Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Sit SUWATIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SUWATIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon yakni SUWATIK dengan mendiang suami Pemohon yakni P. LILI yang telah dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 06 Agustus 1976 di Gereja Bethel Injil Sepenuh;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk mencatatkan perkawinan tersebut dalam register perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Pemohon dan mendiang Suami Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak