| Petitum Permohonan | 
				PRIMAIR : 
 - Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yangditerbitkan Termohon dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
 
 - Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan adanya tindak pidana pengrusakan sebagaimana di atur didalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
 
 - Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Permohon sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
 
 
SUBSIDAIR : 
Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono ).  |