Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. MUHAMMAD ANDRI alias ANDRI bin SAMIK SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-478/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDRI alias ANDRI bin SAMIK SUGIARTO pada hari Selasa tanggal 01 Oktober tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Warung yang beralamat di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type CBR warna merah No Pol: N 6870 OB menuju ke rumah kost tempat tinggal Saksi SESBAI FIKRI NIKO alias NIKO bin SESNON HERMAN (Terdakwa Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) yang beralamat di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Setiba di rumah Saksi NIKO, Terdakwa langsung masuk kedalam rumah kost dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa membeli sabu kepada Saksi NIKO dengan cara memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sambil mengatakan “NI AKU BELI 300 (tiga ratus) kemudian saksi NICO menerima uang tersebut dengan tangan kanan dan saling berhadapan. Kemudian saksi NICO mengambil 1 (satu) klip berisi sabu tersebut didalam laci lemari baju dan menyerahkan kepada Terdakwa. Beberapa saat Terdakwa keluar dari rumah kost Saksi NICO lalu kemudian Terdakwa kembali menemui Saksi NICO untuk meminjam alat BONG dengan berkata “CUK AKU PINJAM ALATNYA” saksi NICO menjawab “MENDING MAKEK DI SINI SAJA (KOST SAYA) SAYA TIDAK MINTA KOK” lalu Terdakwa menolak ajakan saksi NICO dengan menjawab “AYOLAH SAYA ADA ACARA DI BESUKI” lalu saksi NICO menjawab “OKE GAPAPA, TAPI KALAU ADA MASALAH JANGAN IKUTKAN SAYA” kemudian saksi NICO mengambil alat BONG yang berbentuk tutup botol yang terdapat 2 (dua) sedotan diatasnya yang disimpan diatas lemari kemudian saksi NICO menyerahkan kepada Terdakwa. Setelah menerima alat BONG tersebut, Terdakwa berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type CBR warna merah No Pol: N 6870 OB menuju ke warung yang beralamat di Kp Krajan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. - Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa tiba di warung milik saudara SAHRI yang beralamat di Kp Krajan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar yang berada di dalam warung sedangkan saudara SAHRI berada didepan warung, Kemudian didalam warung tersebut, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu seorang diri didalam warung tersebut. Kemudian Terdakwa mandi, setelahnya Terdakwa membeli minuman jenis anggur merah atau bir lalu meminumnya didepan warung. Kemudian saudara SAHRI pada saat itu pergi keluar meminjam sepeda motor milik Terdakwa, melihat warung dalam keadaan sepi, Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara mengeluarkan 1 (Satu) plastic klip sabu di saku baju sebelah kiri kemeja motif kotak-kotak yang berwarna biru kombinasi putih, Terdakwa memasukan sabu ke dalam pipet kaca dan mengeluarkan sisa sabu klip serta 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari plastic kaca (BONG). Kemudian saksi BENTAR PRAMONO, saksi MUHAMMAD FIRMAN ALFI LUTHFIAN dan saudara ADE NOVARIFKY D yang merupakan anggota Polsek Banyuglugur tiba di warung di Kp Krajan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 1 (satu) buah Pipet Kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapa) gram, 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat botol plastik (bong). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 08331/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ? 24885/2024/NNF.- dan 24886/2024/NNF adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDRI alias ANDRI bin SAMIK SUGIARTO pada hari Selasa tanggal 01 Oktober tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Warung yang beralamat di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 17.00. Terdakwa tiba di warung milik saudara SAHRI yang beralamat di Kp Krajan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type CBR warna merah No Pol: N 6870 OB. Kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar yang berada di dalam warung sedangkan saudara SAHRI berada didepan warung, Kemudian didalam warung tersebut, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu seorang diri didalam warung tersebut. Kemudian Terdakwa mandi, setelahnya Terdakwa membeli minuman jenis anggur merah atau bir lalu meminumnya didepan warung. Kemudian saudara SAHRI pada saat itu pergi keluar meminjam sepeda motor milik Terdakwa, melihat warung dalam keadaan sepi, Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara mengeluarkan 1 (Satu) plastic klip sabu di saku baju sebelah kiri kemeja motif kotak-kotak yang berwarna biru kombinasi putih, Terdakwa memasukan sab uke dalam pipet kaca dan mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari plastic kaca (BONG). Kemudian saksi BENTAR PRAMONO, saksi MUHAMMAD FIRMAN ALFI LUTHFIAN dan saudara ADE NOVARIFKY D yang merupakan anggota Polsek Banyuglugur tiba di warung di Kp Krajan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 1 (satu) buah Pipet Kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapa) gram, 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat botol plastik (bong). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine telah melakukan sampel urine kepada Terdakwa MUHAMMAD ANDRI alias ANDRI bin SAMIK oleh Laboratorium RS Elizabeth Situbondo dan selang sekitar 5 (lima) menit ditemukan hasil pemeriksaannya metamphetamine “Positif” - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 08331/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ? 24885/2024/NNF.- dan 24886/2024/NNF adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya