Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. YOYOK SUPRIADI alias YOYOK bin SYAFI'I alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1061/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KESATU Bahwa Terdakwa YOYOK SUPRIADI alias YOYOK bin SYAFI’I pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung milik Saksi SUPRIYANTO alias YANTO di Jl. Raya Besuki Desa Besuki Kec. Besuki Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi AGUS BUSTOMI, SH. bersama dengan saksi RIO ALDONA HARI yang merupakan anggota Satreskrim Polsek Besuki mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya perjudian online di sekitar Jalan Raya Besuki Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo. Kemudian anggota Satreskrim Polsek Besuki melakukan pengintaian di daerah besuki, sesampainya di Jalan raya Besuki anggota Satreskrim Polsek Besuki melihat Terdakwa sedang duduk di kursi depan Bank BCA Besuki sambil memasukkan kertas bukti transfer ke dalam casing handphonenya. Selanjutnya Terdakwa pergi ke warung milik saksi YANTO di Jl. Raya Besuki Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo. Kemudian saksi AGUS dan saksi RIO bersama dengan anggota Satreskrim Polsek Besuki melakukan menghampiri Terdakwa yang sedang melakukan permainan perjudi online dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y02 mengakses judi online ROULETTE melalui situs https://heylink.me/agen.live4d/ menggunakan akun milik Terdakwa dengan ID : Linda dan password : linda112233. kkk setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa: 1. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y02 IMEI1 : 863329064905838, IMEI2 : 863329064915820. 2. 1 (satu) buah Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan Norek : 796-509-7376 atas nama YOYOK SUPRIADI. 3. 1 (satu) lembar bukti Transfer Setor Tunai Bank BCA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). - Bahwa Terdakwa bermain judi online berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan September tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa membuka aplikasi facebook lalu terdapat akun yang mengirim pesan di messanger mengirimkan foto uang, screenshot Roulete, link https://linkr.bio/SolidaritasRiaTOTO dan iming-iming jackpot. Kemudian Terdakwa tertarik untuk mengakses link tersebut dengan akun Terdakwa ID:ARSA password: ira1974 menggunakan Handphone Vivo Y02 milik Terdakwa, namun mengalami kekalahan. Selanjutnya sekira 2 (dua) minggu Terdakwa kembali bermain dengan deposite Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui akun rekening BCA dengan Norek : 796-509- 7376 atas nama YOYOK SUPRIADI mengirimkan deposite kepada akun rekening BCA milik ALVEDO YOVANDA(DPO) dengan nomor rekening 1680337264 yang tersambung dengan situs https://linkr.bio/SolidaritasRiaTOTO. Terdakwa bermain dengan ID:ARSA password: ira1974 dengan menggunakan Handphone VIVO Y02 milik Terdakwa dan berhasil mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sekira hari Kamis tanggal 07 November 2024, Terdakwa kembali bermain dengan deposite Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan kembali menang sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah). Namun keesokan harinya sejak hari Jum’at tanggal 08 November 2024 terdakwa mengalami kekalahan dan tidak perna menang sampai dengan saat ini. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berinisiatif mencoba di situs baru yaitu https://heylink.me/agen.live4d/ dengan harapan dapat menang, Terdakwa melakukan perjudian secara online dengan cara membuat akun ID : Linda password linda112233 menggunakan HP VIVO Y02 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ATM bank BCA di Besuki dengan berjalan kaki dengan tujuan melakukan deposit dengan cara melalui akun rekening BCA dengan Norek : 796-509-7376 atas nama YOYOK SUPRIADI mengirimkan deposite kepada akun rekening BCA milik ALVEDO YOVANDA(DPO) dengan nomor rekening 1680337264 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selang sekitar 2 (dua) menit saldo tersebut terisi dalam akun ID Terdakwa. Setelah berhasil login/masuk ke dalam situs, lalu sekira pukul 23.20 WIB Terdakwa memasang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 24, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 17 dan 20, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 24 dan 27, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 26 dan 29, mengalami kekalahan dan menghabiskan saldo sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) karena yang ke luar angka 22 dengan sisa saldo Rp 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 23.22 WIB memasang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 18 dan 21, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 14, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 17 dan 18 menghabiskan saldo Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan mengalami kekalahan karena yang keluar angka 7 dengan sisa saldo 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 23.23 WIB Terdakwa memasang taruhan kembali Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 32 dan 35, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 31 dan 32 dan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 34 dan 35 menghabiskan saldo Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan sisa saldo Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 23.24 WIB memasang taruhan lagi Rp 4000,- (empat ribu rupiah) untuk Togel Kingkong 4D di angka 2D (95 dan 59) tetapi kalah karena angka 3511 yang keluar sehingga sisa saldo Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 23.25 memasang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 27, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 00, { Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 31}, { Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 3rd 12} menghabiskan saldo Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian angka yang keluar 31 sehingga mendapat kemenangan dengan saldo bertambah Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan total saldo menjadi Rp 67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah). Keuntungan dari permainan judi online dapat ditarik atau withdraw , kemudian muncul form pengisian nominal uang dan bank tujuan yang akan dipilih untuk mengirikan nominal uang kemenangan pada rekening Terdakwa yang telah terkoneksi dengan situs judi online https://heylink.me/agen.live4d/ ROULETTE tersebut . - Bahwa permainan judi jenis ROULETTE yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang. ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP-- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa YOYOK SUPRIADI alias YOYOK bin SYAFI’I pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung milik Saksi SUPRIYANTO alias YANTO di Jl. Raya Besuki Desa Besuki Kec. Besuki Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi AGUS BUSTOMI, SH. bersama dengan saksi RIO ALDONA HARI yang merupakan anggota Satreskrim Polsek Besuki mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya perjudian online di sekitar Jalan Raya Besuki Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo. Kemudian anggota Satreskrim Polsek Besuki melakukan pengintaian di daerah besuki, sesampainya di Jalan raya Besuki anggota Satreskrim Polsek Besuki melihat Terdakwa sedang duduk di kursi depan Bank BCA Besuki sambil memasukkan kertas bukti transfer ke dalam casing handphonenya. Selanjutnya Terdakwa pergi ke warung milik saksi YANTO di Jl. Raya Besuki Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo. Kemudian saksi AGUS dan saksi RIO bersama dengan anggota Satreskrim Polsek Besuki melakukan menghampiri Terdakwa yang sedang melakukan permainan perjudi online dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y02 mengakses judi online ROULETTE melalui situs https://heylink.me/agen.live4d/ menggunakan akun milik Terdakwa dengan ID : Linda dan password : linda112233. kkk setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa: 1. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y02 IMEI1 : 863329064905838, IMEI2 : 863329064915820. 2. 1 (satu) buah Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan Norek : 796-509-7376 atas nama YOYOK SUPRIADI. 3. 1 (satu) lembar bukti Transfer Setor Tunai Bank BCA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). - Bahwa Terdakwa bermain judi online berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan September tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa membuka aplikasi facebook lalu terdapat akun yang mengirim pesan di messanger mengirimkan foto uang, screenshot Roulete, link https://linkr.bio/SolidaritasRiaTOTO dan iming-iming jackpot. Kemudian Terdakwa tertarik untuk mengakses link tersebut dengan akun Terdakwa ID:ARSA password: ira1974 menggunakan Handphone Vivo Y02 milik Terdakwa, namun mengalami kekalahan. Selanjutnya sekira 2 (dua) minggu Terdakwa kembali bermain dengan deposite Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui akun rekening BCA dengan Norek : 796-509- 7376 atas nama YOYOK SUPRIADI mengirimkan deposite kepada akun rekening BCA milik ALVEDO YOVANDA(DPO) dengan nomor rekening 1680337264 yang tersambung dengan situs https://linkr.bio/SolidaritasRiaTOTO. Terdakwa bermain dengan ID:ARSA password: ira1974 dengan menggunakan Handphone VIVO Y02 milik Terdakwa dan berhasil mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sekira hari Kamis tanggal 07 November 2024, Terdakwa kembali bermain dengan deposite Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan kembali menang sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah). Namun keesokan harinya sejak hari Jum’at tanggal 08 November 2024 terdakwa mengalami kekalahan dan tidak perna menang sampai dengan saat ini. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berinisiatif mencoba di situs baru yaitu https://heylink.me/agen.live4d/ dengan harapan dapat menang, Terdakwa melakukan perjudian secara online dengan cara membuat akun ID : Linda password linda112233 menggunakan HP VIVO Y02 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ATM bank BCA di Besuki dengan berjalan kaki dengan tujuan melakukan deposit dengan cara melalui akun rekening BCA dengan Norek : 796-509-7376 atas nama YOYOK SUPRIADI mengirimkan deposite kepada akun rekening BCA milik ALVEDO YOVANDA(DPO) dengan nomor rekening 1680337264 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selang sekitar 2 (dua) menit saldo tersebut terisi dalam akun ID Terdakwa. Setelah berhasil login/masuk ke dalam situs, lalu sekira pukul 23.20 WIB Terdakwa memasang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 24, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 17 dan 20, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 24 dan 27, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 26 dan 29, mengalami kekalahan dan menghabiskan saldo sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) karena yang ke luar angka 22 dengan sisa saldo Rp 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 23.22 WIB memasang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 18 dan 21, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 14, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 17 dan 18 menghabiskan saldo Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan mengalami kekalahan karena yang keluar angka 7 dengan sisa saldo 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 23.23 WIB Terdakwa memasang taruhan kembali Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 32 dan 35, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 31 dan 32 dan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 34 dan 35 menghabiskan saldo Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan sisa saldo Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 23.24 WIB memasang taruhan lagi Rp 4000,- (empat ribu rupiah) untuk Togel Kingkong 4D di angka 2D (95 dan 59) tetapi kalah karena angka 3511 yang keluar sehingga sisa saldo Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 23.25 memasang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 27, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 00, { Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 31}, { Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 3rd 12} menghabiskan saldo Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian angka yang keluar 31 sehingga mendapat kemenangan dengan saldo bertambah Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan total saldo menjadi Rp 67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah). Keuntungan dari permainan judi online dapat ditarik atau withdraw , kemudian muncul form pengisian nominal uang dan bank tujuan yang akan dipilih untuk mengirikan nominal uang kemenangan pada rekening Terdakwa yang telah terkoneksi dengan situs judi online https://heylink.me/agen.live4d/ ROULETTE tersebut. - Bahwa permainan judi jenis ROULETTE yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang. ----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian------------------------ ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa YOYOK SUPRIADI alias YOYOK bin SYAFI’I pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung milik Saksi SUPRIYANTO alias YANTO di Jl. Raya Besuki Desa Besuki Kec. Besuki Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan September tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pertama kali bermain judi online dengan cara membuka aplikasi facebook lalu terdapat akun yang mengirim pesan di messanger mengirimkan foto uang, screenshot Roulete, link https://linkr.bio/SolidaritasRiaTOTO dan iming-iming jackpot. Kemudian Terdakwa tertarik untuk mengakses link tersebut dengan akun Terdakwa ID:ARSA password: ira1974 menggunakan Handphone Vivo Y02 milik Terdakwa, namun mengalami kekalahan. Selanjutnya sekira 2 (dua) minggu Terdakwa kembali bermain dengan deposite Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui akun rekening BCA dengan Norek : 796-509- 7376 atas nama YOYOK SUPRIADI mengirimkan deposite kepada akun rekening BCA milik ALVEDO YOVANDA(DPO) dengan nomor rekening 1680337264 yang tersambung dengan situs https://linkr.bio/SolidaritasRiaTOTO. Terdakwa bermain dengan ID:ARSA password: ira1974 dengan menggunakan Handphone VIVO Y02 milik Terdakwa dan berhasil mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sekira hari Kamis tanggal 07 November 2024, Terdakwa kembali bermain dengan deposite Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan kembali menang sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah). Namun keesokan harinya sejak hari Jum’at tanggal 08 November 2024 terdakwa mengalami kekalahan dan tidak perna menang sampai dengan saat ini. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berinisiatif mencoba di situs baru yaitu https://heylink.me/agen.live4d/ dengan harapan dapat menang, Terdakwa melakukan perjudian secara online dengan cara membuat akun ID : Linda password linda112233 menggunakan HP VIVO Y02 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ATM bank BCA di Besuki dengan berjalan kaki dengan tujuan melakukan deposit dengan cara melalui akun rekening BCA dengan Norek : 796-509-7376 atas nama YOYOK SUPRIADI mengirimkan deposite kepada akun rekening BCA milik ALVEDO YOVANDA(DPO) dengan nomor rekening 1680337264 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selang sekitar 2 (dua) menit saldo tersebut terisi dalam akun ID Terdakwa. Setelah berhasil login/masuk ke dalam situs, lalu sekira pukul 23.20 WIB Terdakwa memasang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 24, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 17 dan 20, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 24 dan 27, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 26 dan 29, mengalami kekalahan dan menghabiskan saldo sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) karena yang ke luar angka 22 dengan sisa saldo Rp 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 23.22 WIB memasang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 18 dan 21, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 14, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 17 dan 18 menghabiskan saldo Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan mengalami kekalahan karena yang keluar angka 7 dengan sisa saldo 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 23.23 WIB Terdakwa memasang taruhan kembali Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 32 dan 35, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 31 dan 32 dan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 34 dan 35 menghabiskan saldo Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan sisa saldo Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 23.24 WIB memasang taruhan lagi Rp 4000,- (empat ribu rupiah) untuk Togel Kingkong 4D di angka 2D (95 dan 59) tetapi kalah karena angka 3511 yang keluar sehingga sisa saldo Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 23.25 memasang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 27, Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 00, { Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 31}, { Rp 1000,- (seribu rupiah) pada angka 3rd 12} menghabiskan saldo Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian angka yang keluar 31 sehingga mendapat kemenangan dengan saldo bertambah Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan total saldo menjadi Rp 67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah). Keuntungan dari permainan judi online dapat ditarik atau withdraw , kemudian muncul form pengisian nominal uang dan bank tujuan yang akan dipilih untuk mengirikan nominal uang kemenangan pada rekening Terdakwa yang telah terkoneksi dengan situs judi online https://heylink.me/agen.live4d/ ROULETTE tersebut. - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi AGUS BUSTOMI bersama dengan saksi RIO ALDONA HARI yang merupakan anggota Satreskrim Polsek Besuki mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya perjudian online di sekitar Jalan Raya Besuki Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo. Kemudian mengintai dan menghampiri Terdakwa yang sedang melakukan permainan perjudi online dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y02 mengakses judi online ROULETTE melalui situs https://heylink.me/agen.live4d/ menggunakan akun milik Terdakwa dengan ID : Linda dan password : linda112233. setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa: 1. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y02 IMEI1 : 863329064905838, IMEI2 : 863329064915820. 2. 1 (satu) buah Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan Norek : 796-509-7376 atas nama YOYOK SUPRIADI. 3. 1 (satu) lembar bukti Transfer Setor Tunai Bank BCA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). - Bahwa permainan judi jenis ROULETTE yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pihak Dipublikasikan Ya