Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. EDY bin BUNGKOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1614/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN: PERTAMA : KESATU Bahwa Terdakwa EDY bin BUNGKOS pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------——————— - Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung kopi yang beralamat di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Terdakwa dengan tanpa izin melakukan transaksi perjudian togel jenis HONGKONG (HK) dengan cara menerima pembelian secara langsung yaitu dengan para pembeli langsung menyerahkan kertas yang berisikan nomor togel beserta uang pembeliannya, dan nantinya Terdakwa akan mengambil gambar terhadap kertas yang berisikan nomor togel tersebut dan mengirimkannya melalui whatsapp kepada At (DPO) selaku pengepul. Selain itu Terdakwa juga menerima pembelian judi togel dengan cara online yaitu para pembeli mengirimkan foto kertas yang berisikan nomor togel melalui pesan whatsapp ke nomor handphone milik Terdakwa, kemudian foto kertas yang berisikan nomor togel tersebut akan diteruskan oleh Terdakwa kepada At (DPO) selaku pengepul nomor judi togel. Kemudian At (DPO) akan mengambil uang pembelian nomor togel tersebut setiap 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari sekali dengan bertemu bersama Terdakwa di warung kopi yang berlokasi di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo; - Bahwa disaat yang bersamaan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan saksi BISMO ELLAH RAKHKMAN yang keduanya merupakan anggota kepolisian resor situbondo pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB telah melakukan pemantauan di area warung kopi yang beralamat di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dan pada pukul 20.00 WIB saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan saksi BISMO ELLAH RAKHKMAN melihat bahwa Terdakwa sering didatangi beberapa orang secara bergantian sambil menyerahkan uang dan sobekan kertas berisikan angka-angka. Bahwa kemudian saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan saksi BISMO ELLAH RAKHKMAN mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Y22 warna biru navy IMEI 1 : 864379065160676, IMEI 2 : 864379065160668 dan uang tunai sebesar Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang transaksi pembelian nomor judi togel; - Bahwa selain menerima pembelian judi togel jenis HONGKONG (HK), Terdakwa juga pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB telah menerima pembelian judi togel jenis SIDNEY (SDY) dan SINGAPORE (SGP) dari pembeli sebesar Rp106.000,- (seratus enam ribu rupiah) dan sekira pukul 20.00 WIB tepat sebelum diamankan oleh petugas kepolisian resor situbondo, Terdakwa telah menerima uang pembelian judi togel jenis HONGKONG (HK) melalui pesan whatsapp dan secara langsung di warung kopi yang berlokasi di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dengan total pembelian Rp219.000,- (dua ratus sembilan belas ribu rupiah). Sehingga di hari tersebut Terdakwa mendapatkan omset pembelian judi togel sejumlah Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); - Bahwa untuk setiap pembelian 2 (dua) angka dengan harga Rp1.000,- (seribu rupiah) pembeli akan mendapatkan hadiah sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa akan mengambil keuntungan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dan sisanya akan diberikan kepada pemenang. Kemudian untuk pembelian 3 (tiga) angka dengan harga Rp1.000,- (seribu rupiah) pembeli akan mendapatkan hadiah sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dimana Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan diberikan kepada pemenang. Lalu untuk pembelian 4 (empat) angka dengan harga Rp1.000,- (seribu rupiah) pembeli akan mendapatkan hadiah sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dimana Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan diberikan kepada pemenang; - Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi judi togel jenis HONGKONG (HK), SINGAPORE (SGP), dan SYDNEY (SY) sejak bulan November 2025 dan memperoleh omset sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perharinya dengan keuntungan perhari sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya; - Bahwa Terdakwa melakukan transaksi perjudian togel jenis HONGKONG (HK), SINGAPORE (SGP), dan SYDNEY (SY) tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan; ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------— ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa EDY bin BUNGKOS pada hari Senin tanggal 12 Januari. 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada atau tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------———————————— - Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung kopi yang beralamat di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Terdakwa dengan tanpa izin melakukan transaksi perjudian togel jenis HONGKONG (HK) dengan cara menerima pembelian secara langsung yaitu dengan para pembeli langsung menyerahkan kertas yang berisikan nomor togel beserta uang pembeliannya, dan nantinya Terdakwa akan mengambil gambar terhadap kertas yang berisikan nomor togel tersebut dan mengirimkannya melalui whatsapp kepada At (DPO) selaku pengepul. Selain itu Terdakwa juga menerima pembelian judi togel dengan cara online yaitu para pembeli mengirimkan foto kertas yang berisikan nomor togel melalui pesan whatsapp ke nomor handphone milik Terdakwa, kemudian foto kertas yang berisikan nomor togel tersebut akan diteruskan oleh Terdakwa kepada At (DPO) selaku pengepul nomor judi togel. Kemudian At (DPO) akan mengambil uang pembelian nomor togel tersebut setiap 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari sekali dengan bertemu bersama Terdakwa di warung kopi yang berlokasi di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo; - Bahwa disaat yang bersamaan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan saksi BISMO ELLAH RAKHKMAN yang keduanya merupakan anggota kepolisian resor situbondo pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB telah melakukan pemantauan di area warung kopi yang beralamat di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dan pada pukul 20.00 WIB saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan saksi BISMO ELLAH RAKHKMAN melihat bahwa Terdakwa sering didatangi beberapa orang secara bergantian sambil menyerahkan uang dan sobekan kertas berisikan angka-angka. Bahwa kemudian saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan saksi BISMO ELLAH RAKHKMAN mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Y22 warna biru navy IMEI 1 : 864379065160676, IMEI 2 : 864379065160668 dan uang tunai sebesar Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang transaksi pembelian nomor judi togel; - Bahwa selain menerima pembelian judi togel jenis HONGKONG (HK), Terdakwa juga pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB telah menerima pembelian judi togel jenis SIDNEY (SDY) dan SINGAPORE (SGP) dari pembeli sebesar Rp106.000,- (seratus enam ribu rupiah) dan sekira pukul 20.00 WIB tepat sebelum diamankan oleh petugas kepolisian resor situbondo, Terdakwa telah menerima uang pembelian judi togel jenis HONGKONG (HK) melalui pesan whatsapp dan secara langsung di warung kopi yang berlokasi di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dengan total pembelian Rp219.000,- (dua ratus sembilan belas ribu rupiah). Sehingga di hari tersebut Terdakwa mendapatkan omset pembelian judi togel sejumlah Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); - Bahwa untuk setiap pembelian 2 (dua) angka dengan harga Rp1.000,- (seribu rupiah) pembeli akan mendapatkan hadiah sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa akan mengambil keuntungan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dan sisanya akan diberikan kepada pemenang. Kemudian untuk pembelian 3 (tiga) angka dengan harga Rp1.000,- (seribu rupiah) pembeli akan mendapatkan hadiah sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dimana Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan diberikan kepada pemenang. Lalu untuk pembelian 4 (empat) angka dengan harga Rp1.000,- (seribu rupiah) pembeli akan mendapatkan hadiah sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dimana Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan diberikan kepada pemenang; - Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi judi togel jenis HONGKONG (HK), SINGAPORE (SGP), dan SYDNEY (SY) sejak bulan November 2025 dan memperoleh omset sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perharinya dengan keuntungan perhari sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya; - Bahwa Terdakwa melakukan transaksi perjudian togel jenis HONGKONG (HK), SINGAPORE (SGP), dan SYDNEY (SY) tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan; ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------- ——DAN—— KEDUA : Bahwa Terdakwa EDY bin BUNGKOS pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------——————————————— - Bahwa berawal dari saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan saksi BISMO ELLAH RAKHKMAN yang keduanya merupakan anggota kepolisian resor situbondo memperoleh informasi bahwa di sebuah warung kopi yang berlokasi di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo terdapat orang yang melakukan transaksi perjudian togel pada malam hari. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan saksi BISMO ELLAH RAKHKMAN melakukan pemantauan di area warung kopi, dan pada pukul 20.00 WIB saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan saksi BISMO ELLAH RAKHKMAN melihat bahwa Terdakwa sedang duduk di warung kopi yang berlokasi di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Bahwa kemudian saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan saksi BISMO ELLAH RAKHKMAN mengamankan Terdakwa dan mendapati bahwa Terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot Mahjong pada situs SLOT212 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Y22 warna biru navy IMEI 1 : 864379065160676, IMEI 2 : 864379065160668 miliknya; - Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 melakukan permainan judi online jenis slot Mahjong pada situs SLOT212 tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang mulai dari sekira pukul 05.00 WIB hingga sampai sebelum diamankan petugas kepolisian yaitu pada saat Terdakwa sedang duduk di warung kopi yang berlokasi di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Bahwa terdakwa melakukan judi online jenis slot Mahjong tersebut dengan cara yaitu Terdakwa mengakses situs SLOT212 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Y22 warna biru navy IMEI 1 : 864379065160676, IMEI 2 : 864379065160668 miliknya, kemudian memasukkan username RAJEKE2345 dan password Rajeke2345 untuk bisa masuk ke dalam akun judi online. Setelah berhasil masuk ke dalam akun judi online, lalu Terdakwa langsung melakukan permainan judi online jenis slot Mahjong dengan menggunakan uang deposit yang sebelumya sudah pernah diisi oleh Terdakwa. Pada hari tersebut setiap melakukan permainan Terdakwa menaruh taruhan sejumlah Rp400,- (empat ratus rupiah) persekali putaran. Dari permainan judi online jenis slot Mahjong yang dilakukan oleh Terdakwa pada situs SLOT212, Terdakwa telah memperoleh saldo bonus atau cashback dari kemenangannnya sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama Terdakwa melakukan penarikaan sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua yaitu Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai dengan riwayat penarikan yang tercatat dalam situs SLOT212. Bahwa dalam permainan judi online jenis slot Mahjong dilakukan dengan cara Terdakwa menarik tuas atau menekan tombol putar untuk memutar gulungan yang berisi simbol-simbol dalam garis, jika dalam satu permainan terpenuhi gambar yang sama dalam kotak secara horizontal maka Terdakwa akan mendapatkan kemenangan; - Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online jenis slot Mahjong tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untunguntungan; --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya