa terdakwa SALIM BIN SUPARNO melakukan kegiatan perburuan satwa burung dengan cara memasang pulut/perekat dan memancing burung Sri gunting yang sebelumnya telah dibawa dari rumah dan memutarkan suara burung dengan aplikasi HP miliknya. ? Bahwa terdakwa sudah tiga kali melakukan perburuan burung di kawasan Taman Nasional Baluran dan burung-burung tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, antara lain 3 (tiga) ekor burung trucukan dijual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). ? Bahwa pada saat ditangkap, disita barang bukti berupa : ? Sebuah tas pinggang warna hitam ? Sebuah HP Merk Maxtron warna hitam kombinasi merah ? Sebuah HP merk Samsung warna hitam berisi berbagai suara pikat burung dan kominasi Whatsapp ? 3 (tiga) ekor burung Sri gunting Abu-abu (Dicrurus leucophaeus) ? 15 (lima belas) bambu/bumbung, 12 (dua belas) dalam keadaan kosong dan 3 (tiga) isi burung ? Sebuah paralon berisi 9 (sembilan) stik perekat/pulut burung ? Sebuah pisau ? Sebuah tas punggung warna orange ? Satu unit kendaraan roda dua merk Honda Supra fit warna hitam nopol P 6715 WD ? Sebuah helm warna putih ? Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Kehutanan Kawasan Taman Nasional Baluran guna pengusutan lebih lanjut. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya - |