Dakwaan |
. Dakwaan : Kesatu : Bahwa terdakwa AHMAD SUPRIYANTONO alias SUPRI bin SURANTO pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi Pak Lili masuk Wilayah Kp. Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung dekat persawahan alamat Dusun Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo telah sering terdapat seseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi mendatangi warung yang diketahui milik saksi YULIYASTO alias LILI dan mendapati terdakwa, saksi AHMAD bin SADIN, saksi DODIK HARIYANTO , AHMAD SUPRIYANTONO, HENDRIANSYAH alias HENDRI dan SANDI ARYADI (yang keempatnya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di gazebo halaman warung milik YULIYATO alias LILIsedang memegang Handphone dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Handphone milik terdakwa Maupun Keempat Lainya di dapati History Permainan Judi Online, dengan menggunakan akun masing-masing dan bermain sendiri-sendiri, semuanya dibenarkan oleh terdakwa maupun keempat lainnya, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 13 warna Hitam dengan nomor Imei1: 862556074458389 dan Imei2: 862556074458397 , 1 (satu) buah buku rekening Bank Bri nomor: 6531-01-014431-53-7 atas nama AHMAD SUPRIYANTONO, Uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari akun judi milik terdakwa dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari penarikan / withdraw judi milik terdakwa ; Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa buka situs melalui Google dengan mengetik “BANDARCOLOK” menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 13 warna Hitam milik terdakwa kemudian masuk ke akun milik terdakwa atas nama“Sijanger” dan password “janger123” kemudian masuk pada menu pilihan deposit selanjutnya terdakwa Transfer melalui M-Bangking BRIMO milik terdakwa ke rekening bandar atas nama HERU SETIAWAN dengan nomor rekening 090001004627501 (dengan nomor rekening yang biasanya berubah ubah) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan setelah berhasil trasfer terdakwa masuk ke beranda dan memilih menu casino selanjutnya memilih permainan jenis Roulette 1, Kemudian terdakwa memasang taruhan dengan memilih satu angka atau bisa kombinasi angka dengan angka pilihan 1 – 36, warna (merah dan hitam) dengan minimal bet (taruhan) Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan maksimal 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam permainan dan Permainan Roulette 1 di katakan menang jika pemain memilih warna (merah/hitam) memasang taruhan Rp. 1.000,- selanjutnya pada live Video keluar sesuai dengan warna yang di pilih maka akan mendapatkan Rp.1.000,- dan jika pemain memilih warna (merah/hitam) + angka dengan memasang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kemudian pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih akan mendapatkan Rp 36.000,- dan secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan dan dikatakan kalah apabila putaran Live Video tidak sama dengan yang di pilih maka saldo secara otamatis akan berkurang; Bahwa terdakwa dalam permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) telah mengalami kemenangan sebanyak 4 kali pertama Pukul 14.22 Wib dalam pembelian nomor 29, dengan keuntungan sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Pukul 14.24 Wib dalam pembelian nomor 25, dengan keuntungan sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), Pukul 14.24 Wib dalam pembelian nomor 29, dengan keuntungan sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan Pukul 14.28 Wib dalam pembelian nomor 8, dengan keuntungan sebesar Rp1.260.000,- (Satu Juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dengan total keseluruhan kemenangan sebesar Rp 2.160.000,- (Dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan telah dilakukan Windraw sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ; Bahwa benar terdakwa telah melakukan perjudian Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) sejak Awal Nopember 2024 hingga dilakukan penangkapan dan terdakwa melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain dan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan Roulette 1 hanya bersifat untung-untungan saja. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo UU No 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. A T A U Kedua : Bahwa terdakwa AHMAD SUPRIYANTONO alias SUPRI bin SURANTO pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi Pak Lili masuk Wilayah Kp. Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung dekat persawahan alamat Dusun Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo telah sering terdapat seseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi mendatangi warung yang diketahui milik saksi YULIYASTO alias LILI dan mendapati terdakwa, saksi AHMAD bin SADIN, saksi DODIK HARIYANTO , AHMAD SUPRIYANTONO, HENDRIANSYAH alias HENDRI dan SANDI ARYADI (yang keempatnya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di gazebo halaman warung milik YULIYATO alias LILIsedang memegang Handphone dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Handphone milik terdakwa Maupun Keempat Lainya di dapati History Permainan Judi Online dengan menggunakan akun masing-masing dan bermain sendiri-sendiri, semuanya dibenarkan oleh terdakwa maupun keempat lainnya, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 13 warna Hitam dengan nomor Imei1: 862556074458389 dan Imei2: 862556074458397 , 1 (satu) buah buku rekening Bank Bri nomor: 6531-01-014431-53-7 atas nama AHMAD SUPRIYANTONO, Uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari akun judi milik terdakwa dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari penarikan / withdraw judi milik terdakwa ; Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa buka situs melalui Google dengan mengetik “BANDARCOLOK” menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 13 warna Hitam milik terdakwa kemudian masuk ke akun milik terdakwa atas nama“Sijanger” dan password “janger123” kemudian masuk pada menu pilihan deposit selanjutnya terdakwa Transfer melalui M-Bangking BRIMO milik terdakwa ke rekening bandar atas nama HERU SETIAWAN dengan nomor rekening 090001004627501 (dengan nomor rekening yang biasanya berubah ubah) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan setelah berhasil trasfer terdakwa masuk ke beranda dan memilih menu casino selanjutnya memilih permainan jenis Roulette 1, Kemudian terdakwa memasang taruhan dengan memilih satu angka atau bisa kombinasi angka dengan angka pilihan 1 – 36, warna (merah dan hitam) dengan minimal bet (taruhan) Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan maksimal 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam permainan dan Permainan Roulette 1 di katakan menang jika pemain memilih warna (merah/hitam) memasang taruhan Rp. 1.000,- selanjutnya pada live Video keluar sesuai dengan warna yang di pilih maka akan mendapatkan Rp.1.000,- dan jika pemain memilih warna (merah/hitam) + angka dengan memasang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kemudian pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih akan mendapatkan Rp 36.000,- dan secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan dan dikatakan kalah apabila putaran Live Video tidak sama dengan yang di pilih maka saldo secara otamatis akan berkurang; Bahwa terdakwa dalam permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) telah mengalami kemenangan sebanyak 4 kali pertama Pukul 14.22 Wib dalam pembelian nomor 29, dengan keuntungan sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Pukul 14.24 Wib dalam pembelian nomor 25, dengan keuntungan sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), Pukul 14.24 Wib dalam pembelian nomor 29, dengan keuntungan sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan Pukul 14.28 Wib dalam pembelian nomor 8, dengan keuntungan sebesar Rp1.260.000,- (Satu Juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dengan total keseluruhan kemenangan sebesar Rp 2.160.000,- (Dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan telah dilakukan Windraw sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ; Bahwa benar terdakwa telah melakukan perjudian Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) sejak Awal Nopember 2024 hingga dilakukan penangkapan dan terdakwa menggunakan kesempatan melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain dan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan Roulette 1 hanya bersifat untung-untungan saja. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo UU No 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.A T A U Ketiga : Bahwa terdakwa AHMAD SUPRIYANTONO alias SUPRI bin SURANTO pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi Pak Lili masuk Wilayah Kp. Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung dekat persawahan alamat Dusun Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo telah sering terdapat seseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi mendatangi warung yang diketahui milik saksi YULIYASTO alias LILI dan mendapati terdakwa, saksi AHMAD bin SADIN, saksi DODIK HARIYANTO , AHMAD SUPRIYANTONO, HENDRIANSYAH alias HENDRI dan SANDI ARYADI (yang keempatnya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di gazebo halaman warung milik YULIYATO alias LILIsedang memegang Handphone dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Handphone milik terdakwa Maupun Keempat Lainya di dapati History, bahwa terdakwa dan keempat lainya melakukan permainan judi menggunakan media elektronik tanpa ijin dengan menggunakan akun masing-masing dan main sendiri sendiri semuanya dibenarkan oleh terdakwa maupun lainnya, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 13 warna Hitam dengan nomor Imei1: 862556074458389 dan Imei2: 862556074458397 , 1 (satu) buah buku rekening Bank Bri nomor: 6531-01-014431-53-7 atas nama AHMAD SUPRIYANTONO, Uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari akun judi milik terdakwa dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari penarikan / withdraw judi milik terdakwa ; Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa buka situs melalui Google dengan mengetik “BANDARCOLOK” menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 13 warna Hitam milik terdakwa kemudian masuk ke akun milik terdakwa atas nama“Sijanger” dan password “janger123” kemudian masuk pada menu pilihan deposit selanjutnya terdakwa Transfer melalui M-Bangking BRIMO milik terdakwa ke rekening bandar atas nama HERU SETIAWAN dengan nomor rekening 090001004627501 (dengan nomor rekening yang biasanya berubah ubah) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan setelah berhasil trasfer terdakwa masuk ke beranda dan memilih menu casino selanjutnya memilih permainan jenis Roulette 1, Kemudian terdakwa memasang taruhan dengan memilih satu angka atau bisa kombinasi angka dengan angka pilihan 1 – 36, warna (merah dan hitam) dengan minimal bet (taruhan) Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan maksimal 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam permainan dan Permainan Roulette 1 di katakan menang jika pemain memilih warna (merah/hitam) memasang taruhan Rp. 1.000,- selanjutnya pada live Video keluar sesuai dengan warna yang di pilih maka akan mendapatkan Rp.1.000,- dan jika pemain memilih warna (merah/hitam) + angka dengan memasang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kemudian pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih akan mendapatkan Rp 36.000,- dan secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan dan dikatakan kalah apabila putaran Live Video tidak sama dengan yang di pilih maka saldo secara otamatis akan berkurang; Bahwa terdakwa dalam permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) telah mengalami kemenangan sebanyak 4 kali pertama Pukul 14.22 Wib dalam pembelian nomor 29, dengan keuntungan sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Pukul 14.24 Wib dalam pembelian nomor 25, dengan keuntungan sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), Pukul 14.24 Wib dalam pembelian nomor 29, dengan keuntungan sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan Pukul 14.28 Wib dalam pembelian nomor 8, dengan keuntungan sebesar Rp1.260.000,- (Satu Juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dengan total keseluruhan kemenangan sebesar Rp 2.160.000,- (Dua juta SITUBONDO, 07 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM SURYANI,SH. seratus enam puluh ribu rupiah) dan telah dilakukan Windraw sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ; Bahwa benar terdakwa telah melakukan perjudian Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) sejak Awal Nopember 2024 hingga dilakukan penangkapan dan terdakwa melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain dan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan Roulette 1 hanya bersifat untung-untungan saja. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |