Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2025/PN Sit 1.Maryati/B.Pa'i
2.Hawati
Sutini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM EKSEPSI

  1. Membantah Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Perkara Nomor : “6/Pdt.G/2024/PN Sit”.
  2. Menolak Permohonan Eksekusi dari Pihak Terlawan, Perkara Perdata Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Sit Jo Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Sit.
  3. Membantah adanya Sertifikat/SHM hak milik Nomor :  396 atas nama SUTINI/BOK RODIYANTO (Pihak Terlawan) dengan luas 3846 m2 yang diurai dalam surat ukur No : 110/2005, tanggal 16 – 11 – 2005 hak milik Nomor : 396/Desa Mlandingan Kulon, terletak di Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atas nama B. Rodiyanto alias Sutini, yang disebut tanah obyek sengketa. Karena terbitnya Sertifikat tersebut cacat hukum ( dibuat dengan cara iktikat tidak baik ) dengan maksud, Pihak Terlawan ingin menguasai, mengklim, menghalang-halangi, menghilangkan hak milik MARYATI/B. PA’I ( Pihak Pelawan ) atas tanah warisan tersebut.
  4. Membantah keterangan saksi atas nama Arjiwa yang telah terbukti membolak-balikkan fakta, antara lain :
    • Dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2022/PN Sit, Arjiwa telah menerangkan bahwa yang membeli tanah obyek Sengketa itu adalah orang tua, saat SUTINI/BOK RODIYANTO masih sekolah  SD
    • Dalam perkara nomor 6/Pdt.G/2024/PN Sit, Arjiwa telah menerangkan bahwa yang membeli  tanah obyek Sengketa itu adalah SUTINI/BOK RODIYANTO pada tahun 1990.

Dengan demikian, keterangan Arjiwa telah nyata melakukan tindakan melawan hukum dengan membolak-balikkan fakta di bawah sumpah Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.

PRIMAIR

Dalam pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Pihak PELAWAN terhadap Pihak TERLAWAN Seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah tanah obyek sengketa  sebagai tanah warisan dari ibu kandung  (B. Raknadi/Halima).
  3. Menyatakan, Pihak Pelawan adalah Pemilik sah atas tanah obyek sengketa.
  4. Membatalkan isi putusan Pengadilan Negeri Situbondo Perkara Nomor : “6/Pdt.G/2024/PN Sit”.
  5. Membatalkan permohonan eksekusi Nomor  2/Pdt.Eks/2025/PN Sit Jo. Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Sit.
  6. Membatalkan Sertifikat/SHM hak milik Nomor : 396 atas nama SUTINI/BOK RODIYANTO (Pihak Terlawan) dengan luas 3846 m2 yang disebut tanah obyek sengketa.
  7. Menyerahkan Sertifikat/SHM hak milik nomor : 396 atas nama SUTINI/BOK RODIYANTO (Pihak Terlawan) dengan luas 3846 m2 yang disebut tanah obyek sengketa, untuk dipecah menjadi hak milik Maryati dan hak milik Sutini, sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan.
  8. Menghukum Pihak Terlawan, untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul atas perkara ini.
  9. Menghukum Pihak Terlawan untuk membayar kerugian materiil dan inmateriil yang timbul atas perkara ini, sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) kepada Pihak Pelawan.
  10. Menolak keterangan saudara ARJIWA sebagai SAKSI, yang telah membolak-balikkan fakta dibawah sumpah didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.

DALAM PETITUM

  1. Membatalkan isi putusan Pengadilan Negeri Situbondo Perkara nomor : “6/Pdt.G/2024/PN Sit” .
  2. Membatalkan permohonan eksekusi Nomor  2/Pdt.Eks/2025/PN Sit Jo. Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Sit.
  3. Menetapkan bahwa, Pihak Pelawan adalah pemilik sah atas tanah sengketa yang merupakan tanah warisan  sesuai dengan yang telah dikuasai  Pihak Pelawan dengan ukuran 3.646 m2.
  4. Menetapkan , Pihak Pelawan adalah pemilik sah atas tanah sengketa sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh B. Raknadi/Halima bersama Pihak Pemerintah Desa Mlandingan Kulon, yang merupakan tanah warisan dan pembelian bersama, sesuai dengan Surat pernyataan bersama tanggal 09 November 2011.
  5. Menetapkan, Pihak Terlawan adalah pemilik sah atas tanah sengketa sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh B. Raknadi/Halima bersama Pihak Pemerintah Desa Mlandingan Kulon, dengan ukuran luas :  sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan tanggal 09 November 2011.
  6. Menghukum Pihak Terlawan (SUTINI/BOK RODIYANTO) Menyerahkan Sertifikat /SHM hak milik no. 369 atas nama SUTINI/BOK RODIYANTO dengan luas 3846 m2 yang diurai dalam surat ukur No : 110/2005, tanggal 16 – 11 – 2005 hak milik Nomor : 396/Desa Mlandingan Kulon, terletak di Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atas nama B. Rodiyanto alias Sutini (Pihak Terlawan) kepada MARYATI/B. PA’I (Pihak Pelawan), karena didalam sertifikat tersebut ada hak milik MARYATI/B. PA’I (Pihak Pelawan).
  7. Menghukum Pihak Terlawan membatalkan Sertifikat /SHM hak milik nomor : 396 atas nama SUTINI/BOK RODIYANTO dengan luas 3846 m2 yang diurai dalam surat ukur Nomor : 110/2005, tanggal 16 – 11 – 2005 hak milik Nomor :  396/Desa Mlandingan Kulon, terletak di Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atas nama B. Rodiyanto alias Sutini, karena SUTINI/BOK RODIYANTO telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum  menerbitkan Sertifikat dengan cara iktikat tidak baik.
  8. Menghukum saudara ARJIWA sebagai SAKSI yang telah membolak-balikkan fakta dibawah sumpah didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  9. Menghukum Pihak Terlawan untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul atas perkara ini.
  10. Menghukum Pihak Terlawan untuk membayar kerugian materiil dan inmateriil sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) kepada Pihak Pelawan , akibat timbulnya Sertifikat yang diterbitkan oleh Terlawan dengan cara iktikat tidak baik (tindakan melawan hukum), sehingga pihak Pelawan mengalami kerugian sejak tahun 2011 hingga sekarang. Pihak Terlawan selalu menimbulkan masalah dan membuat resah keluarga Pihak Pelawan.
  11. Memberi perintah kepada Pihak Kepolisian, untuk mengambil paksa Sertifikat/SHM hak milik nomor : 396 atas nama SUTINI/BOK RODIYANTO dengan luas 3846 m2  yang diurai dalam surat ukur Nomor : 110/2005, tanggal 16 – 11 – 2005 /Desa Mlandingan Kulon, terletak di Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, untuk diberikan kepada Pihak pelawan, agar dilakukan pemecahan atas obyek sengketa dan balik nama kepada Pihak Pelawan dan Pihak Terlawan sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan .
  12. Memberi perintah kepada Pihak BPN agar dilakukan pemecahan Sertifikat /SHM hak milik nomor : 396 atas nama SUTINI/BOK RODIYANTO dengan luas 3846 m2  yang diurai dalam surat ukur Nomor : 110/2005, tanggal 16 – 11 – 2005 /Desa Mlandingan Kulon, terletak di Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo kepada dan atas nama Pihak Pelawan (MARYATI) dan kepada Pihak Terlawan (SUTINI) sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan oleh B. Raknadi/Halima bersama Pemerintah Desa pada tahun 2011.

SUBSIDAIR

Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, yang memeriksa Perkara ini berpendapat 

lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak