Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Sit R.A. CHALIDA KUSTAMRETNO HAPSARI, S.H., M.H. AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2310/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI pada hari Jumat tanggal 10 April tahun 2026 sekira pukul 04.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 bertempat di ruang tamu rumah saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Patokan Utara RT 01 RW 01 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 04.08 WIB, ketika Terdakwa berada di rumah saksi FIRMANY UGIS R alias YUGIS bin MULYONO (alm) yang beralamat di Kampung Talkandang Barat RT 05 RW 04 Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Terdakwa ditelpon melalui whatsapp oleh saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang mengatakan bahwa ia memesan 1 (satu) poket sabu seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “SAYA TANYA DULU ADA TIDAKNYA”. Selanjutnya Terdakwa menelpon FAUZI (DPO) menanyakan ada tidaknya sabu dan FAUZI (DPO) mengatakan bahwa sabu tersebut ada. - Bahwa sekira pukul 04.22 WIB, Terdakwa menelpon saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memberitahukan bahwa sabu yang dipesan tersebut ada. Selanjutnya sekira pukul 04.24 WIB, MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa uang pembelian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sudah di transfer ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081232126571. Setelah menerima uang dari saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian terdakwa berangkat menuju rumah FAUZI (DPO) yang beralamat Dusun Tabedeh Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo untuk mengambil sabu pesanan saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam Nopol P-2838-EK milik saksi YUGIS. Setelah menerima 1 (satu) poket sabu tersebut, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.099.000,- (Satu juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dari akun DANA milik terdakwa ke rekening BCA milik FAUZI (DPO) serta transfer sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui QRIS milik FAUZI (DPO) sebagai pembayaran atas 1 (satu) poket sabu pesanan saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa langsung menuju rumah saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Patokan Utara RT 01 RW 01 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo untuk mengantarkan sabu tersebut. Sekira pukul 04.45 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) dan menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut di ruang tamu rumah saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan tangan kanan dan diterima oleh saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tangan kanannya. Selanjutnya saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) mentransfer uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada akun DANA milik terdakwa dengan nomor 081232126571 sebagai upah. Setelah menerima upah, Terdakwa melakukan tarik tunai uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli makan dan rokok. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah saksi YUGIS dan tertidur di rumah saksi YUGIS hingga akhirnya sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dibangunkan oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan dimana pada saat dilakukan penggeledahan turut serta diamankan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam; • 1 (satu) buah korek api modifikasi warna kuning; • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam Nopol P-2838-EK; • 7 (tujuh) buah plastik klip bekas isi sabu; • 1 (satu) buah pipet kaca; • 1 (satu) buah sendok sabu; • 2 (dua) buah korek api modifikasi warna kuning dan biru. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) berhasil diamankan pihak kepolisian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pkl. 10.00 wib di jalan raya mimbaan, kec. Panji, Kab. Situbondo dimana pada saat dilakukan penggeledahan turut serta diamankan barang bukti dari saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) berupa sabu sebanyak 8 (delapan) poket yang ditemukan di dalam ikat pinggang celana yang dikenakan MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) dimana sabu tersebut berasal dari sabu yang sebelumnya dipesan oleh MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) kepada terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 03452/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 11388/2026/NNF.- s.d 11404/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfemina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI pada hari Jumat tanggal 10 April tahun 2026 sekira pukul 04.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 bertempat di halaman rumah FAUZI (DPO) beralamat di Dusun Tabedeh Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 04.08 WIB, ketika Terdakwa berada di rumah saksi FIRMANY UGIS R alias YUGIS bin MULYONO (alm) yang beralamat di Kampung Talkandang Barat RT 05 RW 04 Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Terdakwa ditelpon melalui whatsapp oleh saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang mengatakan bahwa ia memesan 1 (satu) poket sabu seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “SAYA TANYA DULU ADA TIDAKNYA”. Selanjutnya Terdakwa menelpon FAUZI (DPO) menanyakan ada tidaknya sabu dan FAUZI (DPO) mengatakan bahwa sabu tersebut ada. - Bahwa sekira pukul 04.22 WIB, Terdakwa menelpon saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memberitahukan bahwa sabu yang dipesan tersebut ada. Selanjutnya sekira pukul 04.24 WIB, MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa uang pembelian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sudah di transfer ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081232126571. Setelah menerima uang dari saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian terdakwa berangkat menuju rumah FAUZI (DPO) yang beralamat Dusun Tabedeh Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo untuk mengambil sabu pesanan saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam Nopol P-2838-EK milik saksi YUGIS. Setelah menerima 1 (satu) poket sabu tersebut, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.099.000,- (Satu juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dari akun DANA milik terdakwa ke rekening BCA milik FAUZI (DPO) serta transfer sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui QRIS milik FAUZI (DPO) sebagai pembayaran atas 1 (satu) poket sabu pesanan saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa langsung menuju rumah saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Patokan Utara RT 01 RW 01 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo untuk mengantarkan sabu tersebut. Sekira pukul 04.45 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) dan menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut di ruang tamu rumah saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan tangan kanan dan diterima oleh saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tangan kanannya. Selanjutnya saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) mentransfer uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada akun DANA milik terdakwa dengan nomor 081232126571 sebagai upah. Setelah menerima upah, Terdakwa melakukan tarik tunai uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli makan dan rokok. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah saksi YUGIS dan tertidur di rumah saksi YUGIS hingga akhirnya sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dibangunkan oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan dimana pada saat dilakukan penggeledahan turut serta diamankan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam; • 1 (satu) buah korek api modifikasi warna kuning; • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam Nopol P-2838-EK; • 7 (tujuh) buah plastik klip bekas isi sabu; • 1 (satu) buah pipet kaca; • 1 (satu) buah sendok sabu; • 2 (dua) buah korek api modifikasi warna kuning dan biru. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) berhasil diamankan pihak kepolisian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pkl. 10.00 wib di jalan raya mimbaan, kec. Panji, Kab. Situbondo dimana pada saat dilakukan penggeledahan turut serta diamankan barang bukti dari saksi MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) berupa sabu sebanyak 8 (delapan) poket yang ditemukan di dalam ikat pinggang celana yang dikenakan MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) dimana sabu tersebut berasal dari sabu yang sebelumnya dipesan oleh MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI (dilakukan penuntutan terpisah) kepada terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 03452/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 11388/2026/NNF.- s.d 11404/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfemina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya