Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Sit PHILIPUS TAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “DIAN LONG” menjadi “PHILIPUS TAN”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;

3.  Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak