Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2025/PN Sit | SUNARYATI NINGSIH | 1.ACH. RASIDI 2.LIA DIANA R. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Sah perjanjian Jual Beli antara Penggugat selaku Pembeli dan Para Tergugat selaku Penjual atas : Sebidang tanah dan bangunan berupa Gudang Mangga dengan luas 8,5 M2 x 23 M2 atas Nama Para Tergugat Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut :
sesuai dengan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 28 November 2024 3. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas Obyek Sengketa ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk peralihan nama (balik nama) kepemilikan Obyek Sengketa kepada Penggugat atau untuk dapat langsung diperjual belikan kepada pihak ke tiga. 4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik yang telah terbit atas Obyek Sengketa kepada Penggugat. 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini, dengan dapat melakukan balik nama kepemilikan ketika diajukan oleh Penggugat. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquoet bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |